Aturan Surat Bebas COVID-19 Berlaku Besok, Pj Wali Kota: Pengawasan 24 Jam

Minggu, 12 Juli 2020 - 20:27 WIB
loading...
A A A
Rudy menjelaskan, bagi warga yang punya keperluan masuk Makassar agar menyertakan surat keterangan bebas COVID-19 yang diterbitkan rumah sakit atau puskesmas di daerah asalnya.

“Begitu juga yang mau keluar Makassar, kita batasi juga. Persiapan tersebut hari ini, kami bersama Pak Dandim dan Pak Wakapolres memastikan kesiapan di lapangan. Insyaallah besok pagi, aturan perwali ini kita berlakukan secara efektif,” jelasnya.



Rudy berharap proses pemeriksaan di perbatasan berlangsung cepat sehingga tidak membuat pengguna jalan terganggu. Namun ia juga berharap masyarakat bisa memahami bahwa proses ini bagian dari upaya untuk melindungi warga dari pandemi yang kini masih mewabah.

Target utama dari Perwali 36 ini menurutnya untuk mempercepat pengendalian wabah COVID-19 di Kota Makassar secara khusus.

“Sebisa mungkin tidak prosesnya tidak menghambat aktivitas masyarakat. Kita akan melakukan pemeriksaan di beberapa titik dan kita upayakan pemeriksaan dilakukan selama 24 jam,” tegasnya.

Dalam mengawal Perwali ini, sebanyak 7.950 personel gabungan yang terdiri atas anggota TNI, Polri, Satpol PP, Dinas Kesehatan, Dinas Perhubungan, camat lurah, serta sejumlah elemen masyarakat lainnya akan bekerja di lapangan dan memastikan seluruh aturan dijalankan oleh warga Kota Makassar.
(luq)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.9089 seconds (0.1#10.140)