Aturan Surat Bebas COVID-19 Berlaku Besok, Pj Wali Kota: Pengawasan 24 Jam

Minggu, 12 Juli 2020 - 20:27 WIB
loading...
Aturan Surat Bebas COVID-19...
Pj Wali Kota Makassar, Rudy Djamaluddin saat berinteraksi dengan salah satu pengguna jalan saat meninjau kesiapan pemberlakuan perwali, Minggu (12/7/2020). Foto: SINDOnews/Maman Sukirman
A A A
MAKASSAR - Perwali Kota Makassar Nomor 36 resmi diberlakukan besok, Senin 13 Juli 2020. Setiap perbatasan Kota Makassar akan diawasi ketat oleh personel gabungan.

Sebanyak sebelas posko perbatasan serta empat posko penindakan disiapkan untuk mengawal pelaksanaan pembatasan pergerakan antar wilayah, baik akses keluar maupun akses masuk ke Kota Makassar.

Terkait hal tersebut, Penjabat (Pj) Wali Kota Makassar , Rudy Djamaluddin meninjau langsung kesiapan dan melakukan simulasi di salah satu perbatasan Alauddin-Gowa, Minggu (12/7/2020).

Baca juga: Cegah COVID-19, Penerapan Protokol Kesehatan di Pasar Diperketat

Pada peninjauan tersebut, Rudy mengecek sejumlah skema dan cara kerja para petugas di lapangan dalam melakukan edukasi, pengawasan dan penindakan terhadap warga yang melintas di perbatasan.

"Persiapan sudah kita matangkan, termasuk kesiapan 7.950 personel gabungan, baik itu TNI Polri, Satpol PP, Dinas Perhubungan, Dinas Kesehatan, BPBD, camat lurah, termasuk sejumlah elemen masyarakat yang akan ikut menjadi edukator terhadap warga kita," katanya, seperti dalam siaran pers yang diterima SINDOnews.

“Kita mengecek kesiapannya di lapangan, dan meminta kepada seluruh petugas agar mengedepankan sikap humanis, lakukan pendekatan persuasif. Dengan usaha bersama yang kita lakukan ini, mudah-mudahan dalam waktu yang tidak lama kurva penyebaran virus COVID-19 ini dapat kita landaikan, khususnya di Kota Makassar,” ujar Rudy.

Baca juga: Besok Simulasi, Pemberlakuan Surat Bebas COVID-19 Diundur ke Senin

Dalam simulasi tersebut, petugas gabungan yang terdiri atas TNI Polri, Dishub, Satpol, BPBD, serta Dinas Kesehatan menemukan sejumlah penggunakan jalan yang melintas tidak menggunakan masker. Mereka kemudian diberhentikan.

“Kita beri edukasi tentang pentingnya menggunakan masker di tengah pandemi ini. Kenapa pembatasan ini kita lakukan, tidak lain untuk mempersempit peluang penyebaran COVID-19. Ingat, Kota Makassar itu adalah Ibu Kota Provinsi Sulawesi Selatan yang merupakan barometer ekonomi Sulawesi Selatan. Sehingga kita tidak ingin daerah luar yang sudah bersih dan sudah hijau, berkunjung ke Makassar, lantas pulang dari Makassar membawa virus corona,” ujarnya.

Rudy menjelaskan, bagi warga yang punya keperluan masuk Makassar agar menyertakan surat keterangan bebas COVID-19 yang diterbitkan rumah sakit atau puskesmas di daerah asalnya.

“Begitu juga yang mau keluar Makassar, kita batasi juga. Persiapan tersebut hari ini, kami bersama Pak Dandim dan Pak Wakapolres memastikan kesiapan di lapangan. Insyaallah besok pagi, aturan perwali ini kita berlakukan secara efektif,” jelasnya.

Baca juga: 7.950 Personel Kawal Perwali Percepatan Penanganan COVID-19 di Makassar

Rudy berharap proses pemeriksaan di perbatasan berlangsung cepat sehingga tidak membuat pengguna jalan terganggu. Namun ia juga berharap masyarakat bisa memahami bahwa proses ini bagian dari upaya untuk melindungi warga dari pandemi yang kini masih mewabah.

Target utama dari Perwali 36 ini menurutnya untuk mempercepat pengendalian wabah COVID-19 di Kota Makassar secara khusus.

“Sebisa mungkin tidak prosesnya tidak menghambat aktivitas masyarakat. Kita akan melakukan pemeriksaan di beberapa titik dan kita upayakan pemeriksaan dilakukan selama 24 jam,” tegasnya.

Dalam mengawal Perwali ini, sebanyak 7.950 personel gabungan yang terdiri atas anggota TNI, Polri, Satpol PP, Dinas Kesehatan, Dinas Perhubungan, camat lurah, serta sejumlah elemen masyarakat lainnya akan bekerja di lapangan dan memastikan seluruh aturan dijalankan oleh warga Kota Makassar.
(luq)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Demonstran Mengamuk...
Demonstran Mengamuk Bakar Gedung DPRD Kota Makassar
RS Vertikal Makassar...
RS Vertikal Makassar Milik Pemerintah Kini Miliki Fasilitas AC VRF
Puncak Makassar Eight...
Puncak Makassar Eight Festival Dipindahkan ke Tugu MNEK, Ini Alasannya
Pemkot Makassar Terapkan...
Pemkot Makassar Terapkan Layanan Publik Berbasis Metaverse, Mendagri Beri Pujian
Musim Transisi, BPBD...
Musim Transisi, BPBD Makassar: Waspada Banjir dan Angin Kencang!
Awas! Kebakaran di Makassar...
Awas! Kebakaran di Makassar Meningkat hingga 359 Kali
Dinas Pertanahan Kota...
Dinas Pertanahan Kota Makassar Targetkan 100 Aset Lahan Pemkot Miliki Sertifikat pada 2023
Dukung Program Pusat,...
Dukung Program Pusat, Pemkot Makassar Integrasikan NIK dan NPWP Warganya
Diskop dan UMKM Kota...
Diskop dan UMKM Kota Makassar Dorong Pelaku UMKM Manfaatkan Pusat Inkubator
Rekomendasi
Mesir vs Iran: Misi...
Mesir vs Iran: Misi Bersejarah Tim Melli Berlanjut atau Berakhir?
Bukan Utang, Purbaya...
Bukan Utang, Purbaya Tegaskan Pendanaan AIIB Rp303 Triliun Murni Investasi
Dunia Bantu Upaya Penyelamatan,...
Dunia Bantu Upaya Penyelamatan, Korban Tewas Gempa Venezuela Capai 589 Orang
Berita Terkini
Aksi Mahasiswa Bagian...
Aksi Mahasiswa Bagian dari Kontrol Jalannya Pemerintahan
Tuntaskan Jaringan 8,1...
Tuntaskan Jaringan 8,1 Km, Kapal Perang TNI AL Angkut 100 Ton Pipa Air Bersih YTBN Menuju Adonara
Demo Ricuh di Grahadi...
Demo Ricuh di Grahadi Surabaya, Belasan Pendemo Diduga Provokator Ditangkap
Stafsus Menag Bertemu...
Stafsus Menag Bertemu Pengurus Rumah Doa Methodis Injili Jemaat Filadelfia Bandung
Sejak 2023, Kabel Udara...
Sejak 2023, Kabel Udara Sepanjang 11 Kilometer di Jakarta Barat Direlokasi
4 Pelaku Penyekapan...
4 Pelaku Penyekapan Karyawan Padel Langsung Ditahan
Infografis
Vaksinasi Massal Covid-19...
Vaksinasi Massal Covid-19 Bagi Pelajar Kota Bandung  
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved