Sadis! Tersingung saat Berdebat, Pria di Samarinda Tembak Teman hingga Tewas
loading...
A
A
A
SAMARINDA - Kasus penembakan menggemparkan warga Kota Samarinda, Kalimantan Timur, pada Selasa (20/12/2022) malam. Seorang pria berinisial RT, tega menembak temannya sendiri hingga tewas menggunakan senapan angin.
Penembakan tersebut, hanya dipicu oleh persoalan sepele. RT nekat membunuh temannya menggunakan senapan angin, karena tersinggung saat berdebat dengan korban tentang cara membuat busur.
Peristiwa penembakan tersebut, terjadi di sekitar rumah RT Jalan Gatot Subroto, Kecamatan Sungai Pinang, Kota Samarinda. Kapolresta Samarinda, Kombes Pol. Ary Fadli menjelaskan, penembakan tersebut dipicu soal perdebatan cara membuat busur.
"Awalnya keduanya berdiskusi cara membuat busur. Namun dalam diskusi tersebut, keduanya justru berselisih pendapat hingga terlibat cekcok. Pelaku yang tak terima dengan perkataan korban, lantas mengambil senapan angin miliknya dan menembak korban," ungkap Ary.
Akibat penembakan tersebut, peluru senapan angin bersarang pada bagian paru-paru korban, hingga korban tewas saat dalam perjalanan ke rumah sakit. Pelaku penembakan sempat melarikan diri, namun akhirnya memilih menyerahkan diri ke polisi.
Polisi turut menyita barang bukti senapan angin yang digunakan pelaku melakukan penembakan, hingga mengakibatkan korban tewas. Akibat perbuatannya, RT ditahan di Polresta Samarinda, untuk kepentingan penyelidikan. Pelaku dijerat Pasal 338 subsider Pasal 351 ayat 3 KUHP, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Penembakan tersebut, hanya dipicu oleh persoalan sepele. RT nekat membunuh temannya menggunakan senapan angin, karena tersinggung saat berdebat dengan korban tentang cara membuat busur.
Peristiwa penembakan tersebut, terjadi di sekitar rumah RT Jalan Gatot Subroto, Kecamatan Sungai Pinang, Kota Samarinda. Kapolresta Samarinda, Kombes Pol. Ary Fadli menjelaskan, penembakan tersebut dipicu soal perdebatan cara membuat busur.
"Awalnya keduanya berdiskusi cara membuat busur. Namun dalam diskusi tersebut, keduanya justru berselisih pendapat hingga terlibat cekcok. Pelaku yang tak terima dengan perkataan korban, lantas mengambil senapan angin miliknya dan menembak korban," ungkap Ary.
Akibat penembakan tersebut, peluru senapan angin bersarang pada bagian paru-paru korban, hingga korban tewas saat dalam perjalanan ke rumah sakit. Pelaku penembakan sempat melarikan diri, namun akhirnya memilih menyerahkan diri ke polisi.
Polisi turut menyita barang bukti senapan angin yang digunakan pelaku melakukan penembakan, hingga mengakibatkan korban tewas. Akibat perbuatannya, RT ditahan di Polresta Samarinda, untuk kepentingan penyelidikan. Pelaku dijerat Pasal 338 subsider Pasal 351 ayat 3 KUHP, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
(eyt)