Tak Kuat Tahan Nafsu, Kakek 63 Tahun Cabuli 5 Anak Tetangga
loading...
A
A
A
OGAN KOMERING ULU - Entah apa yang ada di kepala seorang kakek di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan (Sumsel), berinisial AS (63). Demi menyalurkan nafsu bejatnya, AS tega mencabuli lima anak tetangganya.
Akibat pencabulan yang dilakukannya, AS akhirnya diringkus anggota Polsek Baturaja, bersama Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres OKU. Kasi Humas Polres OKU, AKP Syafarudin mengatakan, AS sudah ditangkap dan ditahan setelah ada laporan dari orang tua korban pencabulan.
Salah satu orang tua korban berinisial NAQ (11), mendatangi Polsek Baturaja, untuk melaporkan perbuatan cabul AS. "Perbuatan bejat kakek AS ini akhirnya terbongkar, saat lima anak yang menjadi korban cabul kakek AS bercerita kepada orang tua mereka," ujar Syafarudin, Rabu (21/12/2022).
Dijelaskan Syafarudin, orang tua yang merasa geram dengan pelaku setelah mendengar cerita anaknya, kemudian melapor kasus pencabulan tersebut ke pengurus RT di Kecamatan Baturaja. Pihak RT kemudian melaporkan pencabulan anak itu ke Babinkamtibmas, hingga akhirnya dimediasi bersama lima keluarga korban lainnya.
"Awalnya mereka sudah sepakat untuk berdamai, namun setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, salah satu korban inisial NAQ ternyata diketahui tidak hanya diraba di bagian dada tapi sudah dicabuli, sehingga melaporkannya ke polisi," jelasnya.
"Akibat pencabulan yang dilakukan, kakek AS dikenakan Pasal 82 Perpu No. 1/2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 23/2002 yang ditetapkan menjadi UU No. 17/2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman penjara selama 15 tahun," pungkasnya.
Akibat pencabulan yang dilakukannya, AS akhirnya diringkus anggota Polsek Baturaja, bersama Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres OKU. Kasi Humas Polres OKU, AKP Syafarudin mengatakan, AS sudah ditangkap dan ditahan setelah ada laporan dari orang tua korban pencabulan.
Salah satu orang tua korban berinisial NAQ (11), mendatangi Polsek Baturaja, untuk melaporkan perbuatan cabul AS. "Perbuatan bejat kakek AS ini akhirnya terbongkar, saat lima anak yang menjadi korban cabul kakek AS bercerita kepada orang tua mereka," ujar Syafarudin, Rabu (21/12/2022).
Dijelaskan Syafarudin, orang tua yang merasa geram dengan pelaku setelah mendengar cerita anaknya, kemudian melapor kasus pencabulan tersebut ke pengurus RT di Kecamatan Baturaja. Pihak RT kemudian melaporkan pencabulan anak itu ke Babinkamtibmas, hingga akhirnya dimediasi bersama lima keluarga korban lainnya.
"Awalnya mereka sudah sepakat untuk berdamai, namun setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, salah satu korban inisial NAQ ternyata diketahui tidak hanya diraba di bagian dada tapi sudah dicabuli, sehingga melaporkannya ke polisi," jelasnya.
"Akibat pencabulan yang dilakukan, kakek AS dikenakan Pasal 82 Perpu No. 1/2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 23/2002 yang ditetapkan menjadi UU No. 17/2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman penjara selama 15 tahun," pungkasnya.
(eyt)