Diduga Intervensi Perekrutan PJLP, Anggota DPRD DKI Ini Dilaporkan ke BK
Selasa, 20 Desember 2022 - 15:05 WIB
loading...
Seorang anggota DPRD DKI Jakarta berinisial MI dilaporkan ke Badan Kehormatan terkait dugaan intervensi perekrutan PJLP di Kabupaten Kepulauan Seribu. Foto: Ilustrasi/MPI/Dok
A
A
A
JAKARTA - Seorang anggota DPRD DKI Jakarta berinisial MI dilaporkan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kepulauan Seribu ke Badan Kehormatan (BK) DPRD. Pelaporan terkait dugaan intervensi perekrutan Penyedia Lasa Lainnya Perorangan (PJLP) di Kabupaten Kepulauan Seribu.
"Kami dari LBH Pulau Seribu melaporkan anggota DPRD dari Fraksi NasDem yang diduga melakukan intervensi terhadap rekrutmen PJLP di wilayah Kepulauan Seribu," ujar Iman, Selasa (20/12/2022).
Iman menjelaskan, perekrutan PJLP yang diduga diintervensi MI terjadi di Unit Penyelenggara Pelabuhan Daerah (UPPD) Perhubungan Kali Adem.
Baca juga: Heru Batasi Usia Kerja 56 Tahun, PJLPPasukan Oranye Terancam Nganggur
Atas tindakannya ini MI diduga melanggar kode etik Anggota DPRD DKI Jakarta sesuai dengan Keputusan DPRD DKI Jakarta Nomor 34 Tahun 2006.
"Kami dari LBH Pulau Seribu melaporkan anggota DPRD dari Fraksi NasDem yang diduga melakukan intervensi terhadap rekrutmen PJLP di wilayah Kepulauan Seribu," ujar Iman, Selasa (20/12/2022).
Iman menjelaskan, perekrutan PJLP yang diduga diintervensi MI terjadi di Unit Penyelenggara Pelabuhan Daerah (UPPD) Perhubungan Kali Adem.
Baca juga: Heru Batasi Usia Kerja 56 Tahun, PJLPPasukan Oranye Terancam Nganggur
Atas tindakannya ini MI diduga melanggar kode etik Anggota DPRD DKI Jakarta sesuai dengan Keputusan DPRD DKI Jakarta Nomor 34 Tahun 2006.
Lihat Juga :