Heru Batasi Usia Kerja 56 Tahun, PJLP Pasukan Oranye Terancam Nganggur

Selasa, 13 Desember 2022 - 06:01 WIB
loading...
Heru Batasi Usia Kerja...
Perasaan kecewa tampak dari raut wajah anggota UPK Badan Air Palmerah Jakarta Barat, Azwar Laware (56). Kekecewaan itu ia rasakan setelah dirinya membaca Kepgub DKI Jakarta Nomor 1095 Tahun 2022 tentang PJLP. Foto: MPI/Dimas Choirul
A A A
JAKARTA - Perasaan kecewa tampak dari raut wajah anggota UPK Badan Air Palmerah Jakarta Barat , Azwar Laware (56). Kekecewaan itu ia rasakan setelah dirinya membaca Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta Nomor 1095 Tahun 2022 tentang pedoman pengendalian penggunaan Penyedia Jasa Lainnya Perorangan ( PJLP ).

Azwar menilai, aturan tersebut sangat merugikan sejumlah pegawai berstatus pengadaan PJLP yang ada di Jakarta.Sebab, dalam pedoman tersebut, tercantum batas usia PJLP yakni minimal 18 tahun dan maksimal 56 tahun. Baca juga: Ratusan ASN dan PJLP Pemkot Jakarta Selatan Antusias Ikuti Donor Darah

"Dengan hal ini kami merasa keberatan, satu karena kesannya keputusan (Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono) ini mendadak untuk diterapkan," kata dia kepada wartawan, Selasa (12/12/2022).

Azwar bilang, batas usia maksimum 56 tahun itu merupakan hal yang baru pertama kali didengar para pegawai. Sehingga, pegawai yang baru memasuki usia 56 tahun sepertinya, terancam tidak bisa melanjutkan perpanjangan kontrak tahun depan.

"Di UPK Badan Air Palmerah saja ada 12 termasuk saya, Tamansari 25. Belum kecamatan lain, bahkan dinas lainnya. Di Jakarta bisa mencapai seribuan barangkali," kata Azwar.



Pria yang sudah mengabdi selamadelapantahun sebagai pegawai UPK Badan Air itu mengaku, tidak ada sosialisasi sebelumnya dari pihak Pemprov DKI Jakarta. Bahkan aturan tersebut disebutnya muncul secara dadakan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pemprov DKI Jakarta...
Pemprov DKI Jakarta Bakal Bangun 11 Rusun Baru, Ini Lokasinya
KJP Plus Tahap 1 2026...
KJP Plus Tahap 1 2026 Sudah Cair, Cek Rincian Dana yang Diterima Siswa
Pekan Raya Jakarta 2026...
Pekan Raya Jakarta 2026 Belum Humanis bagi Pengunjungnya
Rekomendasi
Profil Pendidikan Sudaryono,...
Profil Pendidikan Sudaryono, Anak Petani yang Resmi Dilantik Jadi Kepala BGN
Piala AFF 2026, Juara...
Piala AFF 2026, Juara Bertahan Kenakan Patch Emas Khusus Mirip Argentina di Piala Dunia
Kuasa Hukum Richard...
Kuasa Hukum Richard Lee Sebut Surat Kuasa Pelapor Cacat Hukum
Berita Terkini
Karhutla Dominasi Bencana...
Karhutla Dominasi Bencana Alam pada Pekan Ini, BNPB: Dampak Musim Kemarau
Minta Libatkan Masyarakat...
Minta Libatkan Masyarakat Adat, MPSI: PSN Wanam Harus Jamin Pendidikan Anak Papua
Gejolak PPP Banten,...
Gejolak PPP Banten, dari Gugatan ke Pengadilan hingga Saling Somasi
Kemenhut Bangun Rumah...
Kemenhut Bangun Rumah untuk Warga Terdampak Bencana Aceh Tamiang
Polisi Bakal Panggil...
Polisi Bakal Panggil Pengemudi Alphard dan Satpam yang Terlibat Cekcok di Bundaran HI
Sekda Tangsel Bambang...
Sekda Tangsel Bambang Ingatkan ASN Berikan Pelayanan Publik Sesuai Standar
Infografis
Jadwal Terbaru TKA SMA/SMK/MA...
Jadwal Terbaru TKA SMA/SMK/MA Tahun 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved