Anggota DPRD Jakarta Kritisi Pergub Poligami: Belum Ada Urgensinya

Sabtu, 18 Januari 2025 - 11:37 WIB
loading...
Anggota DPRD Jakarta...
Anggota DPRD Jakarta dari Partai Golkar Farah Savira mengkritisi Pergub Nomor 2 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemberian Izin Perkawinan dan Perceraian di lingkungan Pemprov Jakarta. Foto: Ist
A A A
JAKARTA - Penjabat (Pj) Gubernur Jakarta Teguh Setyabudi menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 2 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemberian Izin Perkawinan dan Perceraian di lingkungan Pemprov Jakarta. Ketentuan ini menyangkut poligami atau beristri lebih dari satu.

Menanggapi ini, Anggota DPRD Jakarta dari Partai Golkar Farah Savira menuturkan baginya ini merupakan sudah masuk wilayah privasi atau individu juga urusan sosial berupa praktik yang tidak wajar.

Baca juga: Aturan ASN Jakarta Boleh Poligami, Ini Dasar yang Dipakai Pemprov DKI

“Saya merasa perlu memberikan catatan kritis terhadap Pergub Nomor 2 Tahun 2025. Meski bertujuan menciptakan ketertiban administrasi, aturan ini berpotensi melangkahi privasi individu dan menormalisasi praktik yang tidak wajar,” ujar Farah, Jumat (17/1/2025).

Dia menilai regulasi yang keluar pada awal 2025 itu diskrimintif dan sangat tidak manusiawi, karena ada praktik yang menunjukkan sikap inferioritas dan superioritas antara laki-laki dan perempuan.

Farah juga menyinggung ranah pernikahan yang berada di ranah Kantor Urusan Agama (KUA) sehingga seluruh aturan administrasinya sudah menjadi tupoksi di sana.

''Tata kelola pernikahan ASN diatur melalui ketentuan pernikahan yang dicatat secara resmi di Kantor Urusan Agama dan catatan sipil. Menambah aturan tambahan yang mencampuri aspek private pernikahan hanya akan menambah beban administratif juga melanggar hak privasi individu,” katanya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Saatnya Bayar Tagihan...
Saatnya Bayar Tagihan PBB-P2, Ada Diskon 7,5% hingga 31 Juli 2026
SPMB Jakarta 2026, Pengajuan...
SPMB Jakarta 2026, Pengajuan Akun dan Verifikasi KK Jenjang SMA dan SMK Telah Dibuka
KJP Juni 2026 Belum...
KJP Juni 2026 Belum Cair? Simak Prediksi Tanggal Pencairan dan Cara Mengurusnya
Rekomendasi
Hizbullah Puji Aksi...
Hizbullah Puji Aksi Iran dan Houthi Hadapi Israel untuk Bela Rakyat Lebanon
Babak Pertama: Gol Ole...
Babak Pertama: Gol Ole Romeny Bawa Timnas Indonesia Ungguli Mozambik
Konstruksi Perkara Suap...
Konstruksi Perkara Suap Bupati Muara Enim, KPK: Ada Uang Rp500 Juta untuk Jaga Hubungan Baik
Berita Terkini
Kasus Penipuan Hanania...
Kasus Penipuan Hanania Travel, Polda Metro Periksa 70 Saksi
Kuasa Hukum Roy Suryo...
Kuasa Hukum Roy Suryo Beberkan Konstruksi Laporan Terhadap Lechumanan dan Rismon
Kader PPP Segera Laporkan...
Kader PPP Segera Laporkan Taj Yasin, Agus Suparmanto, dan Thobahul Aftoni ke Polda Metro
PTUN Serang Tutup Gugatan...
PTUN Serang Tutup Gugatan Yayasan Syarif Hidayatullah, Pengacara: Kepemilikan UIN Jakarta Kian Tegas
SDN di NTT Dibongkar...
SDN di NTT Dibongkar untuk KDMP, Andreas PDIP: Jangan Korbankan Program Lainnya
Program Perempuan Berdaya...
Program Perempuan Berdaya Sandiaga Uno, Peserta Raup Pesanan Jutaan Rupiah
Infografis
10 Bendera Negara Paling...
10 Bendera Negara Paling Unik di Dunia, Ada yang Bergambar Naga
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved