Anggota DPRD Jakarta Kritisi Pergub Poligami: Belum Ada Urgensinya

Sabtu, 18 Januari 2025 - 11:37 WIB
loading...
Anggota DPRD Jakarta...
Anggota DPRD Jakarta dari Partai Golkar Farah Savira mengkritisi Pergub Nomor 2 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemberian Izin Perkawinan dan Perceraian di lingkungan Pemprov Jakarta. Foto: Ist
A A A
JAKARTA - Penjabat (Pj) Gubernur Jakarta Teguh Setyabudi menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 2 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemberian Izin Perkawinan dan Perceraian di lingkungan Pemprov Jakarta. Ketentuan ini menyangkut poligami atau beristri lebih dari satu.

Menanggapi ini, Anggota DPRD Jakarta dari Partai Golkar Farah Savira menuturkan baginya ini merupakan sudah masuk wilayah privasi atau individu juga urusan sosial berupa praktik yang tidak wajar.

Baca juga: Aturan ASN Jakarta Boleh Poligami, Ini Dasar yang Dipakai Pemprov DKI

“Saya merasa perlu memberikan catatan kritis terhadap Pergub Nomor 2 Tahun 2025. Meski bertujuan menciptakan ketertiban administrasi, aturan ini berpotensi melangkahi privasi individu dan menormalisasi praktik yang tidak wajar,” ujar Farah, Jumat (17/1/2025).

Dia menilai regulasi yang keluar pada awal 2025 itu diskrimintif dan sangat tidak manusiawi, karena ada praktik yang menunjukkan sikap inferioritas dan superioritas antara laki-laki dan perempuan.

Farah juga menyinggung ranah pernikahan yang berada di ranah Kantor Urusan Agama (KUA) sehingga seluruh aturan administrasinya sudah menjadi tupoksi di sana.

''Tata kelola pernikahan ASN diatur melalui ketentuan pernikahan yang dicatat secara resmi di Kantor Urusan Agama dan catatan sipil. Menambah aturan tambahan yang mencampuri aspek private pernikahan hanya akan menambah beban administratif juga melanggar hak privasi individu,” katanya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Menuju Fungsional, Hutama...
Menuju Fungsional, Hutama Karya Catatkan Progres Signifikan Sekolah Rakyat DKI Jakarta dan Banten untuk Tahun Ajaran Baru
Inflasi Jakarta Terjaga...
Inflasi Jakarta Terjaga pada Level 0,41%, Terendah di Pulau Jawa
Panggil Legislator yang...
Panggil Legislator yang Diduga Intimidasi Dokter Icha, Golkar Siapkan Sanksi
Rekomendasi
IHSG Ditutup Meroket...
IHSG Ditutup Meroket 2,28% Sentuh Level 5.875, Ada 520 Saham Menghijau
Menhut Ngaku Sempat...
Menhut Ngaku Sempat Diberi Amplop oleh Bupati Kuansing: Sudah Dikembalikan 17 Hari sebelum OTT
M2P Fintech Dorong Industri...
M2P Fintech Dorong Industri Keuangan Perkuat Sistem Anti-Fraud Berbasis AI
Berita Terkini
Status Gunung Anak Krakatau...
Status Gunung Anak Krakatau Naik Level Siaga, Masyarakat Dilarang Mendekat Radius 3 Km
Gugat Polda Metro, Roy...
Gugat Polda Metro, Roy Suryo Kembali Ajukan Praperadilan Terkait Penetapan Tersangka
Rumah Sakit IHC Jember...
Rumah Sakit IHC Jember Dinilai Berhasil Hadirkan Layanan Kesehatan yang Humanis
Gerakan Solidaritas...
Gerakan Solidaritas BEM UI untuk Bencana Aceh
Pemprov DKI Luncurkan...
Pemprov DKI Luncurkan Sistem Peringatan Dini Kualitas Udara, Bisa Prediksi hingga 3 Hari
Cerita Pramono Kena...
Cerita Pramono Kena Tegur Istrinya Gegara Aturan Pilah Sampah, Disuruh Cuci Wadah Plastik Sambal
Infografis
SPMB DKI Jakarta 2026...
SPMB DKI Jakarta 2026 Sediakan 245.980 Kuota, Termasuk Sekolah Swasta Gratis
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved