Anggota DPRD Jakarta Kritisi Pergub Poligami: Belum Ada Urgensinya

Sabtu, 18 Januari 2025 - 11:37 WIB
loading...
Anggota DPRD Jakarta...
Anggota DPRD Jakarta dari Partai Golkar Farah Savira mengkritisi Pergub Nomor 2 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemberian Izin Perkawinan dan Perceraian di lingkungan Pemprov Jakarta. Foto: Ist
A A A
JAKARTA - Penjabat (Pj) Gubernur Jakarta Teguh Setyabudi menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 2 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemberian Izin Perkawinan dan Perceraian di lingkungan Pemprov Jakarta. Ketentuan ini menyangkut poligami atau beristri lebih dari satu.

Menanggapi ini, Anggota DPRD Jakarta dari Partai Golkar Farah Savira menuturkan baginya ini merupakan sudah masuk wilayah privasi atau individu juga urusan sosial berupa praktik yang tidak wajar.

Baca juga: Aturan ASN Jakarta Boleh Poligami, Ini Dasar yang Dipakai Pemprov DKI

“Saya merasa perlu memberikan catatan kritis terhadap Pergub Nomor 2 Tahun 2025. Meski bertujuan menciptakan ketertiban administrasi, aturan ini berpotensi melangkahi privasi individu dan menormalisasi praktik yang tidak wajar,” ujar Farah, Jumat (17/1/2025).

Dia menilai regulasi yang keluar pada awal 2025 itu diskrimintif dan sangat tidak manusiawi, karena ada praktik yang menunjukkan sikap inferioritas dan superioritas antara laki-laki dan perempuan.

Farah juga menyinggung ranah pernikahan yang berada di ranah Kantor Urusan Agama (KUA) sehingga seluruh aturan administrasinya sudah menjadi tupoksi di sana.

''Tata kelola pernikahan ASN diatur melalui ketentuan pernikahan yang dicatat secara resmi di Kantor Urusan Agama dan catatan sipil. Menambah aturan tambahan yang mencampuri aspek private pernikahan hanya akan menambah beban administratif juga melanggar hak privasi individu,” katanya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Saatnya Bayar Tagihan...
Saatnya Bayar Tagihan PBB-P2, Ada Diskon 7,5% hingga 31 Juli 2026
SPMB Jakarta 2026, Pengajuan...
SPMB Jakarta 2026, Pengajuan Akun dan Verifikasi KK Jenjang SMA dan SMK Telah Dibuka
KJP Juni 2026 Belum...
KJP Juni 2026 Belum Cair? Simak Prediksi Tanggal Pencairan dan Cara Mengurusnya
Rekomendasi
Siapa Liao Dan? Pria...
Siapa Liao Dan? Pria yang Dijuluki Penipu Paling Setia di China
Jadi Ibu Baru, Amanda...
Jadi Ibu Baru, Amanda Manopo Tulis Pesan Menyentuh dan Berterima Kasih untuk Fans
Jenderal Sigit Tegaskan...
Jenderal Sigit Tegaskan Polri Tidak Sembarangan Tempatkan Personel di Luar Struktur
Berita Terkini
Dudung Sidak Pasar Induk...
Dudung Sidak Pasar Induk Kramat Jati, Ini Hasilnya
Bobby Nasution Dukung...
Bobby Nasution Dukung Kongres HMI ke-33 Digelar di Sumatera Utara
Aksi Pelemparan ke KRL...
Aksi Pelemparan ke KRL Masih Terjadi, KAI Commuter Ingatkan Pelaku Bisa Dipenjara 15 Tahun
Gunung Merapi Luncurkan...
Gunung Merapi Luncurkan Awan Panas Guguran Sejauh 2.000 Meter
Gempa M7,8 Filipina...
Gempa M7,8 Filipina Picu Tsunami di Indonesia, Alarm Zona Megathrust yang Terlupakan
Ada FIFA Matchday Indonesia...
Ada FIFA Matchday Indonesia Vs Mozambik, Masyarakat Diimbau Hindari Kawasan GBK
Infografis
10 Bendera Negara Paling...
10 Bendera Negara Paling Unik di Dunia, Ada yang Bergambar Naga
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved