DPRD Jakarta Minta PAM Jaya Tunda Kenaikan Tarif Air Bersih
Senin, 20 Januari 2025 - 21:10 WIB
loading...
Anggota Komisi B DPRD Jakarta Francine Widjojo meminta PAM Jaya menunda pemberlakuan tarif baru layanan air, terutama di rumah susun (hunian). Foto: Ist
A
A
A
JAKARTA - Anggota Komisi B DPRD Jakarta Francine Widjojo meminta Perumda Air Minum Jaya (PAM Jaya) menunda pemberlakuan tarif baru layanan air, terutama di rumah susun (hunian). Belum ada urgensi kenaikan tarif air PAM Jaya pada tahun 2025.
Apalagi sejak tahun 2017 PAM Jaya selalu untung. Tertinggi di tahun 2023 untung Rp1,2 triliun, dan tahun 2024 membagikan dividen Rp62 miliar ke Pemprov Jakarta selaku 100 persen pemegang saham PAM Jaya.
Baca juga: Target Pipanisasi Air Bersih Jakarta, DPRD Beri Opsi Pendanaan
Untuk tingkat kebocoran air atau Non Revenue Water sejak tahun 2017 sangat tinggi, selalu berkisar 42-46 persen. Selain karena banyaknya penolakan dari warga rumah susun kalangan menengah dan masyarakat berpenghasilan rendeh (MBR), dasar hukum keputusan kenaikan tarif air bersih masih dapat diperdebatkan.
Francine mengingatkan bahwa peraturan telah mendefinisikan air minum sebagai air yang siap diminum dan memenuhi syarat kesehatan yaitu Pasal 1 angka (5) UU 17/2019 tentang Sumber Daya Air dan Pasal 1 angka (2) PP 122/2015 tentang Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM).
”Dengan banyaknya pro dan kontra saat ini ditambah lagi juga dengan dasar hukumnya terutama terkait tarif air minum dibandingkan dengan air bersih, seharusnya sih PAM Jaya belum bisa menerapkan kenaikan tarif dan sebaiknya ditunda dulu di 2025 ini,” ujar Francine seusai beraudiensi dengan Dewan Pengurus Pusat (DPP) Persatuan Perhimpunan Penghuni Rumah Susun Indonesia di DPRD Jakarta, belum lama ini.
Apalagi sejak tahun 2017 PAM Jaya selalu untung. Tertinggi di tahun 2023 untung Rp1,2 triliun, dan tahun 2024 membagikan dividen Rp62 miliar ke Pemprov Jakarta selaku 100 persen pemegang saham PAM Jaya.
Baca juga: Target Pipanisasi Air Bersih Jakarta, DPRD Beri Opsi Pendanaan
Untuk tingkat kebocoran air atau Non Revenue Water sejak tahun 2017 sangat tinggi, selalu berkisar 42-46 persen. Selain karena banyaknya penolakan dari warga rumah susun kalangan menengah dan masyarakat berpenghasilan rendeh (MBR), dasar hukum keputusan kenaikan tarif air bersih masih dapat diperdebatkan.
Francine mengingatkan bahwa peraturan telah mendefinisikan air minum sebagai air yang siap diminum dan memenuhi syarat kesehatan yaitu Pasal 1 angka (5) UU 17/2019 tentang Sumber Daya Air dan Pasal 1 angka (2) PP 122/2015 tentang Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM).
”Dengan banyaknya pro dan kontra saat ini ditambah lagi juga dengan dasar hukumnya terutama terkait tarif air minum dibandingkan dengan air bersih, seharusnya sih PAM Jaya belum bisa menerapkan kenaikan tarif dan sebaiknya ditunda dulu di 2025 ini,” ujar Francine seusai beraudiensi dengan Dewan Pengurus Pusat (DPP) Persatuan Perhimpunan Penghuni Rumah Susun Indonesia di DPRD Jakarta, belum lama ini.
Lihat Juga :