MUI Jawa Timur Haramkan Paylater, Ini Penjelasannya

Jum'at, 29 Juli 2022 - 14:01 WIB
loading...
MUI Jawa Timur Haramkan...
Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jatim memutuskan pembayaran dengan menggunakan metode paylater (bayar kemudian) haram karena mirip dengan mengutang. Foto ilustrasi
A A A
SURABAYA - Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur (Jatim) memutuskan pembayaran dengan menggunakan metode paylater (bayar kemudian) haram. Paylater diputuskan haram karena mirip dengan mengutang di perusahaan pembiayaan atau leasing.

Di paylater, langsung dicantumkan bunga sekitar 2 persen, kemudian denda sekitar 1 persen kalau ada keterlambatan pembayaran. Hal seperti itu secara fiqih tidak dibenarkan. Keputusan paylater haram tersebut berdasarkan Ijtima Ulama Komisi Fatwa MUI se-Jatim yang digelar Rabu (27/7/2022). Baca juga: Wapres Minta MUI Tak Ikut Urusi Masalah Capres-Cawapres, Anwar Abbas Bilang Begini



"Tetapi, ada pengecualian kepada paylater yang tempo pembayarannya kurang dari satu bulan dan tidak mengenakan bunga," kata Ketua Fatwa MUI Jatim, KH Ma'ruf Khozin, Jumat (29/7/2022).

Menurutnya, yang tidak diperbolehkan adalah pinjam uang dengan nominal pembayaran yang lebih. Namun, untuk kredit diperbolehkan karena memang sudah dijelaskan di awal itu boleh. "Paylater kan berbeda dengan sistem kredit,” katanya.

Khozin juga menjelaskan, paylater mengandung unsur ziyadah atau tambahan yang disyaratkan di muka oleh pihak penerbit paylater kepada konsumen. Namun, berbeda dengan kredit yang harus memenuhi kesepakatan terlebih dahulu antara penjual dan pembeli untuk nominalnya. Kemudian baru dilakukan akad. Baca juga: Buka Konferensi Studi Fatwa MUI, Kiai Marsudi Sampaikan 3 Dasar Perubahan Fatwa Jadi Budaya

“Paylater tergolong sesuatu yang tidak diperbolehkan. Apalagi, di paylater itu akan ada debt collector, kemudian akan ada yang mengumumkan. Ini akan sama dengan pinjaman online (pinjol)," imbuhnya.
(don)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Dhoho International...
Dhoho International Airport Jadi Gerbang Baru Wisata Selatan Jawa Timur
Dorong Transparansi...
Dorong Transparansi Pendanaan NGO, Mahasiswa Jatim Minta Negara Perkuat Pengawasan
ESQ Raih Penghargaan...
ESQ Raih Penghargaan atas Inovasi Pemetaan Talenta ASN Terbanyak dan Termodern Berbasis AI di Jawa Timur
2 Dosen di Jawa Timur...
2 Dosen di Jawa Timur Ajari Ibu Rumah Tangga di Dukuh Setro Buat Minuman Herbal
Survei ARCI: 75,5% Warga...
Survei ARCI: 75,5% Warga Jawa Timur Puas Kebijakan Energi Prabowo–Gibran
Gempa M5,7 Guncang Banyuwangi
Gempa M5,7 Guncang Banyuwangi
Tutup Akun Kredivo via...
Tutup Akun Kredivo via Link Sembarangan? Awas Risiko Phishing
Manjakan Pengunjung,...
Manjakan Pengunjung, Layanan Paylater Ini Gandeng 60 Ritel Raksasa di Jakarta Fair 2026
Said Iqbal Blak-blakan...
Said Iqbal Blak-blakan 2.500 Buruh Pabrik Terancam PHK
Rekomendasi
Lewat Rural Youth AI...
Lewat Rural Youth AI Facilitator, Telkom Akselerasi Transformasi Digital UMKM di Wilayah 3T
Gelombang Panas Terus...
Gelombang Panas Terus Terjadi, Warga Prancis Serbu Supermarket, Berebut Beli AC
Raja Juli Ngaku Diberi...
Raja Juli Ngaku Diberi Amplop oleh Bupati Kuansing, KPK: Jadi Pengayaan Informasi Penyidik
Berita Terkini
Penampakan Lamborghini...
Penampakan Lamborghini hingga Aset Mewah Tersangka Aseng yang Disita Kejagung
Pesawat AMA Dibakar...
Pesawat AMA Dibakar di Yahukimo, Kemenko Polkam Dorong Tindakan Tegas
HKTI Papua Dukung Agenda...
HKTI Papua Dukung Agenda Ketahanan Pangan Nasional dari Biak
Polisi Ungkap Peran...
Polisi Ungkap Peran 7 Tersangka Kasus Penyekapan Karyawan Percetakan di Senen
Roy Suryo Kembali Ajukan...
Roy Suryo Kembali Ajukan Praperadilan, Ini Respons Polda Metro Jaya
Status Gunung Anak Krakatau...
Status Gunung Anak Krakatau Naik Level Siaga, Masyarakat Dilarang Mendekat Radius 3 Km
Infografis
Virus Hanta Merebak!...
Virus Hanta Merebak! Ini 5 Gejalanya yang Perlu Diwaspadai
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved