MUI Jawa Timur Haramkan Paylater, Ini Penjelasannya

Jum'at, 29 Juli 2022 - 14:01 WIB
loading...
MUI Jawa Timur Haramkan...
Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jatim memutuskan pembayaran dengan menggunakan metode paylater (bayar kemudian) haram karena mirip dengan mengutang. Foto ilustrasi
A A A
SURABAYA - Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur (Jatim) memutuskan pembayaran dengan menggunakan metode paylater (bayar kemudian) haram. Paylater diputuskan haram karena mirip dengan mengutang di perusahaan pembiayaan atau leasing.

Di paylater, langsung dicantumkan bunga sekitar 2 persen, kemudian denda sekitar 1 persen kalau ada keterlambatan pembayaran. Hal seperti itu secara fiqih tidak dibenarkan. Keputusan paylater haram tersebut berdasarkan Ijtima Ulama Komisi Fatwa MUI se-Jatim yang digelar Rabu (27/7/2022).



"Tetapi, ada pengecualian kepada paylater yang tempo pembayarannya kurang dari satu bulan dan tidak mengenakan bunga," kata Ketua Fatwa MUI Jatim, KH Ma'ruf Khozin, Jumat (29/7/2022).

Menurutnya, yang tidak diperbolehkan adalah pinjam uang dengan nominal pembayaran yang lebih. Namun, untuk kredit diperbolehkan karena memang sudah dijelaskan di awal itu boleh. "Paylater kan berbeda dengan sistem kredit,” katanya.

Khozin juga menjelaskan, paylater mengandung unsur ziyadah atau tambahan yang disyaratkan di muka oleh pihak penerbit paylater kepada konsumen. Namun, berbeda dengan kredit yang harus memenuhi kesepakatan terlebih dahulu antara penjual dan pembeli untuk nominalnya. Kemudian baru dilakukan akad.

“Paylater tergolong sesuatu yang tidak diperbolehkan. Apalagi, di paylater itu akan ada debt collector, kemudian akan ada yang mengumumkan. Ini akan sama dengan pinjaman online (pinjol)," imbuhnya.
(don)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Banjir Probolinggo:...
Banjir Probolinggo: 1 Meninggal, 314 KK Terdampak
Daftar Lengkap 29 Kabupaten...
Daftar Lengkap 29 Kabupaten dan 9 Kota di Jatim, dari Luas Wilayah hingga Jumlah Penduduk
5 Fakta Menarik Ponorogo,...
5 Fakta Menarik Ponorogo, Kabupaten di Jatim yang Punya Julukan Kota Reog
Mutasi di Polres Sampang,...
Mutasi di Polres Sampang, Sejumlah Kapolsek dan Pejabat Utama Dirotasi
7 Fakta Sakera, Pahlawan...
7 Fakta Sakera, Pahlawan Terlupakan dari Pasuruan Jawa Timur
TPP dan Prabowo Mania...
TPP dan Prabowo Mania Jatim Bergerak Cepat Memenangkan Khofifah-Emil Dardak
Momen Sultan Mataram...
Momen Sultan Mataram Islam Manfaatkan Sunan Giri untuk Kuasai Jawa Timur
Komitmen HI Bentuk Generasi...
Komitmen HI Bentuk Generasi Unggul dan Berkarakter lewat Paud Home Kenjeran Surabaya
Tingkat Kepuasan Masyarakat...
Tingkat Kepuasan Masyarakat Jatim Terhadap Jokowi Capai 87,5%
Rekomendasi
Its Family Time! Seharian...
It's Family Time! Seharian Keliling Rumah Tetangga, Sampai Rumah Waktunya Nonton Film-film Keren di Big Movies Platinum GTV!
Ariel NOAH Mudik ke...
Ariel NOAH Mudik ke Bandung Naik Motor: Hati-hati di Jalan Semuanya
LPDB dan Pemkot Kota...
LPDB dan Pemkot Kota Kendari Siap Kolaborasi Kembangkan Koperasi dan UMKM
Berita Terkini
Tarekat Naqsabandiyah...
Tarekat Naqsabandiyah Rayakan Idulfitri Besok
8 menit yang lalu
Ribuan Pemudik Padati...
Ribuan Pemudik Padati Jalur Arteri Karawang Malam Ini, Lalu Lintas Padat Merayap
34 menit yang lalu
Kemacetan Panjang 5...
Kemacetan Panjang 5 Km di Nagreg, Polisi Belum Terapkan One Way
1 jam yang lalu
Jalur Kereta Ciamis-Manonjaya...
Jalur Kereta Ciamis-Manonjaya Ambles, Ribuan Penumpang Dialihkan ke Jalur Utara
1 jam yang lalu
Lalu Lintas Pantura...
Lalu Lintas Pantura Indramayu ke Arah Barat Padat Imbas One Way Tol Cipali
1 jam yang lalu
Layani Pemudik, Booth...
Layani Pemudik, Booth Pertangina Didirikan di 51 Titik Strategis
1 jam yang lalu
Infografis
Ini Alasan Mengapa Tanaman...
Ini Alasan Mengapa Tanaman Ganja Harus Ditanam di Ketinggian
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved