Kantor Pinjol Ilegal Digerebek, 4 Wanita Manado Digelandang ke Polda Sulut

Rabu, 30 November 2022 - 10:53 WIB
loading...
Kantor Pinjol Ilegal Digerebek, 4 Wanita Manado Digelandang ke Polda Sulut
Ditkrimsus Polda Sulut, bersama Tim Siber Polda Metro Jaya, menggerebek kantor pinjaman online (Pinjol) ilegal di Kompleks Marina Plaza, Kota Manado. Foto/iNews Tv/Jefry Langi
A A A
MANADO - Sebanyak empat wanita di Kota Manado, serta seorang petugas satpam, digelandang ke kantor Ditreskrimsus Polda Sulawesi Utara (Sulut). Lima orang tersebut, merupakan karyawan kantor pinjaman online (Pinjol) ilegal yang ada di Kompleks Marina Plaza, Kota Manado.



Tim Ditreskrimsus Polda Sulut, bersama Tim Siber Polda Metro Jaya, menggerebek sebuah kantor pinjol ilegal di Kota Manado, pada Selasa (29/11/2022) malam. Dalam penggerebekan tersebut, polisi menangkap empat orang wanita yang merupakan karyawan kantor pinjol ilegal.



"Satu lagi seorang satpam ikut kami bawa ke kantor Ditreskrimsus Polda Sulut, untuk dimintai keterangan sebagai saksi terkait keberadaan pinjol ilegal ini," tegas Direskrimsus Polda Sulut, Kombes Pol. Nasriadi.



Nasriadi memimpin langsung proses penggerebekan kantor pinjol ilegal tersebut. Petugas berhasil menemukan puluhan laptop yang berjejer rapi di atas meja, serta kartu sim telepon seluler berbagai operator yang berada di lantai dua, dan lantai tiga ruko tersebut.

Diduga, para pelaku pinjol ilegal ini menggunakan banyak nomor seluler untuk menghubungi calon korbannya, guna merayu para korban. Selain itu, menurut Nasriadi juga ditemukan ruangan khusus yang dipakai meneror para korban pinjol ilegal.

Kantor Pinjol Ilegal Digerebek, 4 Wanita Manado Digelandang ke Polda Sulut


"Para pelaku pinjol ilegal ini, juga tidak segan-segan melakukan teror, serta mempermalukan korban, dengan membuka data-data korban ke berbagai nomor telepon seluler," ungkap Nasriadi.

Pinjol ilegal ini diketahui memiliki jaringan di Jakarta, yang kini tengah ditangani oleh Polda Metro Jaya. Para pelaku pinjol ilegal ini, diduga menggunakan empat aplikasi pinjol yang tidak memiliki izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).



Hingga kini penyidik Ditreskrimsus Polda Sulut, masih melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap para karyawan pinjol ilegal tersebut. Sementara kantor pinjol ilegal itu sudah disegel, dan dipasang garis polisi untuk kepentingan penyelidikan.
(eyt)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1209 seconds (0.1#10.140)