Pemkot Palopo Gencar Sosialisasi Perwali New Normal
loading...
A
A
A
"Bahkan kami sempat menutup sejumlah aktivitas perdagangan di Palopo seperti pasar dan mal. Dengan terbitnya Perwal nomor 10 tahun 2020 tentu menjadi landasan kami dalam melakukan penerapan protokol kesehatan secara tegas," ujarnya.
Dia berharap selain warga Palopo, warga luar Palopo yang berbelanja di Palopo wajib mengikuti ketentuan sesuai Perwali New Normal.
Sosialisasi disebutkan Zulkifli akan dilaksanakan terus menerus, bukan hanya di pasar namun juga ritel-ritel modern seperti di pertokoan, mall, termasuk Alfamart, Indomaret, dan Alfamidi dll.
Setelah dilakukan sosialisasi sesuai Perwal, akan ada sanksi yang diterapkan bersama Satuan Polisi Pamong Praja dan Satgas COVID-19 untuk melakukan penegakan aturan yang berlaku.
"Bagi masyarakat yang tidak memakai masker, yah sanksinya sebesar Rp50 ribu, dan kalau pedagangnya yang tidak patuhi aturan sebesar Rp250 ribu," sebutnya.
Begitu pula Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) telah turun sosialisasi Perwali New Normal ke sejumlah mitra kerjanya yakni, pengusaha hotel, wisma, penginapan lain seperti indekos, pengelola objek wisata, serta pengusaha travel.
Sekretaris Daerah Kota Palopo, Firmanza DP menambahkan, Perwali New Normal juga mengatur aktivitas di rumah ibadah.
"Pengurusan masjid wajib menyiapkan sabun untuk digunakan mencuci tangan dan jamaah wajib menggunakan masker," kuncinya.
Legislator PDI Perjuangan, Andi Herman Wahidin meminta penerapan Perwali 10 Tahun 2020 dibarengi dengan pengawasan ketat oleh tim yang ditunjuk dengan melibatkan aparat TNI dan Polri.
Dia berharap selain warga Palopo, warga luar Palopo yang berbelanja di Palopo wajib mengikuti ketentuan sesuai Perwali New Normal.
Sosialisasi disebutkan Zulkifli akan dilaksanakan terus menerus, bukan hanya di pasar namun juga ritel-ritel modern seperti di pertokoan, mall, termasuk Alfamart, Indomaret, dan Alfamidi dll.
Setelah dilakukan sosialisasi sesuai Perwal, akan ada sanksi yang diterapkan bersama Satuan Polisi Pamong Praja dan Satgas COVID-19 untuk melakukan penegakan aturan yang berlaku.
"Bagi masyarakat yang tidak memakai masker, yah sanksinya sebesar Rp50 ribu, dan kalau pedagangnya yang tidak patuhi aturan sebesar Rp250 ribu," sebutnya.
Begitu pula Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) telah turun sosialisasi Perwali New Normal ke sejumlah mitra kerjanya yakni, pengusaha hotel, wisma, penginapan lain seperti indekos, pengelola objek wisata, serta pengusaha travel.
Sekretaris Daerah Kota Palopo, Firmanza DP menambahkan, Perwali New Normal juga mengatur aktivitas di rumah ibadah.
"Pengurusan masjid wajib menyiapkan sabun untuk digunakan mencuci tangan dan jamaah wajib menggunakan masker," kuncinya.
Legislator PDI Perjuangan, Andi Herman Wahidin meminta penerapan Perwali 10 Tahun 2020 dibarengi dengan pengawasan ketat oleh tim yang ditunjuk dengan melibatkan aparat TNI dan Polri.