Sudah Kepingin Nikah, Tunggu Usia 19 Tahun Dulu Kata Pemkot Palopo!
loading...
A
A
A
PALOPO - Pemerintah Kota (Pemkot) Palopo mengimbau agar pernikahan dilakukan bagi yang sudah berusia di atas 19 tahun. Ini disampaikan kepada seluruh kader dasawisma, untuk selanjutkan disosialisasikan kepada masyarakat secara luas. (Baca juga: Heli-Kapal Dikerahkan Cari 2 Polisi Pengawal Cabup Banggai Laut dan Tim Sukses yang Hilang)
Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas DPPKB Farid Kasim Judas, menyampaikan imbauan ini merupakan perintah Undang-Undang nomor 16 tahun 2019 sebagai perubahan atas undang-undang nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan. (Baca juga: Unggah Video Ibu Hamil Ditandu di Jalan Rusak, Badrudin Diamankan Polisi)
"Seperti yang diamanatkan Mahkamah Konstitusi (MK), undang-undang perkawinan yang baru mengubah batas minimal menikah laki-laki dan perempuan yang akan menikah minimal di usia 19 tahun," ujarnya.
"Ini yang kemudian kita sampaikan kepada seluruh kader dasawisma, untuk selanjut dilanjutkan sosialisasinya kepada masyarakat, khususnya di Kecamatan Wara Utara, Kecamatan Bara dan Kecamatan Telluwanua yang hadir hari ini," lanjutnya.
Untuk diketahui, Wali Kota Palopo HM Judas Amir secara simbolis buku rekening kepada perwakilan kader dasawisma di setiap kecamatan. Kegiatan ini, mengangkat tema "Optimalisasi Peran Dan Fungsi Kelompok Dasawisma Untuk Peningkatan Kesehatan dan Kesejahteraan Keluarga".
Kegiatan yang berlangsung di auditorium Rumah Jabatan SaokotaE, dihadiri sekira 235 kader dasawisma di tiga kecamatan diatas.
Dalam kesempatan ini, Farid Kasim Judas yang akrab disapa FKj, melaporkan pencapaian akseptor KB Kota Palopo sudah ditetapkan sebagai peringkat tertinggi melampaui Tana Toraja dan Toraja Utara.
"Menjadi akseptor bukan hanya dikatakan kita dilarang untuk memiliki keturunan tapi menjadi akseptor memiliki sebuah tahapan pembinaan dari pemerintah untuk mencapai sebuah keluarga sejahtera," ujarnya.
Menurutnya, sejak awal usia perkawinan itu sudah di atur oleh pemerintah dan untuk tidak sembarangan memberikan surat pengantar untuk menikah tapi lihat dulu berapa usianya.
"Dan pemerintah sudah menetapkan bahwa usia layak nikah itu pada usia 19 tahun bukan untuk larangan menikah tapi terlebih dahulu berikan edukasi atau pemahaman bahwa kita harus sejalan dengan program pemerintah dengan usia yang telah disarankan oleh pemerintah," katanya.
Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas DPPKB Farid Kasim Judas, menyampaikan imbauan ini merupakan perintah Undang-Undang nomor 16 tahun 2019 sebagai perubahan atas undang-undang nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan. (Baca juga: Unggah Video Ibu Hamil Ditandu di Jalan Rusak, Badrudin Diamankan Polisi)
"Seperti yang diamanatkan Mahkamah Konstitusi (MK), undang-undang perkawinan yang baru mengubah batas minimal menikah laki-laki dan perempuan yang akan menikah minimal di usia 19 tahun," ujarnya.
"Ini yang kemudian kita sampaikan kepada seluruh kader dasawisma, untuk selanjut dilanjutkan sosialisasinya kepada masyarakat, khususnya di Kecamatan Wara Utara, Kecamatan Bara dan Kecamatan Telluwanua yang hadir hari ini," lanjutnya.
Untuk diketahui, Wali Kota Palopo HM Judas Amir secara simbolis buku rekening kepada perwakilan kader dasawisma di setiap kecamatan. Kegiatan ini, mengangkat tema "Optimalisasi Peran Dan Fungsi Kelompok Dasawisma Untuk Peningkatan Kesehatan dan Kesejahteraan Keluarga".
Kegiatan yang berlangsung di auditorium Rumah Jabatan SaokotaE, dihadiri sekira 235 kader dasawisma di tiga kecamatan diatas.
Dalam kesempatan ini, Farid Kasim Judas yang akrab disapa FKj, melaporkan pencapaian akseptor KB Kota Palopo sudah ditetapkan sebagai peringkat tertinggi melampaui Tana Toraja dan Toraja Utara.
"Menjadi akseptor bukan hanya dikatakan kita dilarang untuk memiliki keturunan tapi menjadi akseptor memiliki sebuah tahapan pembinaan dari pemerintah untuk mencapai sebuah keluarga sejahtera," ujarnya.
Menurutnya, sejak awal usia perkawinan itu sudah di atur oleh pemerintah dan untuk tidak sembarangan memberikan surat pengantar untuk menikah tapi lihat dulu berapa usianya.
"Dan pemerintah sudah menetapkan bahwa usia layak nikah itu pada usia 19 tahun bukan untuk larangan menikah tapi terlebih dahulu berikan edukasi atau pemahaman bahwa kita harus sejalan dengan program pemerintah dengan usia yang telah disarankan oleh pemerintah," katanya.