Pemkot Palopo Gencar Sosialisasi Perwali New Normal

Kamis, 09 Juli 2020 - 15:31 WIB
loading...
Pemkot Palopo Gencar Sosialisasi Perwali New Normal
Seorang pengunjung pasar di Palopo menjalani pemeriksaan suhu tubuh sebelum berbelanja. Saat ini, Pemkot Palopo gencar melakukan sosialisasi Perwali New Normal. Foto: SINDOnews/Chaeruddin
A A A
PALOPO - Pemerintah Kota (Pemkot) Palopo gencar melakukan sosialisasi Peraturan Wali Kota (Perwali) nomor 10 tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Tatanan Kebiasaan Baru atau New Normal di tengah pandemi virus atau COVID-19 .

Sosialisasi perwali ini melibatkan Sekretariat Pemkot Palopo dan sejumlah OPD, seperti Dinas Perdagangan dan Dinas Pariwisata serta menyusul OPD lain, Dinas Perikanan dan Dukcapil.

Wali Kota Palopo, HM Judas Amir mengatakan, dasar hukum tatanan kebiasa baru telah dia teken. Dia berharapperwali tersebut menjadi pedoman kehidupan masyarakat dan dipatuhi.



"Sebelum mempertajam pemberlakukan dan pengawasannya, pemerintah terus melakukan sosialisasi dan menjadi kewajiban seluruh OPD sesuai objek tanggung jawab pekerjaan mereka," ujarnya.

"Contoh, Dinas Perdagangan, bertanggung jawab terhadap segala aktivitas perdagangan. OPD ini harus memastikan seluruh masyarakat yang terlibat dalam aktivitas perdagangan paham dengan pola hidup tatanan kebiasaan baru di Palopo," lanjutnya.

Begitu pula dengan OPD lainnya seperti Dinas Pariwisata, Dinas Perikanan, Dinas Pendudukan dan Catatan Sipil, bahkan kecamatan dan kelurahan.

"Semua OPD di atas memberikan pelayanan langsung ke masyarakat atau warga. Aktivitas pelayanan mereka harus sesuai aturan yang sudah disepakati bersama, termasuk memberikan pemahaman kepada warga yang mereka layani," ujarnya.

Seperti yang dilakukan Dinas Perdagangan dengan melakukan sosialisasi perwali ke sejumlah pedagang di beberapa pasar yang ada di Kota Palopo. Selain sosialisasi, mereka juga membagikan masker kepada pedagang dan sejumlah pengunjung pasar.

Kepala Dinas Perdagangan, Zulkifli Halid menjelaskan, sebelum terbitnya Perwali New Normal, mereka jauh hari telah mewajibkan penerapan protokol kesehatan kepada pedagang dan pembeli di pasar-pasar yang ada di Kota Palopo.

"Bahkan kami sempat menutup sejumlah aktivitas perdagangan di Palopo seperti pasar dan mal. Dengan terbitnya Perwal nomor 10 tahun 2020 tentu menjadi landasan kami dalam melakukan penerapan protokol kesehatan secara tegas," ujarnya.

Dia berharap selain warga Palopo, warga luar Palopo yang berbelanja di Palopo wajib mengikuti ketentuan sesuai Perwali New Normal.

Sosialisasi disebutkan Zulkifli akan dilaksanakan terus menerus, bukan hanya di pasar namun juga ritel-ritel modern seperti di pertokoan, mall, termasuk Alfamart, Indomaret, dan Alfamidi dll.

Setelah dilakukan sosialisasi sesuai Perwal, akan ada sanksi yang diterapkan bersama Satuan Polisi Pamong Praja dan Satgas COVID-19 untuk melakukan penegakan aturan yang berlaku.

"Bagi masyarakat yang tidak memakai masker, yah sanksinya sebesar Rp50 ribu, dan kalau pedagangnya yang tidak patuhi aturan sebesar Rp250 ribu," sebutnya.

Begitu pula Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) telah turun sosialisasi Perwali New Normal ke sejumlah mitra kerjanya yakni, pengusaha hotel, wisma, penginapan lain seperti indekos, pengelola objek wisata, serta pengusaha travel.



Sekretaris Daerah Kota Palopo, Firmanza DP menambahkan, Perwali New Normal juga mengatur aktivitas di rumah ibadah.

"Pengurusan masjid wajib menyiapkan sabun untuk digunakan mencuci tangan dan jamaah wajib menggunakan masker," kuncinya.

Legislator PDI Perjuangan, Andi Herman Wahidin meminta penerapan Perwali 10 Tahun 2020 dibarengi dengan pengawasan ketat oleh tim yang ditunjuk dengan melibatkan aparat TNI dan Polri.

"Perwal ini harus dikawal. Harus ada yang patroli setiap hari, siang dan malam. Utamanya di titik kumpul seperti warung makan, hotel dan restoran, kafe dan pusat perbelanjaan. Sanksi harus ditegakkan tanpa melihat siapa pelanggarnya," kuncinya.
(luq)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1195 seconds (0.1#10.140)