Wali Kota Palopo Dituding Intimidasi ASN Lewat Surat Imbauan
Rabu, 14 Oktober 2020 - 08:05 WIB
loading...
Wali Kota Palopo, HM Judas Amir dituding mengintimidasi ASN berkedok imbauan. Foto/Ist.
A
A
A
PALOPO - Wali Kota Palopo , HM Judas Amir dinggap melakukan intimidasi berkedok surat imbauan kepada ASN, Camat, Lurah, RT hingga warga biasa. Surat imbauan Wali Kota Palopo , dua periode itu berisi empat poin yang disampaikan pada 13 Oktober 2020.
(Baca juga: Polres Pasaman Gagalkan Pengiriman 100 Paket Ganja Kering )
Poin pertama, melakukan pengawasan kepada aparatur sipil negara (ASN) di unit kerja masing-masing untuk tidak turut serta dan terlibat dalam upaya-upaya penolakan UU Omnibus Law Cipta Kerja, baik secara institusional maupun secara individual, serta tidak melakukan penyebarluasan informasi atau konten menyesatkan (hoaks) terkait UU Omnibus Law Cipta Kerja.
Poin kedua, melakukan pengawasan terhadap seluruh ASN di unit kerja masing-masing untuk tidak ikut serta menandatangani petisi online, lembaran, surat, atau dokumen sejenis yang berisi narasi provokatif dan atau dukungan penolakan atas UU Omnibus Law Cipta Kerja.
Poin ketiga, para camat dan lurah agar memerintahkan kepada ketua RT dan RW serta warga masyarakat di wilayah kerja masing-masing untuk tidak terlibat dalam upaya-upaya penolakan UU Omnibus Law Cipta Kerja, termasuk tidak menandatangani petisi online, lembaran, surat atau dokumen sejenis yang berisi narasi provokatif dan atau dukungan penolakan atas UU Omnibus Law Cipta Kerja.
(Baca juga: Polres Pasaman Gagalkan Pengiriman 100 Paket Ganja Kering )
Poin pertama, melakukan pengawasan kepada aparatur sipil negara (ASN) di unit kerja masing-masing untuk tidak turut serta dan terlibat dalam upaya-upaya penolakan UU Omnibus Law Cipta Kerja, baik secara institusional maupun secara individual, serta tidak melakukan penyebarluasan informasi atau konten menyesatkan (hoaks) terkait UU Omnibus Law Cipta Kerja.
Poin kedua, melakukan pengawasan terhadap seluruh ASN di unit kerja masing-masing untuk tidak ikut serta menandatangani petisi online, lembaran, surat, atau dokumen sejenis yang berisi narasi provokatif dan atau dukungan penolakan atas UU Omnibus Law Cipta Kerja.
Poin ketiga, para camat dan lurah agar memerintahkan kepada ketua RT dan RW serta warga masyarakat di wilayah kerja masing-masing untuk tidak terlibat dalam upaya-upaya penolakan UU Omnibus Law Cipta Kerja, termasuk tidak menandatangani petisi online, lembaran, surat atau dokumen sejenis yang berisi narasi provokatif dan atau dukungan penolakan atas UU Omnibus Law Cipta Kerja.
Lihat Juga :