Wali Kota Palopo Dituding Intimidasi ASN Lewat Surat Imbauan
loading...
A
A
A
PALOPO - Wali Kota Palopo , HM Judas Amir dinggap melakukan intimidasi berkedok surat imbauan kepada ASN, Camat, Lurah, RT hingga warga biasa. Surat imbauan Wali Kota Palopo , dua periode itu berisi empat poin yang disampaikan pada 13 Oktober 2020.
(Baca juga: Polres Pasaman Gagalkan Pengiriman 100 Paket Ganja Kering )
Poin pertama, melakukan pengawasan kepada aparatur sipil negara (ASN) di unit kerja masing-masing untuk tidak turut serta dan terlibat dalam upaya-upaya penolakan UU Omnibus Law Cipta Kerja, baik secara institusional maupun secara individual, serta tidak melakukan penyebarluasan informasi atau konten menyesatkan (hoaks) terkait UU Omnibus Law Cipta Kerja.
Poin kedua, melakukan pengawasan terhadap seluruh ASN di unit kerja masing-masing untuk tidak ikut serta menandatangani petisi online, lembaran, surat, atau dokumen sejenis yang berisi narasi provokatif dan atau dukungan penolakan atas UU Omnibus Law Cipta Kerja.
Poin ketiga, para camat dan lurah agar memerintahkan kepada ketua RT dan RW serta warga masyarakat di wilayah kerja masing-masing untuk tidak terlibat dalam upaya-upaya penolakan UU Omnibus Law Cipta Kerja, termasuk tidak menandatangani petisi online, lembaran, surat atau dokumen sejenis yang berisi narasi provokatif dan atau dukungan penolakan atas UU Omnibus Law Cipta Kerja.
(Baca juga: Pelaku Begal Payudara Mahasiswi Dibekuk Polsek Percut Sei Tuan )
Penolakan terkait UU Omnibus Law Cipta Kerja dapat disalurkan melalui jalur konstitusional, sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pelaksanaan imbauan ini dilakukan dengan tetap bekerja sama dengan unsur TNI/polri dan Satpol PP.
Poin keempat, seluruh pihak diimbau untuk proaktif menciptakan suasana kondusif, tentram dan aman di lingkungan keluarga, lingkungan tempat tinggal, dan lingkungan kerja masing-masing. (Baca juga: Foto Mantan Fotografer Persebaya Dipakai Eri Cahyadi Tanpa Izin )
Menanggapi surat imbauan tersebut, Jendral Lapangan Aliansi Peduli Indonesia (API) Muhaimin Ilyas mengutuk sikap orang nomor satu di Kota Palopo , yang dianggap merampas hak warga negara karena melakukan intimidasi berkedok surat imbauan yang melarang ASN hingga masyarakat biasa untuk menyuarakan penolakan UU Omnibus Law Cipta Kerja.
"Kami jelas mengutuk intimidasi berkedok himbauan karena dengan surat itu jelas merampas hak setiap warga untuk menyuarakan pendapat, kami tetap komitmen untuk berjuang menolak UU Omnibus Law Cipta Kerja karena merugikan masyarakat kecil khususnya para buruh," tegas Muhaimin Ilyas.
(Baca juga: Polres Pasaman Gagalkan Pengiriman 100 Paket Ganja Kering )
Poin pertama, melakukan pengawasan kepada aparatur sipil negara (ASN) di unit kerja masing-masing untuk tidak turut serta dan terlibat dalam upaya-upaya penolakan UU Omnibus Law Cipta Kerja, baik secara institusional maupun secara individual, serta tidak melakukan penyebarluasan informasi atau konten menyesatkan (hoaks) terkait UU Omnibus Law Cipta Kerja.
Poin kedua, melakukan pengawasan terhadap seluruh ASN di unit kerja masing-masing untuk tidak ikut serta menandatangani petisi online, lembaran, surat, atau dokumen sejenis yang berisi narasi provokatif dan atau dukungan penolakan atas UU Omnibus Law Cipta Kerja.
Poin ketiga, para camat dan lurah agar memerintahkan kepada ketua RT dan RW serta warga masyarakat di wilayah kerja masing-masing untuk tidak terlibat dalam upaya-upaya penolakan UU Omnibus Law Cipta Kerja, termasuk tidak menandatangani petisi online, lembaran, surat atau dokumen sejenis yang berisi narasi provokatif dan atau dukungan penolakan atas UU Omnibus Law Cipta Kerja.
(Baca juga: Pelaku Begal Payudara Mahasiswi Dibekuk Polsek Percut Sei Tuan )
Penolakan terkait UU Omnibus Law Cipta Kerja dapat disalurkan melalui jalur konstitusional, sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pelaksanaan imbauan ini dilakukan dengan tetap bekerja sama dengan unsur TNI/polri dan Satpol PP.
Poin keempat, seluruh pihak diimbau untuk proaktif menciptakan suasana kondusif, tentram dan aman di lingkungan keluarga, lingkungan tempat tinggal, dan lingkungan kerja masing-masing. (Baca juga: Foto Mantan Fotografer Persebaya Dipakai Eri Cahyadi Tanpa Izin )
Menanggapi surat imbauan tersebut, Jendral Lapangan Aliansi Peduli Indonesia (API) Muhaimin Ilyas mengutuk sikap orang nomor satu di Kota Palopo , yang dianggap merampas hak warga negara karena melakukan intimidasi berkedok surat imbauan yang melarang ASN hingga masyarakat biasa untuk menyuarakan penolakan UU Omnibus Law Cipta Kerja.
"Kami jelas mengutuk intimidasi berkedok himbauan karena dengan surat itu jelas merampas hak setiap warga untuk menyuarakan pendapat, kami tetap komitmen untuk berjuang menolak UU Omnibus Law Cipta Kerja karena merugikan masyarakat kecil khususnya para buruh," tegas Muhaimin Ilyas.
(eyt)