Polisi Tangkap 4 Pelaku Penyerangan Gunakan Busur Panah di Pos Masjid Maros

Selasa, 29 November 2022 - 12:05 WIB
loading...
Polisi Tangkap 4 Pelaku...
Polsek Turikale menangkap empat dari tujuh pelaku penyerangan di pos keamanan di area Masjid Al Markaz, Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan (Sulsel). Tiga pelaku lain masih dalam pengejaran polisi. Foto iNews
A A A
MAROS - Polsek Turikale menangkap empat dari tujuh pelaku penyerangan di pos keamanan di area Masjid Al Markaz, Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan (Sulsel). Tiga pelaku lain masih dalam pengejaran polisi.

Kapolsek Turikale, Kompol Ridwan Saenong, Senin (28/11/2022) malam, mengatakan, penyerangan dilatarbelakangi istri salah satu pelaku diduga diganggu tetangga. Baca juga: Kronologi Serangan KKB di Ilaga Papua Sebabkan 1 Prajurit TNI Tertembak

"Kami sudah amankan empat orang. Pelaku yang pertama kali kami amakankan ini WD yang mengajak temannya melakukan penyerangan," kata Kapolsek.

Sebelumnya, viral di media sosial aksi brutal sekelompok pemuda bersenjata busur yang tiba-tiba menyerang sejumlah remaja. Akibatnya, satu korban terkena busur dilarikan ke rumah sakit terdekat. Dalam video yang beredar, terlihat para pelaku merusak kaca jendela pos keamanan masjid.

Berbekal rekaman CCTV itu Polsek Turikale melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap empat pelaku. Mereka diketahui berinisial WD (18), RH (18) MI (18) dan HN (24). Keempatnya merupakan warga Kabupaten Maros dan Kota Makassar. Baca juga: Viral Polisi Minta Jatah Rp3 Juta Visum Korban Pengeroyokan, Ini Penjelasannya

Dari keterangan pelaku WD, aksi ini dimulai karena istrinya diganggu tetangga berinisial HC. Keduanya pun sepakat berduel di area masjid. Namun, pelaku WD mengajak rekannya untuk menyerang tetangganya.

"Istri WD ini dapat chat WhatsApp dari HC yang mengajak ketemuan di Maros. Tapi istrinya memperlihatkan chat itu ke WD. Sehingga terjadi perkelahian duel itu," katanya.

Selain mengamankan para pelaku, polisi juga turut menyita satu unit sepeda motor milik pelaku WD. Akibat perbuatannya kini pelaku dijerat dengan pasal berlapis tentang penganiayaan dan perusakan dengan ancaman 15 tahun penjara. Sementara tiga pelaku lainnya masih buron dan dalam pengejaran polisi.
(don)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Aktivis Papua Kecam...
Aktivis Papua Kecam Serangan TPNPB yang Tewaskan 2 Warga Sipil di Tambrauw dan Tembagapura
Satgas Ops Damai Cartenz...
Satgas Ops Damai Cartenz Buru Penyerang Pos Pengamanan di Nabire yang Tewaskan 2 Orang
Wali Kota Bekasi Tri...
Wali Kota Bekasi Tri Adhianto Diancam Golok saat Penertiban PKL
Simpatisan KKB Diduga...
Simpatisan KKB Diduga Serang Warga Pakai Kapak di Yahukimo
Viral Aksi Penyerangan...
Viral Aksi Penyerangan Warkop di Tanah Abang, 2 Orang Kena Tembak
Serangan Brutal! KKB...
Serangan Brutal! KKB Daniel Aibon Kogoya Tembak Mati Pekerja Proyek Jalan di Intan Jaya
Personel Polri Bakal...
Personel Polri Bakal Dilengkapi Peralatan Cegah Panah, Tembakan, dan Bom Molotov
MilkLife Archery Challenge...
MilkLife Archery Challenge 2026 Seri 1: Sebanyak 562 Atlet Muda Adu Presisi di Kudus
Dukung Prestasi Atlet,...
Dukung Prestasi Atlet, MNC University Berikan Beasiswa bagi Juara Open Archery Championship Jakarta Utara 2026
Rekomendasi
MNC University Bahas...
MNC University Bahas Masa Depan Produksi Iklan di Era AI melalui Talkshow KRUFEST
Ronaldo Mandul, Portugal...
Ronaldo Mandul, Portugal Ditahan Imbang RD Kongo di Laga Perdana Piala Dunia 2026
Implementasi B50 Dimulai...
Implementasi B50 Dimulai 1 Juli 2026, Jubir ESDM: Bisa Hemat Devisa Rp157 Triliun
Berita Terkini
BMKG Catat 612 Gempa...
BMKG Catat 612 Gempa Susulan Guncang Sulteng usai Gempa Besar M6,7
Pegadaian Kanwil IX...
Pegadaian Kanwil IX Jakarta 2 Gelar Khitanan Massal Gratis di Dua Lokasi
Rencana Aksi Lagi di...
Rencana Aksi Lagi di Bundaran HI, Ketua BEM UI Ingin Dobrak Kemacetan Mobilitas Sosial
Viral Gunung Lawu Akan...
Viral Gunung Lawu Akan Erupsi Besar, Badan Geologi: Hoaks!
Besok Eksekusi Lahan...
Besok Eksekusi Lahan Hotel Sultan, Sejumlah Akses Menuju GBK Ditutup
Divonis 6 Tahun Penjara,...
Divonis 6 Tahun Penjara, Pengusaha Jambi Bengawan Kamto Tempuh Banding
Infografis
Waspada! 4 Makanan Ini...
Waspada! 4 Makanan Ini Bisa Picu Kesemutan di Tangan dan Kaki
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved