Polisi Blender Barang Bukti Sabu 2 Kilogram dan 1.000 Butir Ekstasi
loading...
A
A
A
PALEMBANG - Polrestabes Palembang memusnahkan barang bukti hasil ungkap kasus narkotika . Dipimpin Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Mokhamad Ngajib, sebanyak dua kilogram sabu dan seribu pil ekstasi dimusnahkan dengan cara diblender.
Mokhamad Ngajib mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil ungkap kasus narkotika dengan menangkap tiga orang pengedar.
"Untuk narkotika jenis sabu-sabu sebanyak dua kg itu didapatkan dari pengedar jaringan Malaysia. Semua barang bukti kita blender," ujar Ngajib, Selasa (22/11/2022).
Dijelaskan Kapolrestabes, barang bukti sabu tersebut didapati dari dua orang pengedar yang ditangkap beberapa waktu lalu yakni Andi dan Cola. Sedangkan untuk seribu pil ekstasi yang berasal dari Batam didapati dari tersangka Chaidir Agustian alias Didi yang merupakan pengedar.
Baca juga: Gubernur Khofifah Sampaikan Belasungkawa untuk Korban Gempa Cianjur
"Sesuai Undang-Undang, barang bukti wajib dimusnahkan dalam waktu paling lama tujuh hari terhitung sejak kita menerima penetapan pemusnahan dari kejaksaan," jelasnya.
Dari pantauan, setelah diblender hingga halus dengan campuran deterjen, selanjutnya barang bukti dibuang ke dalam saluran kloset kamar mandi.
"Barang bukti ini juga ada beberapa yang disisihkan sebagai barang bukti saat persidangan nanti. Pemusnahan ini dilakukan untuk mencegah penyalahgunaan barang bukti yang disimpan penyidik," jelasnya.
Sementara itu, pelaku Didi yang ditangkap saat membawa narkotika jenis pil ekstasi, mengaku dirinya diupah Rp50 ribu untuk satu kali antar barang.
"Saya disuruh untuk antar ke seseorang dengan upah Rp50 ribu. Baru sekali inilah saya mengantar ekstasi, saya menyesal," ujar Didi yang bekerja sebagai tukang ojek pangkalan ini.
Mokhamad Ngajib mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil ungkap kasus narkotika dengan menangkap tiga orang pengedar.
"Untuk narkotika jenis sabu-sabu sebanyak dua kg itu didapatkan dari pengedar jaringan Malaysia. Semua barang bukti kita blender," ujar Ngajib, Selasa (22/11/2022).
Dijelaskan Kapolrestabes, barang bukti sabu tersebut didapati dari dua orang pengedar yang ditangkap beberapa waktu lalu yakni Andi dan Cola. Sedangkan untuk seribu pil ekstasi yang berasal dari Batam didapati dari tersangka Chaidir Agustian alias Didi yang merupakan pengedar.
Baca juga: Gubernur Khofifah Sampaikan Belasungkawa untuk Korban Gempa Cianjur
"Sesuai Undang-Undang, barang bukti wajib dimusnahkan dalam waktu paling lama tujuh hari terhitung sejak kita menerima penetapan pemusnahan dari kejaksaan," jelasnya.
Dari pantauan, setelah diblender hingga halus dengan campuran deterjen, selanjutnya barang bukti dibuang ke dalam saluran kloset kamar mandi.
"Barang bukti ini juga ada beberapa yang disisihkan sebagai barang bukti saat persidangan nanti. Pemusnahan ini dilakukan untuk mencegah penyalahgunaan barang bukti yang disimpan penyidik," jelasnya.
Sementara itu, pelaku Didi yang ditangkap saat membawa narkotika jenis pil ekstasi, mengaku dirinya diupah Rp50 ribu untuk satu kali antar barang.
"Saya disuruh untuk antar ke seseorang dengan upah Rp50 ribu. Baru sekali inilah saya mengantar ekstasi, saya menyesal," ujar Didi yang bekerja sebagai tukang ojek pangkalan ini.
(msd)