Residivis Bandar Narkoba di Bandung Suruh Istri dan Adik Jadi Pengedar Sabu-sabu

Senin, 22 April 2024 - 15:14 WIB
loading...
Residivis Bandar Narkoba...
Polisi menggeledah rumah RA (lingkaran merah), istri dari RS bandar narkoba. RA disuruh RS mengedarkan sabu dengan kedok jualan lumpia. Foto/Satres Narkoba Polrestabes Bandung
A A A
BANDUNG - Residivis bandar narkoba di Kota Bandung berinisial RS menyuruh istri dan adiknya, SL dan RA, menjadi pengedar sabu-sabu berkedok jualan lumpia. Polisi menangkap istri dan adik bandar narkoba tersebut dengan barang bukti sabu-sabu seberat 62 gram.

Kasat Reserse Narkoba Polrestabes Bandung AKBP Agah Sonjaya mengatakan, SL dan RA, dua perempuan yang ditangkap petugas adalah satu keluarga dengan tersangka RS yang saat ini masih Dalam Pencarian Orang (DPO) atau buruan kepolisian (buron).

“Dalam mengedarkan narkoba, RS melibatkan istri dan adik. Dari RA (istri RS) disita barang bukti kurang lebih 21 gram dan adiknya (SL) 41 gram sabu. RA dan SL sehari-hari berdagang lumpia," kata Kasatres Narkoba Polrestabes Bandung, Senin (22/4/2024).



AKBP Agah menyatakan, tersangka RS merupakan residivis kasus narkoba. RS baru keluar dari lapas setelah dihukum 4 tahun penjara. Setelah keluar lapas, RS mengedarkan sabu lagi.

Untuk melakukan aksinya, dia (RS) melibatkan keluarga. "RS menyuruh RA dan SL menyimpan dan menempelkan sabu pesanan para pembeli," ujar AKBP Agah.

Kasatres Narkoba menuturkan, kasus peredaran dan penyalahgunaan narkoba, psikotropika, serta obat terlarang, di Kota Bandung masih marak. Dalam satu bulan terakhir, Satres Narkoba Polrestabes Bandung mengungkap 30 kasus dengan dengan 41 tersangka yang terdiri atas 39 laki-laki dan dua perempuan.

"Lokasi peredaran narkoba hampir Semua tersangka adalah pengedar dengan modus operandi tempel lalu memberikan peta kepada pembeli. Mereka menjual obat keras secara online atau perorangan. Peredaran narkoba menyeluruh hampir di seluruh kecamatan di Kota Bandung," tutur Kasatres Narkoba.



Dari 30 perkara itu, terdiri atas 22 kasus sabu, 4 kasus ganja, 2 kasus tembakau sintetis, dan 2 kasus obat terlarang. Barang bukti yang disita dari para tersangka antara lain, 239 gram sabu, 3,5 kg ganja, 1,6 kg tembakau sintetis, obat keras 2.056 butir, uang hasil penjualan Rp430.000, timbangan digital, dan 39 handphone (HP).

“Dengan pengungkapan kasus ini, kami bisa menyelamatkan 29.263 orang dari penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan obat terlarang," ucap AKBP Agah.
Residivis Bandar Narkoba di Bandung Suruh Istri dan Adik Jadi Pengedar Sabu-sabu


Kasatres Narkoba menyatakan, tersangka kasus peredaran narkotika sabu, ganja, dan tembakau sintetis, dijerat Pasal 114 ayat 1 dan 2, Pasal 111 ayat 1 dan 2, Pasal 112 ayat 1 dan 2 juga pemufakatan jahat Pasal 132 ayat 1 UU 35 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman minimal 6 tahun, maksimal 20 tahun penjara dan denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.

"Sedangkan pengedar obat terlarang dijerat dengan Undang-undang Kesehatan Nomor 17 tahun 2023," ujar Kasatres Narkoba.
(wib)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2305 seconds (0.1#10.140)