Residivis Bandar Narkoba di Bandung Suruh Istri dan Adik Jadi Pengedar Sabu-sabu
Senin, 22 April 2024 - 15:14 WIB
loading...
Polisi menggeledah rumah RA (lingkaran merah), istri dari RS bandar narkoba. RA disuruh RS mengedarkan sabu dengan kedok jualan lumpia. Foto/Satres Narkoba Polrestabes Bandung
A
A
A
BANDUNG - Residivis bandar narkoba di Kota Bandung berinisial RS menyuruh istri dan adiknya, SL dan RA, menjadi pengedar sabu-sabu berkedok jualan lumpia. Polisi menangkap istri dan adik bandar narkoba tersebut dengan barang bukti sabu-sabu seberat 62 gram.
Kasat Reserse Narkoba Polrestabes Bandung AKBP Agah Sonjaya mengatakan, SL dan RA, dua perempuan yang ditangkap petugas adalah satu keluarga dengan tersangka RS yang saat ini masih Dalam Pencarian Orang (DPO) atau buruan kepolisian (buron).
“Dalam mengedarkan narkoba, RS melibatkan istri dan adik. Dari RA (istri RS) disita barang bukti kurang lebih 21 gram dan adiknya (SL) 41 gram sabu. RA dan SL sehari-hari berdagang lumpia," kata Kasatres Narkoba Polrestabes Bandung, Senin (22/4/2024).
Baca juga; 55 Bandar Narkoba Dipindahkan ke Lapas Nusakambangan
AKBP Agah menyatakan, tersangka RS merupakan residivis kasus narkoba. RS baru keluar dari lapas setelah dihukum 4 tahun penjara. Setelah keluar lapas, RS mengedarkan sabu lagi.
Kasat Reserse Narkoba Polrestabes Bandung AKBP Agah Sonjaya mengatakan, SL dan RA, dua perempuan yang ditangkap petugas adalah satu keluarga dengan tersangka RS yang saat ini masih Dalam Pencarian Orang (DPO) atau buruan kepolisian (buron).
“Dalam mengedarkan narkoba, RS melibatkan istri dan adik. Dari RA (istri RS) disita barang bukti kurang lebih 21 gram dan adiknya (SL) 41 gram sabu. RA dan SL sehari-hari berdagang lumpia," kata Kasatres Narkoba Polrestabes Bandung, Senin (22/4/2024).
Baca juga; 55 Bandar Narkoba Dipindahkan ke Lapas Nusakambangan
AKBP Agah menyatakan, tersangka RS merupakan residivis kasus narkoba. RS baru keluar dari lapas setelah dihukum 4 tahun penjara. Setelah keluar lapas, RS mengedarkan sabu lagi.
Lihat Juga :