Terungkap, Motif Pelaku Bunuh Tetangganya karena Cemburu

Minggu, 20 November 2022 - 13:45 WIB
loading...
Terungkap, Motif Pelaku Bunuh Tetangganya karena Cemburu
Pelaku saat dimankan polisi. (Ist)
A A A
KARAWANG - Polres Karawang berhasil mengungkap motif kasus pembunuhan di Desa Lemahabang, Kecamatan Lemahabang yang terjadi Sabtu (19/11/22) kemarin. Pelaku SJ (43) membunuh korban Entang (49) yang juga tetangganya itu karena dendam dan cemburu. Korban dicurigai oleh pelaku selingkuh dengan istrinya.

Kasatreskrim Polres Karawang, Arief Bastomy mengatakan pelaku melakukan penikaman terhadap korban karena motif dendam dan cemburu.

Berdasarkan hasil pemeriksaan diketahui jika pelaku curiga istrinya selingkuh dengan korban.

"Tersangka sudah kita periksa dan mengaku jika dia membunuh korban karena dendam. Tersangka curiga korban dan istri pelaku telah berselingkuh," kata Arief, Minggu (20/11/22).

Menurut Arief, polisi sudah melakukan otopsi terhadap korban yang mengalami enam luka tusuk dibagian dada, punggung dan kaki.

Dari hasil pemeriksaan tersangka merupakan seorang petani diwilayah setempat. "Kami juga akan.memeriksa kondisi kejiwaan tersangka," katanya.

Seperti diberitakan sebelumnya peristiwa pembunuhan itu bermula ketika tersangka SJ secara tiba-tiba mendatangi korban yang sedang ngobrol dengan warga lainnya di pos ronda.

Baca: Sadis! Asyik Ngobrol di Pos Kamling, Pria Karawang Tewas Ditikam Tetangga.

Lalu pelaku langsung melakukan pemukulan terhadap korban mengenai rahangnya. Korban lalu berlari menjauh namun terus dikejar pelaku yang mengeluarkan pisau dapur.

Kemudian menusukkan pisau ke bagian dada korban sebanyak 3 kali dan punggung sebelah kanan 1 kali hingga korban kehilangan nyawanya.

Baca: Polisi Amankan Terduga Pelaku Bullying di SMP Plus Baiturrahman Bandung.

Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain, 1 buah senjata tajam pisau dapur dengan gagang warna silver, 1 buah baju korban warna biru, 1 buah celana warna putih.

Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 338 KUHPidana. Dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun.
(nag)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1631 seconds (0.1#10.140)