Kabur Sejak 2018, EW Buronan Kejagung Ditangkap di Padangsidimpuan

Jum'at, 18 November 2022 - 07:05 WIB
loading...
Kabur Sejak 2018, EW Buronan Kejagung Ditangkap di Padangsidimpuan
Buronan kasus korupsi berinisial EW akhirnya ditangkap setelah buron sejak 2018 silam
A A A
PADANGSIDIMPUAN - Seorang buronan kasus korupsi berinisial EW akhirnya ditangkap setelah buron sejak 2018 silam. Dia ditangkap saat berada di rumah kerabatnya di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kota Padangsidimpuan.

Penangkapan itu dilakukan Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung RI bersama Tim Tabur Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan dan Kejari Musi Banyuasin (Muba), Rabu, (16/11/2022).



EW merupakan seorang ASN dan pernah menjabat sebagai Mantan Bendahara di Kantor Kecamatan Lalan, Muba, Sumatera Selatan.



"EW terjerat kasus korupsi pengelolaan dana APBD berupa pendistribusian gaji ASN tahun 2015, 2016, dan 2017, serta tunjangan perbaikan penghasilan (TPP) tahun 2016 pada Kantor Camat Lalan,” kata Kajari Padangsidimpuan, Jasmin Simanullang melalui Kepala Seksi Intelijen, Yunius Zega, Kamis (17/11/2022).

Yunius mengaku, EW berhasil ditangkap setelah mereka memantau pergerakan EW dalam dua pekan terakhir.



"Kita mendapatkan arahan dari Kejaksaan Agung untuk memantau pergerakan yang bersangkutan. Setelah dua pekan kita intai, yang bersangkutan kita tangkap tanpa perlawanan," sebutnya.

Setelah berhasil ditangkap, kata Yunius, EW langsung diboyong ke Kantor Kejari Padangsidimpuan. Dia lalu dibawa ke Jakarta melalui Bandara Silangit di Tapanuli Utara, Sumatera Utara.

"Yang bersangkutan kini sudah dibawa ke Jakarta untuk penanganan lanjutannya," tandasnya.
(nic)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1306 seconds (0.1#10.140)