Astaga! Sepanjang Januari-Oktober 2022, 365 Wanita di Merangin jadi Janda Baru

Kamis, 17 November 2022 - 18:38 WIB
loading...
Astaga! Sepanjang Januari-Oktober...
Pengajuan proses perceraian di Pengadilan Agama Bangko, Kabupaten Merangin, Jambi, hingga Oktober 2022, mencapai 428 kasus. Foto/MPI/Nanang Fahrurozi
A A A
MERANGIN - Kasus perceraian di Kabupaten Merangin, Jambi, sangat tinggi. Bahkan, sepanjang Januari-Oktober 2022, tercatat ada sebanyak 428 kasus perceraian yang diajukan ke Pengadilan Agama Bangko.



Kasus perceraian di Pengadilan Agama Bangko tersebut, didominiasi oleh gugat cerai, atau perceraian yang diajukan oleh pihak istri. Sementara, untuk cerai talak atau perceraian yang diajukan oleh suami, tercatat ada sebanyak 122 kasus.



Staf Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama Bangko, Raisa Amelia mengatakan, dari 428 kasus perceraian yang diajukan ke Pengadilan Agama Bangko, sebanyak 365 kasus perceraian telah terbit akta cerainya.



"Iya, 365 pasangan tidak bisa lagi dimediasi dan diterbitkan akta cerai. Sedangkan 63 kasus perceraian yang awalnya diajukan ke pengadilan agama, akhirnya dicabut karena berhasil dimediasi," kata Raisa, Kamis (17/11/2022).



Adapun faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya perceraian tersebut, antara lain akibat terjadinya perselisihan dan pertengkaran secara terus-menerus, serta meninggalkan salah satu pihak. "Kalau masalah ekonomi, menjadi faktor ketiga dalam pengajuan perceraian," pungkasnya.
(eyt)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2634 seconds (0.1#10.140)