Memilukan! Demi Makan Keluarga, Petugas Kebersihan Curi Bahan Pokok di Pasar

Kamis, 10 November 2022 - 14:50 WIB
loading...
Memilukan! Demi Makan Keluarga, Petugas Kebersihan Curi Bahan Pokok di Pasar
Seorang petugas kebersihan yang diketahui bernama Teddy, nekat mencuri bahan pokok di Pasar Ranai, Kabupaten Natuna. Foto/iNews TV/Alfie Al Rasyid
A A A
NATUNA - Aksi pencurian di Pasar Ranai, Kabupaten Natuna, Kepri, terekam CCTV yang terpasang di sejumlah sudut pasar tradisional tersebut. Dagangan berupa bahan-bahan pokok milik pedagang, disikat oleh pria yang menutup kepalanya pakai baju.



Setelah rekaman CCTV aksi pencurian bahan pokok di pasar tradisional tersebut beredar luas, polisi akhirnya berhasil menangkap para pelaku pencurian. Pimpinan komplotan pencurian ini, merupakan seorang petugas kebersihan, bernama Teddy.



Dalam rekaman CCTV di Pasar Ranai tersebut, pelaku pencurian terekam tidak mengenakan baju karena digunakan menutup kepalanya, nampak mondar-mondir di antara dagangan. Hanya dalam hitungan detik, pelaku berhasil mencuri bahan pokok, Minggu (6/11/2022).



Teddy berhasil ditangkap anggota Unit reskrim Polsek Bunguran Timur. Dari hasil pengembangan penyelidikan, menurut Kasubsipenmas Sihumas Polres Natuna, Aipda David Arviad, ternyata Teddy tidak sendirian dalam melancarkan aksi pencurian.

"Dalam melakukan aksi pencurian, Teddy dibantu oleh lima orang rekannya. Kelima pelaku pencurian tersebut, bertugas berjaga-jaga di luar pasar. Ironisnya, dua pelaku pencurian masih anak-anak," tutur David.

Setelah menjalani serangkaian pemeriksaan, akhirnya komplotan pencuri bahan pokok ini dibebaskan melalui jalur restorative justice. Korban pencurian, Afrimel mengampuni perbuatan para pelaku, atas dasar kemanusiaan.



Bahan pokok yang dicuri oleh kawanan pelaku pimpinan Teddy tersebut, nilainya tidak sampai Rp2 juta. Selain itu, pelaku pencurian beralasan barang curian tersebut rencananya digunakan untuk menafkahi keluarga.

Meski telah dibebaskan dari segala tuntutan pidana, atas aksi pencurian yang dilakukannya. Para pelaku tetap diminta untuk menandatangani perjanjian, tidak mengulang perbuatannya. Selain itu, para pelaku pencurian juga dikenai wajib lapor di Polsek Bunguran Timur.
(eyt)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1644 seconds (0.1#10.140)