KPK Periksa 11 Saksi Terkait Dugaan Korupsi di PUTR Sulsel
Sabtu, 05 November 2022 - 06:54 WIB
loading...
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa 11 orang saksi di Markas Satuan Brimob Polda Sulawesi Selatan (Sulsel), Jumat (4/11/2022). Foto ilustrasi
A
A
A
MAKASSAR - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa 11 saksi di Markas Satuan Brimob Polda Sulawesi Selatan (Sulsel), Jumat (4/11/2022). Pemeriksaan ini terkait perkara dugaan korupsi di Dinas Pekerjaan Umum dan Rata Ruang Sulsel.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menyampaikan bahwa 11 orang saksi tersebut masing-masing dari kontraktor, yakni Komisaris PT Kurnia Jaya Karya Yusuf Rombe Pasarrin, Direktur PT Bawakaraeng Lestari Ahmad Rauf Gani, dan Direktur PT Amin Jaya, Agung Dwi Setyawan.
Selanjutnya, Direktur PT Lompulle Haeruddin, Direktur PT Rahim Multi Sarana Faisal Rahim, Direktur PT Rahmat Utama Mulia Khaidyr T, Direktur PT Karya Subur Teknik Utama Samsuddin Yusuf, dan Direktur PT Rizkiyah, Yuli Silalong. Baca juga: KPK Pastikan Pertemuan Firli Bahuri dengan Lukas Enembe Sesuai UU
Kemudian pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sulsel Lina Dwi Astuti, ASN Inspektorat Pemprov Sulsel Andi Amalia, dan pihak swasta Agustinus Isak Indan.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menyampaikan bahwa 11 orang saksi tersebut masing-masing dari kontraktor, yakni Komisaris PT Kurnia Jaya Karya Yusuf Rombe Pasarrin, Direktur PT Bawakaraeng Lestari Ahmad Rauf Gani, dan Direktur PT Amin Jaya, Agung Dwi Setyawan.
Selanjutnya, Direktur PT Lompulle Haeruddin, Direktur PT Rahim Multi Sarana Faisal Rahim, Direktur PT Rahmat Utama Mulia Khaidyr T, Direktur PT Karya Subur Teknik Utama Samsuddin Yusuf, dan Direktur PT Rizkiyah, Yuli Silalong. Baca juga: KPK Pastikan Pertemuan Firli Bahuri dengan Lukas Enembe Sesuai UU
Kemudian pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sulsel Lina Dwi Astuti, ASN Inspektorat Pemprov Sulsel Andi Amalia, dan pihak swasta Agustinus Isak Indan.
Lihat Juga :