Oemarsyah dan Wempi, 2 Anak Buah Supendi Divonis 4,5 dan 4,3 Tahun Penjara

Selasa, 07 Juli 2020 - 16:21 WIB
loading...
A A A
Dalam pembelaannya, Omarsyah dan Wempi berdalih bahwa penerimaan uang suap itu salah satunya untuk membayar oknum penegak hukum,oknum pengurus LSM dan oknum wartawan di Indramayu terkait masalah hukum yang dialami terdakwa.

"Majelis hakim tidak sependapat dengan alasan terdakwa karena tidak ada dasar hukum dan kewenangan kedua terdakwa menerima uang tersebut. Sehingga, alasan terdakwa menerima suap Rp9,7 miliar dan Rp1,4 miliar untuk APH, LSM, dan wartawan bukan alasan untuk menghindar dari pertanggungjawaban pidana," ungkap Lindawati.

Hakim juga membacakan unsur memberatkan dan meringankan. Unsur memberatkan, kedua terdakwa tidak mendukung pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Sedangkan Unsur meringankan, kedua terdakwa mengakui kesalahannya dan menyesali perbuatannya.

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK terhadap pengusaha Carsa dan Bupati Indramayu Supendi pada Senin 14 Oktober 2019 silam. Supendi ditangkap terkait dugaan suap proyek di Dinas PUPR Indramayu. Carsa selaku pemberi suap sudah divonis bersalah dan dihukum penjara selama 2 tahun.
(awd)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3445 seconds (0.1#10.140)