Oemarsyah dan Wempi, 2 Anak Buah Supendi Divonis 4,5 dan 4,3 Tahun Penjara
loading...
A
A
A
BANDUNG - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Khusus Bandung memvonis dua anak buah Supendi, eks Bupati Indramayu, bersalah menerima suap.
Eks Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Indramayu Omarsyah divonis hukuman 4 tahun 6 bulan atau 4,6 tahun penjara dan denda Rp250 juta. Sedangkan eks Kabid Jalan Dinas PUPR Indramayu Wempi Triyoso dihukum 4,3 tahun penjara. (BACA JUGA: Terima Suap, Eks Bupati Indramayu Supendi Divonis 4,5 Tahun )
"Menyatakan terdakwa satu Omarsyah dan terdakwa dua Wempi Triyoso secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur di Pasal 12 huruf a Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," kata Ketua Majelis Hakim Hamonangan Purba dalam sidang vonis di Pengadilan Tipikor pada PN Bandung, Jalan RE Martadinata, Selasa (7/7/2020). (BACA JUGA: Ada 2 Klaster Baru COVID-19 di Jabar, Industri dan Lembaga Pendidikan )
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Tim JPU menuntut Oemarsyah dengan hukuman 6 tahun penjara. Sedangkan terhadap Wempi Triyoso, JPU menuntut hukuman 5 tahun penjara.
Majelis hakim juga menjatuhkan hukuman agar Omarsyah membayar ganti rugi Rp9,7 miliar dan Wempi Triyoso Rp1,4 miliar. Nilai ganti rugi itu merupakan total uang suap yang diterima Oemarsyah dan Wempi.
Selama persidangan, kedua terdakwa baik Oemarsyah maupun Wempi, meminta keringanan hukuman dan permohonan agar dijadikan justice collaborator (JC) untuk mengungkap semua praktik dugaan korupsidi Kabupaten Indramayu.
"Sesuai fakta persidangan, majelis hakim tidak bisa mengabulkan permohonan justice collaborator," ujar hakim anggota, Lindawati.
Uang suap itu diterima kedua terdakwa berasal dari para pengusaha yang mengerjakan sejumlah proyek fisik yang didanai Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Indramayu dan Bantuan Provinsi (Banprov) Jabar.
Oemarsyah dan Wempi menerima uang suap itu agar jika ada lelang proyek fisik, diserahkan kepada pengusaha pemberi suap. Salah satunya Carsa, yang telah divonis bersalah selama 2 tahun.
"Sekalipun proyek tersebut dilelang, namun terdakwa sudah memploting untuk rekanan proyek yang sudah membayar sejumlah uang," tutur Lindawati.
Dalam pembelaannya, Omarsyah dan Wempi berdalih bahwa penerimaan uang suap itu salah satunya untuk membayar oknum penegak hukum,oknum pengurus LSM dan oknum wartawan di Indramayu terkait masalah hukum yang dialami terdakwa.
"Majelis hakim tidak sependapat dengan alasan terdakwa karena tidak ada dasar hukum dan kewenangan kedua terdakwa menerima uang tersebut. Sehingga, alasan terdakwa menerima suap Rp9,7 miliar dan Rp1,4 miliar untuk APH, LSM, dan wartawan bukan alasan untuk menghindar dari pertanggungjawaban pidana," ungkap Lindawati.
Hakim juga membacakan unsur memberatkan dan meringankan. Unsur memberatkan, kedua terdakwa tidak mendukung pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Sedangkan Unsur meringankan, kedua terdakwa mengakui kesalahannya dan menyesali perbuatannya.
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK terhadap pengusaha Carsa dan Bupati Indramayu Supendi pada Senin 14 Oktober 2019 silam. Supendi ditangkap terkait dugaan suap proyek di Dinas PUPR Indramayu. Carsa selaku pemberi suap sudah divonis bersalah dan dihukum penjara selama 2 tahun.
Eks Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Indramayu Omarsyah divonis hukuman 4 tahun 6 bulan atau 4,6 tahun penjara dan denda Rp250 juta. Sedangkan eks Kabid Jalan Dinas PUPR Indramayu Wempi Triyoso dihukum 4,3 tahun penjara. (BACA JUGA: Terima Suap, Eks Bupati Indramayu Supendi Divonis 4,5 Tahun )
"Menyatakan terdakwa satu Omarsyah dan terdakwa dua Wempi Triyoso secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur di Pasal 12 huruf a Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," kata Ketua Majelis Hakim Hamonangan Purba dalam sidang vonis di Pengadilan Tipikor pada PN Bandung, Jalan RE Martadinata, Selasa (7/7/2020). (BACA JUGA: Ada 2 Klaster Baru COVID-19 di Jabar, Industri dan Lembaga Pendidikan )
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Tim JPU menuntut Oemarsyah dengan hukuman 6 tahun penjara. Sedangkan terhadap Wempi Triyoso, JPU menuntut hukuman 5 tahun penjara.
Majelis hakim juga menjatuhkan hukuman agar Omarsyah membayar ganti rugi Rp9,7 miliar dan Wempi Triyoso Rp1,4 miliar. Nilai ganti rugi itu merupakan total uang suap yang diterima Oemarsyah dan Wempi.
Selama persidangan, kedua terdakwa baik Oemarsyah maupun Wempi, meminta keringanan hukuman dan permohonan agar dijadikan justice collaborator (JC) untuk mengungkap semua praktik dugaan korupsidi Kabupaten Indramayu.
"Sesuai fakta persidangan, majelis hakim tidak bisa mengabulkan permohonan justice collaborator," ujar hakim anggota, Lindawati.
Uang suap itu diterima kedua terdakwa berasal dari para pengusaha yang mengerjakan sejumlah proyek fisik yang didanai Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Indramayu dan Bantuan Provinsi (Banprov) Jabar.
Oemarsyah dan Wempi menerima uang suap itu agar jika ada lelang proyek fisik, diserahkan kepada pengusaha pemberi suap. Salah satunya Carsa, yang telah divonis bersalah selama 2 tahun.
"Sekalipun proyek tersebut dilelang, namun terdakwa sudah memploting untuk rekanan proyek yang sudah membayar sejumlah uang," tutur Lindawati.
Dalam pembelaannya, Omarsyah dan Wempi berdalih bahwa penerimaan uang suap itu salah satunya untuk membayar oknum penegak hukum,oknum pengurus LSM dan oknum wartawan di Indramayu terkait masalah hukum yang dialami terdakwa.
"Majelis hakim tidak sependapat dengan alasan terdakwa karena tidak ada dasar hukum dan kewenangan kedua terdakwa menerima uang tersebut. Sehingga, alasan terdakwa menerima suap Rp9,7 miliar dan Rp1,4 miliar untuk APH, LSM, dan wartawan bukan alasan untuk menghindar dari pertanggungjawaban pidana," ungkap Lindawati.
Hakim juga membacakan unsur memberatkan dan meringankan. Unsur memberatkan, kedua terdakwa tidak mendukung pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Sedangkan Unsur meringankan, kedua terdakwa mengakui kesalahannya dan menyesali perbuatannya.
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK terhadap pengusaha Carsa dan Bupati Indramayu Supendi pada Senin 14 Oktober 2019 silam. Supendi ditangkap terkait dugaan suap proyek di Dinas PUPR Indramayu. Carsa selaku pemberi suap sudah divonis bersalah dan dihukum penjara selama 2 tahun.
(awd)