Oemarsyah dan Wempi, 2 Anak Buah Supendi Divonis 4,5 dan 4,3 Tahun Penjara

Selasa, 07 Juli 2020 - 16:21 WIB
loading...
Oemarsyah dan Wempi,...
Sidang pembacaan vonis hukuman terdahad Oemarsyah dan Wempi Triyoso, dua anak buah Supendi, eks Bupati Indramayu di Pengadilan Tipikor Bandung. Foto/Istimewa
A A A
BANDUNG - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Khusus Bandung memvonis dua anak buah Supendi, eks Bupati Indramayu, bersalah menerima suap.

Eks Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Indramayu Omarsyah divonis hukuman 4 tahun 6 bulan atau 4,6 tahun penjara dan denda Rp250 juta. Sedangkan eks Kabid Jalan Dinas PUPR Indramayu Wempi Triyoso dihukum 4,3 tahun penjara. (BACA JUGA: Terima Suap, Eks Bupati Indramayu Supendi Divonis 4,5 Tahun )

"Menyatakan terdakwa satu Omarsyah dan terdakwa dua Wempi Triyoso secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur di Pasal 12 huruf a Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," kata Ketua Majelis Hakim Hamonangan Purba dalam sidang vonis di Pengadilan Tipikor pada PN Bandung, Jalan RE Martadinata, Selasa (7/7/2020). (BACA JUGA: Ada 2 Klaster Baru COVID-19 di Jabar, Industri dan Lembaga Pendidikan )

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Tim JPU menuntut Oemarsyah dengan hukuman 6 tahun penjara. Sedangkan terhadap Wempi Triyoso, JPU menuntut hukuman 5 tahun penjara.

Majelis hakim juga menjatuhkan hukuman agar Omarsyah membayar ganti rugi Rp9,7 miliar dan Wempi Triyoso Rp1,4 miliar. Nilai ganti rugi itu merupakan total uang suap yang diterima Oemarsyah dan Wempi.

Selama persidangan, kedua terdakwa baik Oemarsyah maupun Wempi, meminta keringanan hukuman dan permohonan agar dijadikan justice collaborator (JC) untuk mengungkap semua praktik dugaan korupsidi Kabupaten Indramayu.

"Sesuai fakta persidangan, majelis hakim tidak bisa mengabulkan permohonan justice collaborator," ujar hakim anggota, Lindawati.

Uang suap itu diterima kedua terdakwa berasal dari para pengusaha yang mengerjakan sejumlah proyek fisik yang didanai Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Indramayu dan Bantuan Provinsi (Banprov) Jabar.

Oemarsyah dan Wempi menerima uang suap itu agar jika ada lelang proyek fisik, diserahkan kepada pengusaha pemberi suap. Salah satunya Carsa, yang telah divonis bersalah selama 2 tahun.

"Sekalipun proyek tersebut dilelang, namun terdakwa sudah memploting untuk rekanan proyek yang sudah membayar sejumlah uang," tutur Lindawati.

Dalam pembelaannya, Omarsyah dan Wempi berdalih bahwa penerimaan uang suap itu salah satunya untuk membayar oknum penegak hukum,oknum pengurus LSM dan oknum wartawan di Indramayu terkait masalah hukum yang dialami terdakwa.

"Majelis hakim tidak sependapat dengan alasan terdakwa karena tidak ada dasar hukum dan kewenangan kedua terdakwa menerima uang tersebut. Sehingga, alasan terdakwa menerima suap Rp9,7 miliar dan Rp1,4 miliar untuk APH, LSM, dan wartawan bukan alasan untuk menghindar dari pertanggungjawaban pidana," ungkap Lindawati.

Hakim juga membacakan unsur memberatkan dan meringankan. Unsur memberatkan, kedua terdakwa tidak mendukung pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Sedangkan Unsur meringankan, kedua terdakwa mengakui kesalahannya dan menyesali perbuatannya.

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK terhadap pengusaha Carsa dan Bupati Indramayu Supendi pada Senin 14 Oktober 2019 silam. Supendi ditangkap terkait dugaan suap proyek di Dinas PUPR Indramayu. Carsa selaku pemberi suap sudah divonis bersalah dan dihukum penjara selama 2 tahun.
(awd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Bareskrim Batal Periksa...
Bareskrim Batal Periksa Ketua Kadin Sultra Hari Ini, Alasan Sakit
Dugaan Korupsi Aset...
Dugaan Korupsi Aset UIN Syarif Hidayatullah Diselidiki Kejati, Mantan Rektor Turut Dipanggil
Sidang Sri Purnomo,...
Sidang Sri Purnomo, 3 Ahli Sebut Tidak Tepat Kasus Hibah Pariwisata Sleman 2020 Dijerat Korupsi
OTT KPK Terhadap Hakim...
OTT KPK Terhadap Hakim PN Depok Terkait Kasus Dugaan Suap Sengketa Lahan
Kronologi OTT KPK Tangkap...
Kronologi OTT KPK Tangkap Ketua dan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Depok
Ditjenpas Pastikan Eks...
Ditjenpas Pastikan Eks Walkot Bekasi Rahmat Effendi Masih Jalani Hukuman di Lapas Cibinong
Nama Raffi Ahmad Terseret...
Nama Raffi Ahmad Terseret Isu Suap Bea Cukai, Hotman Paris: Bawa Buktimu!
7 Terdakwa Kasus Suap...
7 Terdakwa Kasus Suap Sertifikasi K3 Kemnaker Dihukum 4 hingga 6,5 Tahun Penjara
2 Pengusaha Divonis...
2 Pengusaha Divonis 1,5 Tahun Penjara, Kuasa Hukum: PT KEM Korban Sistem di Kemnaker
Rekomendasi
Forki DKI Jakarta Juara...
Forki DKI Jakarta Juara Umum Kejuaraan Karate Internasional Adidas Open 2026
Tok! Komisi III DPR...
Tok! Komisi III DPR dan Pemerintah Sepakat Bawa RUU Polri ke Rapat Paripurna
YLBHI Desak Polda Metro...
YLBHI Desak Polda Metro Jaya Naikkan Status Perkara Andrie Yunus
Berita Terkini
Bobby Nasution Dukung...
Bobby Nasution Dukung Kongres HMI ke-33 Digelar di Sumatera Utara
Aksi Pelemparan ke KRL...
Aksi Pelemparan ke KRL Masih Terjadi, KAI Commuter Ingatkan Pelaku Bisa Dipenjara 15 Tahun
Gunung Merapi Luncurkan...
Gunung Merapi Luncurkan Awan Panas Guguran Sejauh 2.000 Meter
Gempa M7,8 Filipina...
Gempa M7,8 Filipina Picu Tsunami di Indonesia, Alarm Zona Megathrust yang Terlupakan
Ada FIFA Matchday Indonesia...
Ada FIFA Matchday Indonesia Vs Mozambik, Masyarakat Diimbau Hindari Kawasan GBK
Yeho Gathering 2026,...
Yeho Gathering 2026, Merayakan 20 Tahun Perjalanan Sekolah
Infografis
5 Alasan Tom Lembong...
5 Alasan Tom Lembong Ajukan Banding atas Vonis 4,5 Tahun Penjara
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved