Oemarsyah dan Wempi, 2 Anak Buah Supendi Divonis 4,5 dan 4,3 Tahun Penjara
Selasa, 07 Juli 2020 - 16:21 WIB
loading...
Sidang pembacaan vonis hukuman terdahad Oemarsyah dan Wempi Triyoso, dua anak buah Supendi, eks Bupati Indramayu di Pengadilan Tipikor Bandung. Foto/Istimewa
A
A
A
BANDUNG - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Khusus Bandung memvonis dua anak buah Supendi, eks Bupati Indramayu, bersalah menerima suap.
Eks Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Indramayu Omarsyah divonis hukuman 4 tahun 6 bulan atau 4,6 tahun penjara dan denda Rp250 juta. Sedangkan eks Kabid Jalan Dinas PUPR Indramayu Wempi Triyoso dihukum 4,3 tahun penjara. (BACA JUGA: Terima Suap, Eks Bupati Indramayu Supendi Divonis 4,5 Tahun )
"Menyatakan terdakwa satu Omarsyah dan terdakwa dua Wempi Triyoso secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur di Pasal 12 huruf a Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," kata Ketua Majelis Hakim Hamonangan Purba dalam sidang vonis di Pengadilan Tipikor pada PN Bandung, Jalan RE Martadinata, Selasa (7/7/2020). (BACA JUGA: Ada 2 Klaster Baru COVID-19 di Jabar, Industri dan Lembaga Pendidikan )
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Tim JPU menuntut Oemarsyah dengan hukuman 6 tahun penjara. Sedangkan terhadap Wempi Triyoso, JPU menuntut hukuman 5 tahun penjara.
Majelis hakim juga menjatuhkan hukuman agar Omarsyah membayar ganti rugi Rp9,7 miliar dan Wempi Triyoso Rp1,4 miliar. Nilai ganti rugi itu merupakan total uang suap yang diterima Oemarsyah dan Wempi.
Eks Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Indramayu Omarsyah divonis hukuman 4 tahun 6 bulan atau 4,6 tahun penjara dan denda Rp250 juta. Sedangkan eks Kabid Jalan Dinas PUPR Indramayu Wempi Triyoso dihukum 4,3 tahun penjara. (BACA JUGA: Terima Suap, Eks Bupati Indramayu Supendi Divonis 4,5 Tahun )
"Menyatakan terdakwa satu Omarsyah dan terdakwa dua Wempi Triyoso secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur di Pasal 12 huruf a Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," kata Ketua Majelis Hakim Hamonangan Purba dalam sidang vonis di Pengadilan Tipikor pada PN Bandung, Jalan RE Martadinata, Selasa (7/7/2020). (BACA JUGA: Ada 2 Klaster Baru COVID-19 di Jabar, Industri dan Lembaga Pendidikan )
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Tim JPU menuntut Oemarsyah dengan hukuman 6 tahun penjara. Sedangkan terhadap Wempi Triyoso, JPU menuntut hukuman 5 tahun penjara.
Majelis hakim juga menjatuhkan hukuman agar Omarsyah membayar ganti rugi Rp9,7 miliar dan Wempi Triyoso Rp1,4 miliar. Nilai ganti rugi itu merupakan total uang suap yang diterima Oemarsyah dan Wempi.
Lihat Juga :