Belum Lengkap, Berkas Perkara Tragedi Kanjuruhan Dikembalikan ke Penyidik Polda Jatim

Rabu, 02 November 2022 - 07:53 WIB
loading...
Belum Lengkap, Berkas...
Kejati Jatim mengembalikan berkas perkara tragedi Kanjuruhan dengan alasan berkas belum lengkap.
A A A
SURABAYA - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur (Jatim) mengembalikan tiga berkas perkara dari enam tersangka kasus tragedi Kanjuruhan ke penyidik Polda Jatim. Pasalnya, berkas perkara tersebut dinyatakan belum lengkap karena bukti formil dan materiil masih kurang.

Surat pemberitahuan bahwa hasil penyelidikan belum lengkap atau P18 sudah dikirim ke penyidik Ditreskrimum Polda Jatim pada Senin (31/10/2022). Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meneliti berkas perkara juga akan segera menyusulkan petunjuk yang perlu dilengkapi penyidik.

"Alat bukti formil dan materiil apa saja yang harus dilengkapi atau P19, masih proses penyusunan paling lambat 14 hari setelah tahap 1,” kata Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Jatim, Fathur Rohman, Selasa (1/11/2022).

Baca juga: RSSA Malang Siapkan Tim Dokter Forensik untuk Autopsi Korban Tragedi Kanjuruhan

Sebelumnya, pada Selasa (25/10/2022), tim penyidik Polda Jatim, melimpahkan berkas perkara tragedi Kanjuruhan ke Kejati Jatim. Pelimpahan tahap pertama berkas perkara dari enam tersangka tragedi Kanjuruhan tersebut, dibagi dalam tiga berkas perkara.

Berkas pertama, dengan tersangka Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB) Akhmad Hadian Lukita. Dia dijerat Pasal 359 KUHP dan atau Pasal 360 KUHP dan atau Pasal 103 ayat 1 junto Pasal 52 UU No. 11/2022 tentang Keolahragaan.

Sedangkan berkas perkara kedua adalah untuk tersangka Ketua Panpel Arema FC, Abdul Haris, dan Security Officer Suko Sutrisno yang dijerat Pasal 359 KUHP dan atau Pasal 360 KUHP dan atau Pasal 103 ayat 1 junto Pasal 52 UU Nomor 11/2022 tentang Keolahragaan.

Ketiga adalah berkas perkara dengan tersangka Kabag Ops Polres Malang, Kompol Wahyu Setyo Pranoto; Kasat Samapta Polres Malang, AKP Bambang Sidik Achmadi; dan Komandan Kompi Brimob Polda Jatim, AKP Hasdarman. Ketiga anggota Polri tersebut, dijerat Pasal 359 KUHP dan atau Pasal 360 KUHP
(msd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2260 seconds (0.1#10.140)