Belum Lengkap, Berkas Perkara Tragedi Kanjuruhan Dikembalikan ke Penyidik Polda Jatim
Rabu, 02 November 2022 - 07:53 WIB
loading...
Kejati Jatim mengembalikan berkas perkara tragedi Kanjuruhan dengan alasan berkas belum lengkap.
A
A
A
SURABAYA - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur (Jatim) mengembalikan tiga berkas perkara dari enam tersangka kasus tragedi Kanjuruhan ke penyidik Polda Jatim. Pasalnya, berkas perkara tersebut dinyatakan belum lengkap karena bukti formil dan materiil masih kurang.
Surat pemberitahuan bahwa hasil penyelidikan belum lengkap atau P18 sudah dikirim ke penyidik Ditreskrimum Polda Jatim pada Senin (31/10/2022). Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meneliti berkas perkara juga akan segera menyusulkan petunjuk yang perlu dilengkapi penyidik.
"Alat bukti formil dan materiil apa saja yang harus dilengkapi atau P19, masih proses penyusunan paling lambat 14 hari setelah tahap 1,” kata Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Jatim, Fathur Rohman, Selasa (1/11/2022).
Baca juga: RSSA Malang Siapkan Tim Dokter Forensik untuk Autopsi Korban Tragedi Kanjuruhan
Sebelumnya, pada Selasa (25/10/2022), tim penyidik Polda Jatim, melimpahkan berkas perkara tragedi Kanjuruhan ke Kejati Jatim. Pelimpahan tahap pertama berkas perkara dari enam tersangka tragedi Kanjuruhan tersebut, dibagi dalam tiga berkas perkara.
Surat pemberitahuan bahwa hasil penyelidikan belum lengkap atau P18 sudah dikirim ke penyidik Ditreskrimum Polda Jatim pada Senin (31/10/2022). Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meneliti berkas perkara juga akan segera menyusulkan petunjuk yang perlu dilengkapi penyidik.
"Alat bukti formil dan materiil apa saja yang harus dilengkapi atau P19, masih proses penyusunan paling lambat 14 hari setelah tahap 1,” kata Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Jatim, Fathur Rohman, Selasa (1/11/2022).
Baca juga: RSSA Malang Siapkan Tim Dokter Forensik untuk Autopsi Korban Tragedi Kanjuruhan
Sebelumnya, pada Selasa (25/10/2022), tim penyidik Polda Jatim, melimpahkan berkas perkara tragedi Kanjuruhan ke Kejati Jatim. Pelimpahan tahap pertama berkas perkara dari enam tersangka tragedi Kanjuruhan tersebut, dibagi dalam tiga berkas perkara.
Lihat Juga :