Korban Pemerkosaan Ayah Tiri di Kebun Karet Mengalami Tekanan Mental
loading...
A
A
A
JAMBI - Seorang ayah tiri bernama Burhanudin (40), tega memperkosa putrinya (13) yang masih di bawah umur berulang kali. Peristiwa itu membuat sang anak mengalami tekanan mental.
Kasat Reskrim Polres Merangin, AKP Lumbrian Hayudi Putra mengatakan, peristiwa itu terjadi di Desa Sungai Ulak, Kecamatan Nalo Tantan, Kabupaten Merangin, Jambi.
"Pelaku pertama memperkosa putri tirinya itu di kebun karet milik saudara Jamin," katanya, Selasa (1/11/2022).
Awalnya korban memberontak. Namun, pelaku memaksa dan langsung memperkosanya. Sejak peristiwa itu, korban kerap diperkosa pelaku. Aksi pemerkosaan ini akhirnya terbongkar dan dilaporkan ke polisi.
"Usai mendapat laporan, Sat Reskrim Polres Merangin langsung turun melakukan penyelidikan, dan menangkap pelaku di rumahnya, Desa Sungai Ulak, Kecamatan Nalo Tantan, Kabupaten Merangin," jelasnya.
Selanjutnya, pelaku ditetapkan sebagai tersangka dan langsung dilakukan penahanan.
"Ya, kita sudah amankan terduga pelaku, dan saat ini sedang dalam penyidikan. Jika terbukti, pelaku nanti dijerat dengan Pasal 82 UU Perlindungan Anak," pungkasnya.
Kasat Reskrim Polres Merangin, AKP Lumbrian Hayudi Putra mengatakan, peristiwa itu terjadi di Desa Sungai Ulak, Kecamatan Nalo Tantan, Kabupaten Merangin, Jambi.
"Pelaku pertama memperkosa putri tirinya itu di kebun karet milik saudara Jamin," katanya, Selasa (1/11/2022).
Awalnya korban memberontak. Namun, pelaku memaksa dan langsung memperkosanya. Sejak peristiwa itu, korban kerap diperkosa pelaku. Aksi pemerkosaan ini akhirnya terbongkar dan dilaporkan ke polisi.
"Usai mendapat laporan, Sat Reskrim Polres Merangin langsung turun melakukan penyelidikan, dan menangkap pelaku di rumahnya, Desa Sungai Ulak, Kecamatan Nalo Tantan, Kabupaten Merangin," jelasnya.
Selanjutnya, pelaku ditetapkan sebagai tersangka dan langsung dilakukan penahanan.
"Ya, kita sudah amankan terduga pelaku, dan saat ini sedang dalam penyidikan. Jika terbukti, pelaku nanti dijerat dengan Pasal 82 UU Perlindungan Anak," pungkasnya.
(san)