Mengenal Tradisi Bekarang Lubuk Larangan, Kearifan Lokal Menjaga Alam Jambi
Senin, 20 Januari 2025 - 07:58 WIB
loading...
Lubuk Larangan menjadi simbol kearifan lokal masyarakat Desa Tebat Patah, Kecamatan Taman Rajo, Kabupaten Muaro Jambi, Jambi. Foto/Dok. SINDOnews
A
A
A
MUARO JAMBI - Lubuk Larangan menjadi simbol kearifan lokal masyarakat Desa Tebat Patah, Kecamatan Taman Rajo, Kabupaten Muaro Jambi , Jambi. Tradisi ini membuktikan konservasi alam dapat berjalan selaras dengan kebutuhan ekonomi masyarakat.
Anjas Budi, seorang putra daerah setempat memaknai tradisi ini bukan sekadar tentang menangkap ikan. Tradisi ini merupakan manifestasi harmoni antara masyarakat setempat dan alam yang diwariskan secara turun-temurun.
Lubuk Larangan adalah kawasan perairan tertentu, biasanya di sungai atau danau, yang dilindungi dari aktivitas penangkapan ikan selama periode tertentu. Tujuannya memberi waktu bagi ekosistem untuk pulih, memungkinkan ikan berkembang biak dengan aman. Baca juga: Mengenal Tradisi Berkarang, Ratusan Warga Muaro Jambi Berebut Ikan Musim Kemarau
Aturan Lubuk Larangan ditetapkan melalui kesepakatan warga desa sudah sejak lama. Menurut catatan yang ada, tradisi ini dimulai sekitar 1950-an.
Jadi selama periode larangan, tidak ada aktivitas penangkapan ikan yang diperbolehkan, bahkan dengan alat sederhana seperti jala. Pelanggar akan dikenakan sanksi adat. Mulai dari denda berupa uang tunai senilai Rp5 juta per-Lubuk Larangan hingga ritual adat tertentu sebagai permohonan maaf kepada alam.
"Terus hasilnya itu tidak keperluan desa. Tetapi yang hasil dendanya itu baru untuk keperluan desa itupun khusus kepada Lubuk Larangan itu jugo," jelasnya.
Anjas Budi, seorang putra daerah setempat memaknai tradisi ini bukan sekadar tentang menangkap ikan. Tradisi ini merupakan manifestasi harmoni antara masyarakat setempat dan alam yang diwariskan secara turun-temurun.
Lubuk Larangan adalah kawasan perairan tertentu, biasanya di sungai atau danau, yang dilindungi dari aktivitas penangkapan ikan selama periode tertentu. Tujuannya memberi waktu bagi ekosistem untuk pulih, memungkinkan ikan berkembang biak dengan aman. Baca juga: Mengenal Tradisi Berkarang, Ratusan Warga Muaro Jambi Berebut Ikan Musim Kemarau
Aturan Lubuk Larangan ditetapkan melalui kesepakatan warga desa sudah sejak lama. Menurut catatan yang ada, tradisi ini dimulai sekitar 1950-an.
Jadi selama periode larangan, tidak ada aktivitas penangkapan ikan yang diperbolehkan, bahkan dengan alat sederhana seperti jala. Pelanggar akan dikenakan sanksi adat. Mulai dari denda berupa uang tunai senilai Rp5 juta per-Lubuk Larangan hingga ritual adat tertentu sebagai permohonan maaf kepada alam.
"Terus hasilnya itu tidak keperluan desa. Tetapi yang hasil dendanya itu baru untuk keperluan desa itupun khusus kepada Lubuk Larangan itu jugo," jelasnya.
Lihat Juga :