Semarang Perpanjang Masa Pembatasan Kegiatan Masyarakat

Senin, 06 Juli 2020 - 19:16 WIB
loading...
Semarang Perpanjang...
Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi saat diwawancarai awak media. Foto/Ist
A A A
SEMARANG - Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang memperpanjang masa Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM) hingga batas waktu yang tidak ditentukan. Perpanjangan masa PKM ini, didasari oleh peningkatan kasus COVID-19 di Kota Lumpia.

Pemkot Semarang memberlakukan PKM jilid 4 sejak 22 Juni dan berakhir pada 5 Juli 2020. Pemberlakuan PKM sebagai payung hukum untuk kegiatan patroli TNI/Polri dan Pemkot Semarang dalam penanganan COVID-19. Hingga hari ini jumlah pasien positif di Kota Semarang mencapai 717 orang. Pasien sembuh sebanyak 965 orang. Sedangkan jumlah kumulatif pasien meninggal dunia sebanyak 195 orang. (Baca juga: Dramatis, Evakuasi 43 Wisatawan dan Pendaki Terjebak di Air Terjun Lasolo)

“Kalau ada hal yang sangat mendesak untuk menyesuaikan PKM, semisal angka kasus COVID-19 di Kota Semarang menurun bisa saja PKM kita hapus. Tapi sebaliknya, kalau angkanya terus naik, kemungkinan PKM akan kita perketat dengan menambahkan beberapa pasal yang menuntut pengetatan-pengetatan," kata Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi (Hendi), Senin (6/7/2020). (Baca juga: Muncul Klaster Keluarga, 2 Kampung di Kota Malang Bakal Di-Lockdown)

Hendi menegaskan, pihaknya akan terus waspada dan melakukan upaya strategis untuk memutus mata rantai penyebaran COVID-19 meskipun naiknya kasus COVID-19 di Kota Semarang dikarenakan gencarnya rapid test dan swab yang dilakukan Pemkot Semarang. Karena itu, jika pada PKM jilid 4 lalu, Pemkot Semarang memberikan kelonggaran-kelonggaran, masyarakat dapat memahami prinsip protokol kesehatan, sehingga tidak menyalahgunakan kelonggaran pada PKM jilid 4.

"Sebenarnya harapannya agar warga bisa memanfaatkan kelonggaran dengan bijak. SOP kesehatan jadi prasyarat utama untuk berkegiatan. Namun hasil dari penelusuran kawan-kawan patroli masih ada yang bandel,” kata Hendi sapaan akrab orang nomor satu di Semarang itu.

Artinya, jelas Hendi, masih ada yang belum memahami makna kelonggaran. “Titik-titik mana yang kami perketat kembali dan mana yang bisa kami pertahankan. Kami akan berbicara lebih teknis apakah pos pantau perbatasan masih perlu. Kalau sekiranya mereka tidak begitu perlu kami akan gabungkan dengan tim kota untuk mengecek di dalam kota,” tandasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Kota Semarang Abdul Hakam menyebutkan terdapat klaster baru COVID-19 di Kota Semarang yakni klaster perusahaan. “Setidaknya ada tiga perusahaan dari hasil pengujian yang dilakukan,” kata Abdul Hakam tanpa menjelaskan detail ketiga perusahaan itu.

Dia hanya menjelaskan dari ketiga perusahaan itu, masing-masing ditemukan 47 kasus, 24 kasus, serta sekitar seratusan kasus positif. Menurut Hakam, pihaknya telah melakukan penelusuran terhadap dugaan penularan COVID-19 tersebut.

Mengenai penyebab munculnya klaster di tiga perusahaan itu, menurut Hakam, akibat tidak diterapkannya protokol kesehatan dalam lingkungan kerja. Terhadap lokasi usaha yang menjadi klaster tersebut, sudah dilakukan penutupan operasional selama 14 hari. “Hingga saat ini, sudah sekitar 2,8% penduduk Kota Semarang yang dites, baik melalui rapid test maupun swab test,” ujar Abdul Hakam.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2069 seconds (0.1#10.140)