Bayar Diyat Rp15,5 M dan Penjara 20 Tahun, TKI Ini Akhirnya Lolos Eksekusi di Arab
Senin, 06 Juli 2020 - 15:50 WIB
loading...
TKI yang bekerja di Arab Saudi, Ety Toyib, terbebas dari hukuman mati, dan bisa kembali berkumpul bersama keluarga. Foto/Ilustrasi
A
A
A
MAJALENGKA - Kabar bahagia menghampiri keluarga TKI yang bekerja di Arab Saudi, Ety Toyib, warga Desa Cidadap, Kecamatan Cingambul, Kabupaten Majalengka, Jawa Barat. Setelah terbebas dari hukuman mati , kini TKI yang sempat mendekam di penjara Arab itu bisa berkumpul keluarganya di kampung halaman.
"Ety binti Toyyib Anwar, WNI asal Majalengka yang selamat dari hukuman mati dijadwalkan akan tiba di Jakarta sore ini pukul 16.05," kata Dubes Indonesia untuk Arab Saudi Agus Maftuh Abegebriel dalam keterangan tertulis yang diterima SINDOnews, Senin (6/7/2020).
Agus menjelaskan, Ety bisa terbebas setelah mampu membayar diyat sebesar 4 juta Riyal atau setara dengan Rp15,5 miliar, dan setelah mendekam di penjara selama 20 tahun. Selain itu, pemulangan Ety juga sebagai hasil dari jalur diplomasi yang dilakukan Dubes dengan pihak Kerajaan Arab. (Baca juga: Sadis! Aniaya Bocah hingga Babak-belur, WN Amerika Ditetapkan Tersangka )
"Untuk mempercepat proses pemulangan Ety Toyyib Anwar, Kami menemui Penasehat Raja Salman, Pangeran Khalid al-Faisal Al Saud yang juga menjabat Gubernur Makkah, dengan didampingi Koordinator Perlindungan WNI KBRI Riyadh, Raden Arief dan atase hukum Rinaldi Umar. Pertemuan berlangsung di kantor Pangeran Khalid al-Faisal di Jeddah," jelas dia.
Terkait dana sebesar Rp15,5 Miliar, jelas Agus, berasal dari sumbangan berbagai pihak. Dana sendiri diterima pihak keluarga korban setahun yang lalu. "KBRI berkomitmen untuk selalu mengupayakan yang terbaik bagi para WNI yang terkena kasus berat atau High Profile Case. Dana tersebut merupakan hasil tabarru' (sumbangan) dari para dermawan berbagai pihak di Indonesia," jelas dia.
"Ety binti Toyyib Anwar, WNI asal Majalengka yang selamat dari hukuman mati dijadwalkan akan tiba di Jakarta sore ini pukul 16.05," kata Dubes Indonesia untuk Arab Saudi Agus Maftuh Abegebriel dalam keterangan tertulis yang diterima SINDOnews, Senin (6/7/2020).
Agus menjelaskan, Ety bisa terbebas setelah mampu membayar diyat sebesar 4 juta Riyal atau setara dengan Rp15,5 miliar, dan setelah mendekam di penjara selama 20 tahun. Selain itu, pemulangan Ety juga sebagai hasil dari jalur diplomasi yang dilakukan Dubes dengan pihak Kerajaan Arab. (Baca juga: Sadis! Aniaya Bocah hingga Babak-belur, WN Amerika Ditetapkan Tersangka )
"Untuk mempercepat proses pemulangan Ety Toyyib Anwar, Kami menemui Penasehat Raja Salman, Pangeran Khalid al-Faisal Al Saud yang juga menjabat Gubernur Makkah, dengan didampingi Koordinator Perlindungan WNI KBRI Riyadh, Raden Arief dan atase hukum Rinaldi Umar. Pertemuan berlangsung di kantor Pangeran Khalid al-Faisal di Jeddah," jelas dia.
Terkait dana sebesar Rp15,5 Miliar, jelas Agus, berasal dari sumbangan berbagai pihak. Dana sendiri diterima pihak keluarga korban setahun yang lalu. "KBRI berkomitmen untuk selalu mengupayakan yang terbaik bagi para WNI yang terkena kasus berat atau High Profile Case. Dana tersebut merupakan hasil tabarru' (sumbangan) dari para dermawan berbagai pihak di Indonesia," jelas dia.
Lihat Juga :