Ini Tampang Bengis Suami Pemutilasi Istri yang Dituntut Hukuman Mati
loading...
A
A
A
MALANG - James Loodewyk Tomatala (61) yang membunuh dan memutilasi istrinya, Ni Made Sutarini dituntut hukuman mati oleh jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Malang, Jawa Timur.
Jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Malang menganggap terdakwa secara meyakinkan melakukan pembunuhan berencana.
James Loodewyk Tomatala sudah menjalani serangkaian persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Malang. PDia telah dituntut JPU dengan hukuman mati, sesuai unsur Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.
Namun tuntutan hukuman mati itu ditanggapi oleh penasehat hukumnya yang menyatakan, terdakwa hanya melakukan pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Tapi tanggapan itu dibantah oleh JPU yang menyebutkan, ada unsur perencanaan James menghabisi nyawa istrinya di rumah yang ditinggali mereka berdua di Jalan Serayu Selatan Nomor 6, Kelurahan Bunulrejo, Kota Malang.
"Tanggapan kemarin terdakwa penasehat hukumnya perkara ini masuk penghapusan kekerasan dalam rumah tangga. Cuma kami sebagai penuntut umum dilihat dari fakta-fakta itu ini sudah masuk pembunuhan berencana," kata Wanto, usai persidangan di Ruang Kartika, PN Malang, Rabu siang (7/8/2024).
Dari hasil pemeriksaan penyidik kepolisian dikomparasikan dengan jaksa, James telah menyiapkan peralatan mulai dari tongkat kayu, linggis dengan diameter panjang 1 meter, dan pisau untuk memotong-motong tubuh istrinya.
Jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Malang menganggap terdakwa secara meyakinkan melakukan pembunuhan berencana.
James Loodewyk Tomatala sudah menjalani serangkaian persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Malang. PDia telah dituntut JPU dengan hukuman mati, sesuai unsur Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.
Namun tuntutan hukuman mati itu ditanggapi oleh penasehat hukumnya yang menyatakan, terdakwa hanya melakukan pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Tapi tanggapan itu dibantah oleh JPU yang menyebutkan, ada unsur perencanaan James menghabisi nyawa istrinya di rumah yang ditinggali mereka berdua di Jalan Serayu Selatan Nomor 6, Kelurahan Bunulrejo, Kota Malang.
"Tanggapan kemarin terdakwa penasehat hukumnya perkara ini masuk penghapusan kekerasan dalam rumah tangga. Cuma kami sebagai penuntut umum dilihat dari fakta-fakta itu ini sudah masuk pembunuhan berencana," kata Wanto, usai persidangan di Ruang Kartika, PN Malang, Rabu siang (7/8/2024).
Dari hasil pemeriksaan penyidik kepolisian dikomparasikan dengan jaksa, James telah menyiapkan peralatan mulai dari tongkat kayu, linggis dengan diameter panjang 1 meter, dan pisau untuk memotong-motong tubuh istrinya.