Rugikan Negara Rp3,26 M, Mantan Kepala Perumda BPR Ditahan Kejari Majalengka
Jum'at, 14 Oktober 2022 - 08:17 WIB
loading...
Tersangka mengenakan rompi tahanan saat digiring ke kendaraan tahanan. Foto SINDOnews
A
A
A
MAJALENGKA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Majalengka menahan F, mantan Kepala BPR Majalengka cabang Sukahaji, Kamis (13/10/2022) petang. F ditahan terkait kasus dugaan tindak pida korupsi (tipikor) di Perumda BPR yang mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp3,26 miliar
Bersama F, Kejari Majalengka juga menahan Y, orang kepercayaan dari F. Keduanya ditahan setelah pada 5 Oktober ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan tipikor di Perusahaan Daerah (Perumda) BPR Sukahaji, sejak 2018-2020. Penahanan keduanya dilakukan setelah menjalani pemeriksaan sejak Kamis siang. Baca juga: Usai Kejari Karawang Tutup Kasus Fee Pokir, Puluhan Kontraktor Antre Bayar Kerugian Negara
Kepala Kejari (Kajari) Majalengka Eman Sulaeman mengatakan, pihaknya telah memeriksa ratusan saksi atas dugaan korupsi tersebut. Para saksi berasal dari kalangan nasabah dan nasabah dan Aparatur Sipil Negara (ASN).
"Tersangka F selaku Kepala BPR memerintahkan tersangka Y untuk mencari calon debitur. Selanjutnya Y mencari dan menginformasikan kepada calon debitur, baik itu calon debitur yang datang sendiri kepada Y ataupun calon debitur yang ditemukan sendiri oleh Y," kata Kajari, terkait peran keduanya.
Dugaan korupsi sendiri lantaran ditemukan adanya indikasi penyelewengan dalam pelaksanaan pencarian debitur itu. Penyelewengan itu terletak pada ketidaksesuaian antar syarat yang ditentukan bagi para calon debitur dengan praktik di lapangan.
"Pihak BPR juga tidak pernah melakukan survei terlebih dulu ketika ada nasabah yang akan meminjam uang ke BPR, namun pinjaman langsung disetujui pihak pengelola BPR Sukahaji," jelas dia.
Bersama F, Kejari Majalengka juga menahan Y, orang kepercayaan dari F. Keduanya ditahan setelah pada 5 Oktober ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan tipikor di Perusahaan Daerah (Perumda) BPR Sukahaji, sejak 2018-2020. Penahanan keduanya dilakukan setelah menjalani pemeriksaan sejak Kamis siang. Baca juga: Usai Kejari Karawang Tutup Kasus Fee Pokir, Puluhan Kontraktor Antre Bayar Kerugian Negara
Kepala Kejari (Kajari) Majalengka Eman Sulaeman mengatakan, pihaknya telah memeriksa ratusan saksi atas dugaan korupsi tersebut. Para saksi berasal dari kalangan nasabah dan nasabah dan Aparatur Sipil Negara (ASN).
"Tersangka F selaku Kepala BPR memerintahkan tersangka Y untuk mencari calon debitur. Selanjutnya Y mencari dan menginformasikan kepada calon debitur, baik itu calon debitur yang datang sendiri kepada Y ataupun calon debitur yang ditemukan sendiri oleh Y," kata Kajari, terkait peran keduanya.
Dugaan korupsi sendiri lantaran ditemukan adanya indikasi penyelewengan dalam pelaksanaan pencarian debitur itu. Penyelewengan itu terletak pada ketidaksesuaian antar syarat yang ditentukan bagi para calon debitur dengan praktik di lapangan.
"Pihak BPR juga tidak pernah melakukan survei terlebih dulu ketika ada nasabah yang akan meminjam uang ke BPR, namun pinjaman langsung disetujui pihak pengelola BPR Sukahaji," jelas dia.
Lihat Juga :