Rugikan Negara Rp3,26 M, Mantan Kepala Perumda BPR Ditahan Kejari Majalengka

Jum'at, 14 Oktober 2022 - 08:17 WIB
loading...
Rugikan Negara Rp3,26...
Tersangka mengenakan rompi tahanan saat digiring ke kendaraan tahanan. Foto SINDOnews
A A A
MAJALENGKA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Majalengka menahan F, mantan Kepala BPR Majalengka cabang Sukahaji, Kamis (13/10/2022) petang. F ditahan terkait kasus dugaan tindak pida korupsi (tipikor) di Perumda BPR yang mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp3,26 miliar

Bersama F, Kejari Majalengka juga menahan Y, orang kepercayaan dari F. Keduanya ditahan setelah pada 5 Oktober ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan tipikor di Perusahaan Daerah (Perumda) BPR Sukahaji, sejak 2018-2020. Penahanan keduanya dilakukan setelah menjalani pemeriksaan sejak Kamis siang. Baca juga: Usai Kejari Karawang Tutup Kasus Fee Pokir, Puluhan Kontraktor Antre Bayar Kerugian Negara



Kepala Kejari (Kajari) Majalengka Eman Sulaeman mengatakan, pihaknya telah memeriksa ratusan saksi atas dugaan korupsi tersebut. Para saksi berasal dari kalangan nasabah dan nasabah dan Aparatur Sipil Negara (ASN).

"Tersangka F selaku Kepala BPR memerintahkan tersangka Y untuk mencari calon debitur. Selanjutnya Y mencari dan menginformasikan kepada calon debitur, baik itu calon debitur yang datang sendiri kepada Y ataupun calon debitur yang ditemukan sendiri oleh Y," kata Kajari, terkait peran keduanya.

Dugaan korupsi sendiri lantaran ditemukan adanya indikasi penyelewengan dalam pelaksanaan pencarian debitur itu. Penyelewengan itu terletak pada ketidaksesuaian antar syarat yang ditentukan bagi para calon debitur dengan praktik di lapangan.

"Pihak BPR juga tidak pernah melakukan survei terlebih dulu ketika ada nasabah yang akan meminjam uang ke BPR, namun pinjaman langsung disetujui pihak pengelola BPR Sukahaji," jelas dia.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kasus Dugaan Korupsi...
Kasus Dugaan Korupsi Bupati Fadia Arafiq Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Semarang
Dituntut 8,5 Tahun Penjara,...
Dituntut 8,5 Tahun Penjara, Gubernur Riau: JPU Abaikan Fakta Persidangan
Massa Antikorupsi Dukung...
Massa Antikorupsi Dukung Kortas Tipikor Polri dan KPK Usut Tuntas Dugaan Korupsi
Geledah Ruko di Cipete...
Geledah Ruko di Cipete Selatan, Polda Metro Jaya Sita Dokumen dan Komputer
Pengamanan di Polda...
Pengamanan di Polda Metro Diperketat usai Penggeledahan, Puluhan Brimob Bersenjata Siaga
Kejati Jakarta Tetapkan...
Kejati Jakarta Tetapkan Tersangka Baru Perkara Proyek Fiktif di Kementerian PU, Negara Rugi Rp16 Miliar
Asrul Azis Taba Tersangka...
Asrul Azis Taba Tersangka Kasus Kuota Haji Kembali Ajukan Praperadilan
PM Irak Pernah Ditawari...
PM Irak Pernah Ditawari Suap Rp3,5 Triliun, tapi Justru Bentuk Badan Pemberantasan Korupsi
KPK Sita Uang-Perhiasan...
KPK Sita Uang-Perhiasan usai Geledah Rumah Dinas Bupati dan Kantor Dinas Kabupaten Sukoharjo
Rekomendasi
Terlibat Keributan,...
Terlibat Keributan, Keluarga Pemain Timnas Argentina Ditangkap Polisi AS
Warga Yordania Bantu...
Warga Yordania Bantu Iran Menarget Pangkalan Militer AS
Prabowo Tegaskan Tak...
Prabowo Tegaskan Tak Bakal Tebang Pilih Terhadap Penyelewengan
Berita Terkini
Dukung KNMP, SPHC Dorong...
Dukung KNMP, SPHC Dorong Penguatan Kapasitas Nelayan di Kabupaten Pati
Restoran Steak di Menteng...
Restoran Steak di Menteng Kebakaran, 6 Mobil Damkar Dikerahkan
Jakarta Ecotourism Festival...
Jakarta Ecotourism Festival 2026, Siswa SMKN 8 Jakarta Diajak Belajar Kelola Sampah
Unusa Gandeng Gapoktan...
Unusa Gandeng Gapoktan Tingkatkan Keselamatan dan Kesehatan Kerja Petani Tuban
Bupati Lombok Barat...
Bupati Lombok Barat Terjaring OTT KPK, 7 Orang Langsung Diboyong ke Jakarta
Polisi Tembak Pelaku...
Polisi Tembak Pelaku Curanmor yang Melawan, Sahroni: Sudah Tepat dan Terukur!
Infografis
10 Negara Penguasa Cadangan...
10 Negara Penguasa Cadangan Logam Tanah Jarang Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved