Muazin Kalap Aniaya Imam hingga Meninggal Gara-gara Microphone Dimatikan saat Azan
loading...
A
A
A
Kasatreskrim Polres Jepara AKP M Fachrur Rozi mengatakan, korban dan tersangka memiliki hubungan keluarga. Korban merupakan kakak kandung dari ibu tersangka. Artinya, korban adalah pakde dari tersangka.
Hasil dari pemeriksaan terhadap tersangka, MS mengaku tega memukul pakdenya karena kesal korban merasa tidak bersalah mematikan speaker adzan saat MS melantunkan adzan. Tanpa berpikir panjang, MS melakukan penganiayaan yang menyebabkan korban BD meninggal dunia.
“Korban merupakan imam mushola sedangkan tersangka juga kerap menjadi muazin pada mushola itu, namun berdasarkan pengakuan tersangka yang bersangkutan gelap mata dan spontan menganiaya korban” imbuh Rozi
Dari kejadian ini, pihaknya telah memeriksa empat orang saksi. Termasuk satu saksi yang mendengar suara benturan di tembok. Semuanya sudah dimintai keterangan dan didapati kejadian ini adalah penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal.
“Hasil pemeriksaan dokter, korban meninggal dunia setelah mengalami pendarahan di bagian kepala,” katanya saat konferensi pers, Senin, (10/10/2022).
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dua buah sarung warna, satu buah kaos, satu celana, San satu kemeja lengan panjang.
Terhadap Tersangka dipersangkakan Pasal 338 dan atau Pasal 351 Ayat 3 KUHP. Ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun.
Lihat Juga: Gunduli dan Lumuri Santri dengan Cabai, Istri Pimpinan Pondok Pesantren di Aceh Barat Tersangka
(nic)