Polda Jateng Ringkus Pendiri Koperasi yang Rugikan Nasabah Ratusan Miliar Rupiah

Senin, 10 Oktober 2022 - 14:51 WIB
loading...
Polda Jateng Ringkus Pendiri Koperasi yang Rugikan Nasabah Ratusan Miliar Rupiah
Ditreskrimsus Polda Jateng menggelar konferensi pers tindak pidana perbankan dan pencucian uang,di Markas Ditreskrimsus Polda Jateng, Senin (10/10/2022).
A A A
SEMARANG - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Tengah menangkap pria pendiri Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Giri Muria Group (GMG) Kudus karena diduga melakukan tindak pidana perbankan dan pencucian uang.

Tersangka bernama Alfi Hidayat (45). Kerugian yang sudah dilaporkan senilai Rp16,6miliar, dengan potensi kerugian mencapai Rp267miliar. “Sudah ada sembilan korban yang melapor, aksinya dilakukan sejak 2015 sampai 2021,” kata Kepala Bidang Humas Polda Jateng, Kombes Pol Iqbal Alqudusy di Markas Ditreskrimsus Polda Jateng, Kota Semarang, Senin (10/10/2022).

Direktur Reskrimsus Polda Jateng, Kombes Pol. Dwi Subagio menyebut modus tersangka dengan cara merayu masyarakat untuk jadi nasabahnya dengan iming-iming bunga tinggi. “Sampai 12 hingga 15 persen per tahun, padahal normatifnya sekitar 3 atau 4 persen per tahun,” tambah Dwi Subagio.

Baca juga: Hujan Disertai Angin Kencang, Atap Ruang Rapat DPRD Sragen Ambrol

Adapun taksiran potensi kerugian hingga Rp267miliar itu, disebabkan ada 2.601 masyarakat yang menghimpun dana di KSP GMG itu. “Pengembangan penyidikan terus kami lakukan,” lanjutnya.

Hasil penyidikan sementara, tersangka itu menggunakan uang belasan miliaran rupiah tersebut untuk membeli sejumlah kendaraan, tanah hingga saham. Penyidik menemukan 12 sertifikat tanah yang jadi hak milik tersangka, sudah disita. Total nilainya baru Rp8miliar.

“Yang dari penyimpanan digunakan untuk menutupi kegiatan lain,” lanjutnya.

Tersangka dijerat Pasal 46 Undang-Undang nomor 10 Tahun 1998 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan dan Pasal 3 Undang-Undang nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Ancaman hukumannya minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara.

Dirreskrimsus mengimbau masyarakat yang jadi korban kejahatan tersebut agar bisa melapor ke pihaknya ataupun Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atau Dinas Koperasi setempat.

Tersangka Alif mengaku koperasi tersebut awalnya berjalan baik. “Tapi pas pandemi mulai kolaps,” kata Alif.
(msd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1509 seconds (0.1#10.140)