Polda Jateng Ringkus Pendiri Koperasi yang Rugikan Nasabah Ratusan Miliar Rupiah
Senin, 10 Oktober 2022 - 14:51 WIB
loading...
Ditreskrimsus Polda Jateng menggelar konferensi pers tindak pidana perbankan dan pencucian uang,di Markas Ditreskrimsus Polda Jateng, Senin (10/10/2022).
A
A
A
SEMARANG - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Tengah menangkap pria pendiri Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Giri Muria Group (GMG) Kudus karena diduga melakukan tindak pidana perbankan dan pencucian uang.
Tersangka bernama Alfi Hidayat (45). Kerugian yang sudah dilaporkan senilai Rp16,6miliar, dengan potensi kerugian mencapai Rp267miliar. “Sudah ada sembilan korban yang melapor, aksinya dilakukan sejak 2015 sampai 2021,” kata Kepala Bidang Humas Polda Jateng, Kombes Pol Iqbal Alqudusy di Markas Ditreskrimsus Polda Jateng, Kota Semarang, Senin (10/10/2022).
Direktur Reskrimsus Polda Jateng, Kombes Pol. Dwi Subagio menyebut modus tersangka dengan cara merayu masyarakat untuk jadi nasabahnya dengan iming-iming bunga tinggi. “Sampai 12 hingga 15 persen per tahun, padahal normatifnya sekitar 3 atau 4 persen per tahun,” tambah Dwi Subagio.
Baca juga: Hujan Disertai Angin Kencang, Atap Ruang Rapat DPRD Sragen Ambrol
Adapun taksiran potensi kerugian hingga Rp267miliar itu, disebabkan ada 2.601 masyarakat yang menghimpun dana di KSP GMG itu. “Pengembangan penyidikan terus kami lakukan,” lanjutnya.
Tersangka bernama Alfi Hidayat (45). Kerugian yang sudah dilaporkan senilai Rp16,6miliar, dengan potensi kerugian mencapai Rp267miliar. “Sudah ada sembilan korban yang melapor, aksinya dilakukan sejak 2015 sampai 2021,” kata Kepala Bidang Humas Polda Jateng, Kombes Pol Iqbal Alqudusy di Markas Ditreskrimsus Polda Jateng, Kota Semarang, Senin (10/10/2022).
Direktur Reskrimsus Polda Jateng, Kombes Pol. Dwi Subagio menyebut modus tersangka dengan cara merayu masyarakat untuk jadi nasabahnya dengan iming-iming bunga tinggi. “Sampai 12 hingga 15 persen per tahun, padahal normatifnya sekitar 3 atau 4 persen per tahun,” tambah Dwi Subagio.
Baca juga: Hujan Disertai Angin Kencang, Atap Ruang Rapat DPRD Sragen Ambrol
Adapun taksiran potensi kerugian hingga Rp267miliar itu, disebabkan ada 2.601 masyarakat yang menghimpun dana di KSP GMG itu. “Pengembangan penyidikan terus kami lakukan,” lanjutnya.
Lihat Juga :