Kanit Gakkum Satlantas Polresta Yogyakarta Jadi Tersangka Buntut Kasus Kematian Darso

Senin, 24 Februari 2025 - 16:21 WIB
loading...
Kanit Gakkum Satlantas...
Ekshumasi atau pembongkaran makam Darso sebagai rangkaian penyelidikan, di Mijen, Kota Semarang. Foto/SindoNews/eka setiawan
A A A
SEMARANG - Kepala Unit Penegakan Hukum (Kanit Gakkum) Satuan Lalu Lintas Polresta Yogyakarta AKP Hariyadi (48) ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan yang menyebabkan Darso (43) warga Mijen, Kota Semarang, tewas. Penetapan tersangka itu dilakukan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jateng.

Informasi yang dihimpun, pada Jumat 21 Februari 2025 sudah ada Surat Pemberitahuan Penetapan Tersangka sesuai Nomor: B/528/II/RES.1.6/2025/Ditreskrimum.

Direktur Reserse Krimunal Umum Polda Jateng Kombes Pol Dwi Subagio saat dikonfirmasi perihal AKP Hariyadi sudah ditetapkan sebagai tersangka membenarkan. “Nggih betul. Monggo ke Kabid Humas (Kabid Humas Polda Jateng untuk informasi lebih lanjut),” ungkap Kombes Dwi, Senin (24/2/2025).



Terkait penetapan tersangka itu, diketahui dilakukan oleh Penyidik Subdit 3 Direktorat Reskrimum Polda Jateng. Ini juga berdasar laporan hasil gelar perkara tanggal 21 Februari 2025.

Penetapan tersangka ini terkait dugaan tindak pidana barang siapa yang di muka umum melakukan tindakan kekerasan menyebabkan matinya orang dan atau penganiayaan yang menjadikan matinya orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 351 ayat (3) KUHP yang terjadi dalam kurun waktu Sabtu 21 September 2024 di Kecamatan Mijen, Kota Semarang.



Pada kasus ini, penyidik sudah melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan. Termasuk pemeriksaan ahli-ahli. Penyidik juga telah melakukan ekshumasi alias bongkar makam untuk autopsi jenazah Darso, hingga melakukan pemeriksaan DNA.

Kombes Pol Dwi mengatakan kasus sudah naik proses penyidikan artinya penyidik telah menemukan unsur pidana. “Ada peristiwa pidana yang terjadi,” sambungnya.

Terpisah, Kuasa Hukum Keluarga Korban Antoni Timor Yudha membenarkan telah menerima pemberitahuan penetapan tersangka oleh Ditreskrimum Polda Jateng tersebut.

Diketahui, penyidik Ditreskrimum Polda Jateng melakukan ekshumasi alias bongkar makam Darso sebagai rangkaian penyelidikan, pada Senin 13 Januari 2025. Darso adalah warga Purwosari, Mijen, Kota Semarang, yang tewas pada September 2024 lalu, diduga akibat dianiaya anggota Polresta Yogyakarta.

Kasus itu dilaporkan ke Polda Jateng. Saat laporan ke Polda Jateng, istri korban yakni Poniyem didampingi kuasa hukum menceritakan korban diduga dianiaya oknum polisi pada 21 September 2024 di wilayah Mijen, Kota Semarang. Korban sempat dirawat di rumah sakit, 5 hari kemudian korban meninggal dunia.

Korban, oleh pihak keluarga, diakui punya riwayat sakit jantung dan sudah pasang ring. Sementara, pihak Polresta Yogyakarta pada keterangan resminya menyebutkan tidak ada penganiayaan yang terjadi. Korban disebutkan mengeluh sakit jantung, sempat dibawa ke RS Permata Medika Ngaliyan. Keterangan itu ditandatangani Kapolresta Yogyakarta Kombes Pol Aditya Surya Dharma, 11 Januari 2025.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2025 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2499 seconds (0.1#10.24)