Polda Jateng Bongkar Kasus Solar Subsidi Dijual ke Kapal di Pelabuhan Tegal dan Brebes
Kamis, 26 Oktober 2023 - 16:35 WIB
loading...
Direktur Reskrimsus Polda Jateng Kombes Pol Dwi Subagio menjelaskan pengungkapan kasus penyalahgunaan solar bersubsidi di Tegal dan Brebes. Foto/MPI/Eka Setiawan
A
A
A
SEMARANG - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jateng menetapkan pengelola gudang PT ASS di Brebes sebagai tersangka penyalahgunaan solar subdisdi.
Bermodus tangki modifikasi hingga jeriken, pengelola gudang berkeliling di sejumlah SPBU di Brebes membeli ratusan liter solar tiap harinya dan menjualnya ke kapal-kapal di Kota Tegal dan Brebes.
Baca juga: Polisi Gulung Komplotan Mafia BBM Solar Bersubsidi di Muara Gembong
Pada kasus yang ditangani Subdirektorat Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Ditreskrimsus Polda Jateng itu, tersangka yang sudah ditetapkan berinisial B warga Kabupaten Brebes.
“Ada 10 ton solar subsidi yang kita amankan sebagai barang bukti, tersangka insial B dari PT ASS,” ungkap Direktur Reskrimsus Polda Jateng Kombes Pol Dwi Subagio di kantornya, Kota Semarang, Kamis (26/10/2023).
Aneka barang bukti lain juga terlihat sudah diamankan di Markas Ditreskrimsus Polda Jateng di Kota Semarang. Pantauan di sana pada Kamis sore, sebuah truk tangki terparkir di sana. Truk tangki berwarna biru putih bertuliskan PT Anugrah Satria Samudra (ASS).
Pada regulasi yang ada, pembelian solar subsidi dibatasi 200 liter per hari. Pelaku, bermodus “helikopter” alias berputar-putar ke beberapa SPBU dan membeli dengan batas maksimal kemudian dibawa ke gudang untuk ditimbun, kemudian bergeser lagi ke sejumlah SPBU melakukan hal yang sama.
Baca juga: Polisi Bongkar Gudang Penimbunan BBM Solar Ilegal Berkedok Warung Kopi di Pali
“Tersangka tidak kami tahan, kami kenai wajib lapor,” lanjut Kombes Dwi.
Bermodus tangki modifikasi hingga jeriken, pengelola gudang berkeliling di sejumlah SPBU di Brebes membeli ratusan liter solar tiap harinya dan menjualnya ke kapal-kapal di Kota Tegal dan Brebes.
Baca juga: Polisi Gulung Komplotan Mafia BBM Solar Bersubsidi di Muara Gembong
Pada kasus yang ditangani Subdirektorat Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Ditreskrimsus Polda Jateng itu, tersangka yang sudah ditetapkan berinisial B warga Kabupaten Brebes.
“Ada 10 ton solar subsidi yang kita amankan sebagai barang bukti, tersangka insial B dari PT ASS,” ungkap Direktur Reskrimsus Polda Jateng Kombes Pol Dwi Subagio di kantornya, Kota Semarang, Kamis (26/10/2023).
Aneka barang bukti lain juga terlihat sudah diamankan di Markas Ditreskrimsus Polda Jateng di Kota Semarang. Pantauan di sana pada Kamis sore, sebuah truk tangki terparkir di sana. Truk tangki berwarna biru putih bertuliskan PT Anugrah Satria Samudra (ASS).
Pada regulasi yang ada, pembelian solar subsidi dibatasi 200 liter per hari. Pelaku, bermodus “helikopter” alias berputar-putar ke beberapa SPBU dan membeli dengan batas maksimal kemudian dibawa ke gudang untuk ditimbun, kemudian bergeser lagi ke sejumlah SPBU melakukan hal yang sama.
Baca juga: Polisi Bongkar Gudang Penimbunan BBM Solar Ilegal Berkedok Warung Kopi di Pali
“Tersangka tidak kami tahan, kami kenai wajib lapor,” lanjut Kombes Dwi.
Lihat Juga :