Polres Maros Gagalkan Penyelundupan 1 Ton Solar Subsidi
loading...
A
A
A
MAROS - Polres Maros menggagalkan penyelundupan satu ton solar subsidi oleh truk BBM di salah satu SPBU. Truk BBM memiliki 4 tangki yang dimodifikasi untuk mengisi solar lebih banyak dan rencananya akan dibawa ke Kota Kendari, Sulawesi Tenggara.
Awalnya Unit Tindak Pidana Tertentu, Satuan Reserse Kriminal, Polres Maros, menghentikan truk bermuatan ikan gabus di salah SPBU di Kecamatan Mandai, Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan. Ketika diperiksa ditemukan BBM subsidi jenis solar yang disembunyikan dalam 4 tangki cadangan yang dimodifikasi dan disembunyikan di kolong truk.
Diperkirakan ada 1,3 ton atau 1.300 liter BBM subsidi jenis solar ini yang dibawa. Modus pelaku membeli BBM subsidi di sejumlah SPBU di lokasi berbeda untuk menghindari kecurigaan petugas SPBU.
“Akibat kejadian ini sang sopir bernama Ivan dan truknya diamankan oleh petugas ke Mapolres Maros,” kata Kasat Reskrim Polres Maros, Iptu Aditya Pandu, Kamis (4/4/2024). Sopir truk dijerat Undang Undang Migas dengan ancaman 6 tahun penjara.
Awalnya Unit Tindak Pidana Tertentu, Satuan Reserse Kriminal, Polres Maros, menghentikan truk bermuatan ikan gabus di salah SPBU di Kecamatan Mandai, Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan. Ketika diperiksa ditemukan BBM subsidi jenis solar yang disembunyikan dalam 4 tangki cadangan yang dimodifikasi dan disembunyikan di kolong truk.
Diperkirakan ada 1,3 ton atau 1.300 liter BBM subsidi jenis solar ini yang dibawa. Modus pelaku membeli BBM subsidi di sejumlah SPBU di lokasi berbeda untuk menghindari kecurigaan petugas SPBU.
“Akibat kejadian ini sang sopir bernama Ivan dan truknya diamankan oleh petugas ke Mapolres Maros,” kata Kasat Reskrim Polres Maros, Iptu Aditya Pandu, Kamis (4/4/2024). Sopir truk dijerat Undang Undang Migas dengan ancaman 6 tahun penjara.
(wib)