Apes Banget, Handphone Hasil Begal Dijual kepada Polisi yang Sudah Mengincarnya
loading...
A
A
A
MAKASSAR - Entah mimpi apa Is (17), remaja tanggung ini menjual handphone hasil curiannya justru kepada polisi yang memang sudah mengincarnya.
Is awalnya diduga mendapatkan handphone dengan kekerasan atau begal. Dia ditangkap saat hendak menjual handphone hasil curianya kepada polisi melalui transaksi tatap muka atau cash on delivery (COD).
Transaksi penjualan rencananya dilakukan di restoran cepat saji terkemuka di Jalan Pettarani, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar, Jumat (3/7/2020) malam sekira pukul 20.00 WITA. (BACA JUGA: Wartawan di Bengkulu Dianiaya Oknum Kades Gegara Tanya Dana Desa)
Is ini tak banyak bicara setelah mengetahui pembeli yang dikenalnya melalui media sosial Facebook itu, ternyata adalah anggota polisi dari Tim Resmob Polsek Panakkukang dibantu Tim Resmob Polda Sulsel.
Komandan Tim (Dantim) Resmob Polsek Panakkukang, Bripka Zulkadri mengatakan handphone merek Oppo A83 warna hitam merupakan milik seorang warga di Kabupaten Gowa yang dirampas oleh pelaku bersama dua rekannya berinisial Kr dan Rn.
"Dari pengakuannya dia (Is), melakukan pencurian dengan kekerasan (curas) bersama dua rekannya yang sementara masih dalam pencarian kami. Korban saat itu ditodong dengan sebilah parang. Komplotan ini cukup sadis, sudah termasuk begal," kata Zulkadri kepada SINDOnews, Sabtu (4/7) dini hari.
Zulkadri menjelaskan, peristiwa pembegalan yang dialami korban terjadi di Jalan Poros Malino, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Kamis (2/7/2020) dini hari. Kala itu, kawanan begal ini mengambil tas berisi dua unit handphone, uang tunai, dan surat-surat penting milik korban. (BACA JUGA: Isak Tangis Warnai Pemakaman Anggota TNI AD yang Gugur di Kongo)
Korban kemudian mengadukan ke Tim Resmob Polda Sulsel, tidak lama anggota Resmob Polsek Panakkukang mendapatkan posting-an handphone yang mirip dengan kepunyaan korban.
"Selanjutnya bedasarkan informasi tersebut, anggota memancing pelaku untuk janjian membeli handphone diduga hasil curian itu di restoran cepat saji di Wilayah Hukum Polsek Panakkukang, hingga akhirnya berhasil kita amankan," jelas Zulkadri.
Aksi penangkapan pelaku sempat membuat heboh pengunjung McD Pettarani, beberapa warga sempat melayangkan bogem mentah ke wajah Is, beruntung polisi sigap meredam warga yang nampak emosi. (BACA JUGA: Operasi Gabungan TNI Gagalkan Penyelundupan Orang di Perbatasan Entikong)
"Untuk pelaku kami sudah serahkan ke Polres Gowa, guna proses hukum lebih lanjut. Pasal yang diterapkan yaitu 365 KUHPidana, ancaman maksimal 12 tahun penjara," papar polisi berpangkat empat buah segitiga bersusun itu.
Lihat Juga: Komplotan Pencuri Kerbau Modus Mutilasi di Lumajang Ditangkap, Sudah Beraksi di 7 Lokasi
Is awalnya diduga mendapatkan handphone dengan kekerasan atau begal. Dia ditangkap saat hendak menjual handphone hasil curianya kepada polisi melalui transaksi tatap muka atau cash on delivery (COD).
Transaksi penjualan rencananya dilakukan di restoran cepat saji terkemuka di Jalan Pettarani, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar, Jumat (3/7/2020) malam sekira pukul 20.00 WITA. (BACA JUGA: Wartawan di Bengkulu Dianiaya Oknum Kades Gegara Tanya Dana Desa)
Is ini tak banyak bicara setelah mengetahui pembeli yang dikenalnya melalui media sosial Facebook itu, ternyata adalah anggota polisi dari Tim Resmob Polsek Panakkukang dibantu Tim Resmob Polda Sulsel.
Komandan Tim (Dantim) Resmob Polsek Panakkukang, Bripka Zulkadri mengatakan handphone merek Oppo A83 warna hitam merupakan milik seorang warga di Kabupaten Gowa yang dirampas oleh pelaku bersama dua rekannya berinisial Kr dan Rn.
"Dari pengakuannya dia (Is), melakukan pencurian dengan kekerasan (curas) bersama dua rekannya yang sementara masih dalam pencarian kami. Korban saat itu ditodong dengan sebilah parang. Komplotan ini cukup sadis, sudah termasuk begal," kata Zulkadri kepada SINDOnews, Sabtu (4/7) dini hari.
Zulkadri menjelaskan, peristiwa pembegalan yang dialami korban terjadi di Jalan Poros Malino, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Kamis (2/7/2020) dini hari. Kala itu, kawanan begal ini mengambil tas berisi dua unit handphone, uang tunai, dan surat-surat penting milik korban. (BACA JUGA: Isak Tangis Warnai Pemakaman Anggota TNI AD yang Gugur di Kongo)
Korban kemudian mengadukan ke Tim Resmob Polda Sulsel, tidak lama anggota Resmob Polsek Panakkukang mendapatkan posting-an handphone yang mirip dengan kepunyaan korban.
"Selanjutnya bedasarkan informasi tersebut, anggota memancing pelaku untuk janjian membeli handphone diduga hasil curian itu di restoran cepat saji di Wilayah Hukum Polsek Panakkukang, hingga akhirnya berhasil kita amankan," jelas Zulkadri.
Aksi penangkapan pelaku sempat membuat heboh pengunjung McD Pettarani, beberapa warga sempat melayangkan bogem mentah ke wajah Is, beruntung polisi sigap meredam warga yang nampak emosi. (BACA JUGA: Operasi Gabungan TNI Gagalkan Penyelundupan Orang di Perbatasan Entikong)
"Untuk pelaku kami sudah serahkan ke Polres Gowa, guna proses hukum lebih lanjut. Pasal yang diterapkan yaitu 365 KUHPidana, ancaman maksimal 12 tahun penjara," papar polisi berpangkat empat buah segitiga bersusun itu.
Lihat Juga: Komplotan Pencuri Kerbau Modus Mutilasi di Lumajang Ditangkap, Sudah Beraksi di 7 Lokasi
(vit)