Parah! Bule Australia Selundupkan Heroin dan Sabu ke Bali, Disembunyikan di Dubur
loading...
A
A
A
DENPASAR - Seorang warga negara Australia, Graham Welton Jeffrey Huynh (52) ditangkap oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali karena menyelundupkan narkoba yang disembunyikan dalam dubur. Dari pria bule Australia ini disita heroin 8,09 gram dan sabu 0,34 gram.
"Modusnya, tersangka membungkus narkoba di kondom lalu disembunyikan di dubur," kata Kepala BNNP Bali Brigjen Pol Gde Sugianyar Dwi Putra, Kamis (29/9/2022).
Welton ditangkap di terminal kedatangan internasional Bandara Ngurah Rai Bali, 6 September 2022 dinihari. Pria bule itu baru tiba dengan penerbangan dari Vietnam.
Petugas bea cukai awalnya mencurigai Welton yang berjalan sempoyongan. Saat akan diperiksa, bule asal Perth itu menolak sehingga petugas memutuskan mengontak BNN.
Dari hasil pemeriksaan x-ray, ditemukan benda mencurigakan di duburnya. Setelah dikeluarkan dan dilakukan pemeriksaan di laboratorium, benda itu positif mengandung sediaan narkotika.
Dari hasil interogasi, Welton mengaku membawa narkoba dari Vietnam. Dia sudah satu tahun lebih tinggal di Bali dan bekerja sebagai instruktur diving.
"Kita sangkakan pasal 113 ayat 2 dan atau pasal 112 Ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," ujar Sugianyar.
"Modusnya, tersangka membungkus narkoba di kondom lalu disembunyikan di dubur," kata Kepala BNNP Bali Brigjen Pol Gde Sugianyar Dwi Putra, Kamis (29/9/2022).
Welton ditangkap di terminal kedatangan internasional Bandara Ngurah Rai Bali, 6 September 2022 dinihari. Pria bule itu baru tiba dengan penerbangan dari Vietnam.
Petugas bea cukai awalnya mencurigai Welton yang berjalan sempoyongan. Saat akan diperiksa, bule asal Perth itu menolak sehingga petugas memutuskan mengontak BNN.
Dari hasil pemeriksaan x-ray, ditemukan benda mencurigakan di duburnya. Setelah dikeluarkan dan dilakukan pemeriksaan di laboratorium, benda itu positif mengandung sediaan narkotika.
Dari hasil interogasi, Welton mengaku membawa narkoba dari Vietnam. Dia sudah satu tahun lebih tinggal di Bali dan bekerja sebagai instruktur diving.
"Kita sangkakan pasal 113 ayat 2 dan atau pasal 112 Ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," ujar Sugianyar.
(shf)