Polres Bengkalis Hentikan Penyelundupan 43 WN Banglades dan 10 PMI ke Malaysia

Rabu, 28 September 2022 - 11:41 WIB
loading...
Polres Bengkalis Hentikan...
Pihak Polres Bengkalis, Riau membongkar upaya penyelundupan pekerja ke Negara Malaysia secara ilegal. Sebanyak 43 WNA (warga negara asing) asal Banglades diamankan polisi. Foto SINDOnews
A A A
PEKANBARU - Pihak Polres Bengkalis, Riau membongkar upaya penyelundupan pekerja ke Negara Malaysia secara ilegal. Sebanyak 43 WNA (warga negara asing) asal Banglades diamankan polisi. Selain 43 WN Banglades, polisi juga mengamankan senbanyak 10 Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang akan dikirim ke Malaysia secara ilegal.



Kapolres Bengkalis AKBP Indra Wijatmiko mengatakan, 10 PMI berasal dari Provinsi Nusa Tenggara Barat, Aceh dan Sumatera Utara. "Dalam kasus ini kita mengamankan perekrutnya yakni Edwar 22 tahun," kata Kapolres Bengkalis Rabu (28/9/2022). Baca juga: Kedapatan Selundupkan TKI Ilegal ke Malaysia, Pria Batam Diamankan Polisi

Dia menjelaskan, mereka yang diamankan itu akan dibawa ke Malaysia melalui jalur laut yakni Selat Malaka. "Mereka akan dibawa ke Malaysia melalui jalur laut di Desa Tangjung Leban, Kecamatan Bandar Lasmana Kabupaten Bengkalis," imbuh Indra.

Pengungkapan ini berawal pada 26 September 2022 sekira jam 21.00 WIB anggota Polsek Bukit Batu Polres Bengkalis mendapatkan informasi tentang adanya WNA Bangladesh sebanyak 43 orang dan PMI sebanyak 10 orang yang ingin berangkat ke Negara Malaysia melalui perairan laut Desa Tanjung Leban Kecamatan Bandar Laksamana. Mendapat informasi tersebut tim langsung ke lokasi.

"Kemudian pada 27 September 2022 anggota Polsek Bukit Batu menemukan WNA Banglades dan PMI tersebut di Pesisir Pantai Desa Tanjung Leban, Kecamatan Bandar Laksamana. Setelah dilakukan interogasi, WNA Bangladesh dan PMI tersebut menyampaikan bahwa yang menampung mereka di Desa Tanjung Leban tersebut Edwar," imbuhnya. Baca juga: Anggaran BP2MI Perlu Ditambah Agar Perlindungan Pekerja Migran Lebih Maksimal

Kemudian polisi mencari keberadaan pelaku. Edwar sendiri berhasil diamankan. Edwar diketahui warga warga J Kelurahan Pelintung, Kecamatan Medang Kampai, Kota Dumai, Riau. "Tersangka kita jerat Pasal 2 ayat (1), (2) UU Negara RI nomor 21 tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan/atau Pasal 120 ayat (1) UU Negara RI no. 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian," tukasnya.
(don)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kasus Penyelundupan...
Kasus Penyelundupan 796 Kg Sisik Trenggiling, WN Vietnam Diserahkan ke Kejari Cilegon
Perlindungan Pekerja...
Perlindungan Pekerja di Bengkalis Diperkuat, Legislator Perindo Dorong Ranperda Jaminan Sosial
Bea Cukai Gagalkan Pengiriman...
Bea Cukai Gagalkan Pengiriman Rokok Ilegal Senilai Rp2 Miliar di Tabanan, Bali
Polisi Gagalkan Penyelundupan...
Polisi Gagalkan Penyelundupan Bahan Kimia Merkuri, 2 Orang Ditangkap
Dapot Hutagalung Dorong...
Dapot Hutagalung Dorong Persyaratan Klaim BPJS Ketenagakerjaan Tidak Dipersulit
Bareskrim Bongkar Jaringan...
Bareskrim Bongkar Jaringan Penyelundupan Ponsel Impor Ilegal Rp235 Miliar
Bea Cukai Musnahkan...
Bea Cukai Musnahkan 44 Juta Rokok Ilegal, Potensi Kerugian Negara Capai Rp32,9 Miliar
Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan...
Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Baju Bekas Ilegal Senilai Rp37,4 Miliar
Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan...
Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 8,2 Juta Batang Rokok Ilegal di Jalur Merak-Bakauheni
Rekomendasi
FIFA Hukum Assim Madibo...
FIFA Hukum Assim Madibo 5 Laga Usai Patahkan Kaki Gelandang Kanada
Nyaris Kaya Mendadak,...
Nyaris Kaya Mendadak, Driver Ojol Tak Menyangka Temuan Ini Disebut Jeratan Gaib
Masa Penahanan Dadan...
Masa Penahanan Dadan Hindayana Cs Diperpanjang 40 Hari ke Depan
Berita Terkini
PT Pegadaian CPS Pondok...
PT Pegadaian CPS Pondok Aren Bersama Sahabat Berbagi Tangsel Gelar Santunan
3 Pengamen di Bekasi...
3 Pengamen di Bekasi Coba Bakar Rumah Warga, Sempat Ditangkap dan Diselesaikan Melalui RJ
Kang Cucun Santuni 1.448...
Kang Cucun Santuni 1.448 Anak Yatim di 12 Titik di Bandung dan Resmikan Rutilahu
Rekam Jejak Eks Ketua...
Rekam Jejak Eks Ketua PN Kudus yang Dipecat karena Tilep Uang Rp2 Miliar
HUT ke-80 Bhayangkara,...
HUT ke-80 Bhayangkara, Polda NTT Perkuat Kesehatan Mental Personel lewat USEFT
Menkes Pastikan Korban...
Menkes Pastikan Korban Penyekapan di Bandung Jalani Rehabilitasi dan Rekonstruksi secara Optimal
Infografis
10 Negara Penguasa Cadangan...
10 Negara Penguasa Cadangan Logam Tanah Jarang Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved