Kedapatan Selundupkan TKI Ilegal ke Malaysia, Pria Batam Diamankan Polisi

Senin, 26 September 2022 - 19:35 WIB
loading...
Kedapatan Selundupkan TKI Ilegal ke Malaysia, Pria Batam Diamankan Polisi
Pria di Batam ini diamankan polisi usai kedapatan hendak menyelundupkan TKI ilegal ke Malaysia. Foto: iNewsTV/Gusti Yennosa
A A A
BATAM - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda Kepri , berhasil membongkar sindikat perdagangan orang ( TPPO ) di Batam dan mengamankan satu orang pelaku bernama Anwar.

Pelaku diamankan setelah polisi mendapat laporan dari keluarga korban yang hendak dikirim ke Malaysia secara illegal.

Anwar diketahui bagian dari sindikat perdagangan orang yang berpusat di Malaysia. Dia ditangkap saat mengantarkan 7 orang calon TKI ke malaysia melalui Pelabuhan Harbourbay, Batam, Minggu (25/9/2022).



Direktur Kriminal Umum Polda Kepri, Kombes Pol Jeffry Siagian mengatakan, kasus ini berawal saat salah satu keluarga calon TKI melapor ke polisi terkait pengiriman TKI secara illegal.



“Polisi langsung turun ke pelabuhan dan menemukan pelaku Anwar bersama 7 calon TKI yang sedang berada di ruang tunggu keberangkatan Pelabuhan Harbourbay, Batam,” katanya, Senin (26/9/2022).

Para TKI ini berasal dari Lampung, modus yang digunakan dengan menjanjikan korban bekerja sebagai asisten rumah tangga, dan seluruh biaya pemberangkatan dan pengurusan dokumen ditanggung pihak tekong di Malaysia.



Sayangnya, para korban justru akan diberangkatkan tanpa dilengkapi dokumen resmi untuk bekerja di luar negeri.

Kepada polisi, pelaku Anwar mengaku sudah menjalankan bisnis gelap perdagangan orang sejak tahun 2016. Ratusan orang sudah dikirim pelaku ke Malaysia, untuk satu orang calon TKI, pelaku Anwar mendapat upah Rp1 juta.

Atas perbuatanya, tersangka Anwar dijerat dengan Pasal 10 Undang Undang RI nomor 21 tahun 2007 tentang TPPO dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara serta denda Rp5 miliar.
(nic)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2335 seconds (0.1#10.140)