JK Ditangkap Ditreskoba Polda Sulut

Selasa, 27 September 2022 - 17:57 WIB
loading...
JK Ditangkap Ditreskoba...
Tim Opsnal Ditreskoba Polda Sulawesi Utara (Sulut), berhasil menangkap dua pengedar sabu. Foto/MPI/Arther Loupatty
A A A
MANADO - Dua pria tertangkap basah oleh Tim Opsnal Ditreskoba Polda Sulawesi Utara (Sulut), saat membawa 10 gram sabu. Kedua pelaku pengedar sabu tersebut, ditangkap di wilayah Kabupaten Minahasa Tenggara.



"Tersangka berinisial DS (45), warga Kecamatan Kotabunan, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur, dan JK (24) warga Kecamatan Tompasobaru, Kabupaten Minahasa Selatan," ujar Direskoba Polda Sulut, Kombes Pol. Budi Samekto, Selasa (27/9/2022).



Petugas yang mendapat informasi dari warga terkait peredaran sabu, segera melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan, akhirnya berhasil ditangkap tersangka JK beserta satu paket sabu, di Labuan Ratatotok Utara, Kecamatan Ratatotok, Kabupaten Minahasa Tenggara.



Kemudian dilakukan pengembangan penyelidikan, dan berhasil menangkap tersangka DS beserta dua paket sabu di Desa Ratatotok Utara, Kecamatan Ratatotok, Kabupaten Minahasa Tenggara.

Setelah itu petugas menggeledah rumah tersangka DS, dan berhasil menemukan sembilan paket sabu beserta alat penghisap sabu, pipet kaca, korek api, dan plastik klip bening untuk bungkus sabu.

Dia juga menjelaskan, tersangka DS membeli sabu dari luar daerah sebanyak 10 gram, kemudian dibawa ke rumahnya. "Selanjutnya, tersangka DS menjual satu paket sabu kepada tersangka JK," katanya.



Barang bukti yang berhasil disita dari dua tersangka, adalah 12 paket sabu seberat 8 gram, dua ponsel, lima plastik klip bening, tiga buah pipet kaca, satu buah timbangan digital, dua buah alat penghisap sabu, lima buah korek api gas, plastik klip bening, dan satu buah gunting.

"Kedua tersangka beserta sejumlah barang bukti tersebut telah dibawa ke Polda Sulut, untuk kepentingan penyelidikan. Saat ini kasus peredaran sabu ini masih dalam pengembangan penyelidikan," tegas Budi Samekto.

Para tersangka pengedar sabu ini dijerat Pasal 114 ayat (1), dan atau Pasal 112 ayat (1) UU No. 35/2009 tentang narkotika. Para tersangka terancam hukuman maksimal 20 tahun, dan denda maksimal Rp10 miliar.
(eyt)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3377 seconds (0.1#10.140)