Kecantol Wanita Selingkuhan, Oknum Perwira Polisi Iptu HJ Telantarkan 6 Anak dan Istri
loading...
A
A
A
PALEMBANG - Seorang oknum perwira polisi berinisial Iptu HJ, yang sehari-hari bertugas di Polres Lubuklinggau, menjalani sidang di PN Palembang. Iptu HJ didakwa melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), karena tega menelantarkan enam anak dan istri demi wanita selingkuhan.
Mengenakan baju lengan panjang warna hitam bergaris-garis putih, dan celana warna krem, Iptu HJ nampak hanya terdiam saat mendengarkan dakwaan tentang KDRT yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di kursi pesakitan.
Dalam persidangan yang diketuai oleh hakim PN Palembang, Mangapul Manalu tersebut, JPU dari Kejari Palembang, Indah Kumala Dewi juga menghadirkan dua orang saksi, salah satunya istri terdakwa yang juga menjadi korban KDRT, Devi Aprianti.
Usai persidangan, Indah Kumala Dewi mengungkapkan kronologi peristiwa terjadinya perkara KDRT tersebut. "Sejak 2020 hingga sekarang, saksi korban yang merupakan istri terdakwa tidak diberi nafkah sama sekali," terangnya.
Oknum polisi tersebut, diketahui sudah ditahan oleh Bidpropam Polda Sumsel, untuk menjalani proses hukum. Terdakwa didakwa melanggar Pasal 49 huruf a junto Pasal 9 Ayat 1 UU No. 23/2004 tentang KDRT, dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.
Sementara Devi Aprianti yang hadir dalam persidangan tersebut, tak kuasa menahan tangis kepiluan. Dia berharap mendapatkan keadilan, dan terdakwa diberi hukuman yang setimpal, termasuk dipecat dari kepolisian.
"Saya dan anak-anak ditelantarkan, dan tidak diberi nafkah sama sekali, karena ada wanita lain. Baru setelah saya melapor ke polisi, ada kiriman wesel Rp500 ribu. Saya berharap majelis hakim menjatuhkan hukuman seberat-beratnya," tegasnya.
Mengenakan baju lengan panjang warna hitam bergaris-garis putih, dan celana warna krem, Iptu HJ nampak hanya terdiam saat mendengarkan dakwaan tentang KDRT yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di kursi pesakitan.
Dalam persidangan yang diketuai oleh hakim PN Palembang, Mangapul Manalu tersebut, JPU dari Kejari Palembang, Indah Kumala Dewi juga menghadirkan dua orang saksi, salah satunya istri terdakwa yang juga menjadi korban KDRT, Devi Aprianti.
Usai persidangan, Indah Kumala Dewi mengungkapkan kronologi peristiwa terjadinya perkara KDRT tersebut. "Sejak 2020 hingga sekarang, saksi korban yang merupakan istri terdakwa tidak diberi nafkah sama sekali," terangnya.
Oknum polisi tersebut, diketahui sudah ditahan oleh Bidpropam Polda Sumsel, untuk menjalani proses hukum. Terdakwa didakwa melanggar Pasal 49 huruf a junto Pasal 9 Ayat 1 UU No. 23/2004 tentang KDRT, dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.
Baca Juga
Sementara Devi Aprianti yang hadir dalam persidangan tersebut, tak kuasa menahan tangis kepiluan. Dia berharap mendapatkan keadilan, dan terdakwa diberi hukuman yang setimpal, termasuk dipecat dari kepolisian.
"Saya dan anak-anak ditelantarkan, dan tidak diberi nafkah sama sekali, karena ada wanita lain. Baru setelah saya melapor ke polisi, ada kiriman wesel Rp500 ribu. Saya berharap majelis hakim menjatuhkan hukuman seberat-beratnya," tegasnya.
(eyt)