Kecantol Wanita Selingkuhan, Oknum Perwira Polisi Iptu HJ Telantarkan 6 Anak dan Istri
Kamis, 22 September 2022 - 14:17 WIB
loading...
Oknum perwira polisi di Polres Lubuklinggau, Sumatera Selatan, didakwa melakukan KDRT setelah menelantarkan istri dan enam anaknya, demi wanita selingkuhan. Foto/iNews TV/Guntur
A
A
A
PALEMBANG - Seorang oknum perwira polisi berinisial Iptu HJ, yang sehari-hari bertugas di Polres Lubuklinggau, menjalani sidang di PN Palembang. Iptu HJ didakwa melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), karena tega menelantarkan enam anak dan istri demi wanita selingkuhan.
Baca juga: Kasus Hukum Suami Aniaya Istri di OKI Dihentikan, Tersangka Dibebaskan
Mengenakan baju lengan panjang warna hitam bergaris-garis putih, dan celana warna krem, Iptu HJ nampak hanya terdiam saat mendengarkan dakwaan tentang KDRT yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di kursi pesakitan.
Dalam persidangan yang diketuai oleh hakim PN Palembang, Mangapul Manalu tersebut, JPU dari Kejari Palembang, Indah Kumala Dewi juga menghadirkan dua orang saksi, salah satunya istri terdakwa yang juga menjadi korban KDRT, Devi Aprianti.
Baca juga: Cerita Miris di Balik Video Viral Perangkat Desa di Kediri Usung Jenazah ke Pemakaman
Usai persidangan, Indah Kumala Dewi mengungkapkan kronologi peristiwa terjadinya perkara KDRT tersebut. "Sejak 2020 hingga sekarang, saksi korban yang merupakan istri terdakwa tidak diberi nafkah sama sekali," terangnya.
Baca juga: Kasus Hukum Suami Aniaya Istri di OKI Dihentikan, Tersangka Dibebaskan
Mengenakan baju lengan panjang warna hitam bergaris-garis putih, dan celana warna krem, Iptu HJ nampak hanya terdiam saat mendengarkan dakwaan tentang KDRT yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di kursi pesakitan.
Dalam persidangan yang diketuai oleh hakim PN Palembang, Mangapul Manalu tersebut, JPU dari Kejari Palembang, Indah Kumala Dewi juga menghadirkan dua orang saksi, salah satunya istri terdakwa yang juga menjadi korban KDRT, Devi Aprianti.
Baca juga: Cerita Miris di Balik Video Viral Perangkat Desa di Kediri Usung Jenazah ke Pemakaman
Usai persidangan, Indah Kumala Dewi mengungkapkan kronologi peristiwa terjadinya perkara KDRT tersebut. "Sejak 2020 hingga sekarang, saksi korban yang merupakan istri terdakwa tidak diberi nafkah sama sekali," terangnya.
Lihat Juga :