Kasus Hukum Suami Aniaya Istri di OKI Dihentikan, Tersangka Dibebaskan
Minggu, 14 Agustus 2022 - 08:07 WIB
loading...
Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), dengan tersangka Wewen dihentikan penuntutannya secara hukum. Foto/iNews TV/Fitriadi
A
A
A
OGAN KOMERING ILIR - Kasus hukum yang menjerat warga Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Wewen akhirnya dihentikan oleh Kejari OKI. Wewen tersangka penganiayaan terhadap istrinya, Wulandari, akhirnya dibebaskan melalui proses restorative justice.
Baca juga: Sadis! Pria di Jember Tebas Leher Ibu Kandung saat Tertidur Pulas
Penerapan restorative justice pada kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) tersebut, berlangsung di aula Kejari OKI, yang dihadiri langsung Kajari OKI, Abdi Reza, bersama para pejabat Kejari OKI, fasilitator, tokoh masyarakat, korban dan keluarga, serta tersangka.
Abdi Reza menjelaskan, diterapkannya restorative justice pada kasus penganiayaan suami terhadap istri ini, karena antara tersangka dan korban telah melakukan perdamaian secara keluarga.
Baca juga: Sadis! Pria di Jember Tebas Leher Ibu Kandung saat Tertidur Pulas
Penerapan restorative justice pada kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) tersebut, berlangsung di aula Kejari OKI, yang dihadiri langsung Kajari OKI, Abdi Reza, bersama para pejabat Kejari OKI, fasilitator, tokoh masyarakat, korban dan keluarga, serta tersangka.
Abdi Reza menjelaskan, diterapkannya restorative justice pada kasus penganiayaan suami terhadap istri ini, karena antara tersangka dan korban telah melakukan perdamaian secara keluarga.
Lihat Juga :