Kasus Hukum Suami Aniaya Istri di OKI Dihentikan, Tersangka Dibebaskan

Minggu, 14 Agustus 2022 - 08:07 WIB
loading...
Kasus Hukum Suami Aniaya Istri di OKI Dihentikan, Tersangka Dibebaskan
Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), dengan tersangka Wewen dihentikan penuntutannya secara hukum. Foto/iNews TV/Fitriadi
A A A
OGAN KOMERING ILIR - Kasus hukum yang menjerat warga Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Wewen akhirnya dihentikan oleh Kejari OKI. Wewen tersangka penganiayaan terhadap istrinya, Wulandari, akhirnya dibebaskan melalui proses restorative justice.



Penerapan restorative justice pada kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) tersebut, berlangsung di aula Kejari OKI, yang dihadiri langsung Kajari OKI, Abdi Reza, bersama para pejabat Kejari OKI, fasilitator, tokoh masyarakat, korban dan keluarga, serta tersangka.



Abdi Reza menjelaskan, diterapkannya restorative justice pada kasus penganiayaan suami terhadap istri ini, karena antara tersangka dan korban telah melakukan perdamaian secara keluarga.



"Selain itu, tersangka merupakan tulang punggung keluarga. Tidak hanya bagi anak dan istrinya, tetapi juga bagi kedua orang tuanya. Tersangka juga memiliki dua anak yang masih kecil dan membutuhkan orang tuanya, serta tersangka dengan korban masih saling mencintai," terang Abdi Reza.

Lebih lanjut Abdi Reza mengingatkan tersangka, untuk tidak coba-coba mengulangi perbuatan penganiayaan terhadap istrinya. Hal itu disambut baik oleh tersangka, dan istrinya yang menjadi korban penganiayaan.



Wulandari mengaku senang, dan mengucapkan terimakasih kepada Kejari OKI yang telah memfasilitasi keduanya, sehingga dia dan suaminya bisa berkumpul lagi bersama keluarga. Kejari OKI juga memberikan santunan kepada keluarga Wewen, berupa sembako dan uang guna meringankan beban ekonomi keduanya.
(eyt)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2050 seconds (0.1#10.140)