Jaksa Kejati Didesak Lawan Vonis Bebas Dokter Elisabeth

Jum'at, 03 Juli 2020 - 09:00 WIB
loading...
Jaksa Kejati Didesak...
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sulsel, Ridwan Sahputra didesak melakukan upaya hukum lanjutan berupa kasasi atas vonis bebas majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Makassar kepada terdakwa malpraktik, dokter Elisabeth. Foto : SINDOnews/Ilustrasi
A A A
MAKASSAR - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sulsel, Ridwan Sahputra didesak melakukan upaya hukum lanjutan berupa kasasi atas vonis bebas majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Makassar kepada terdakwa malpraktik, dokter Elisabeth. Baca : Pengadilan Bebaskan Dokter Elisabeth yang Buat Pasiennya Buta

Menurut praktisi hukum Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar, Asiz Dumpa, jaksa harus mewakili kepentingan korban untuk mendapatkan keadilan hingga ke ke Mahkamah Agung. "Di sini kita tahu ada korban, makanya jaksa yang mewakili kepentingan korban sudah seharusnya melakukan upaya itu," tukasnya kepada SINDOnews.

Sebelumnya, menanggapi vonis bebas, JPU Ridwan Sahputra mengaku akan melakukan upaya hukum lanjutan berupa kasasi ke Mahkamah Agung. "Kita pada prinsipnya menghargai putusan majelis, tapi sepertinya upaya hukum lanjutan akan kita tempuh. Apalagi kita ketahui dari praktik medisnya (suntik filler_red), terdakwa sudah membuat seseorang menjadi cacat. Tapi untuk sementara kita akan pikir-pikir dulu," jelasnya.

Diketahui, meski diduga telah membuat mata kiri pasiennya buta permanen, dokter Elisabeth tetap dinyatakan tidak bersalah oleh majelis hakim PN Makassar yang diketuai Heneng Pudjiono. Baca Juga : Jaksa Bersikukuh, Nyatakan Dokter Elisabeth Bersalah Lakukan Malpraktik

"Menyatakan perbuatan terdakwa tidak dapat dibuktikan sehingga terdakwa dinyatakan bebas dari segala tuntutan hukum," ungkap Heneng dalam pembacaan amar putusannya Rabu 1 Juli 2020.

Putusan bebas ini sendiri berbanding terbalik dengan tuntutan JPU yang meminta agar dokter Elisabeth dipenjara selama 4 tahun penjara dengan denda 30 juta rupiah subsider 3 bulan penjara, lantaran diduga melanggar pasal 360 KUHP serta melanggar Undang-Undang No. 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran.
(sri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Miris! Bayi Bidan Alami...
Miris! Bayi Bidan Alami Kelumpuhan Gegara Dokter di Gunungkidul Salah Tangani Persalinan
Hakim Tolak Gugatan...
Hakim Tolak Gugatan Rp700 Miliar Eks Stafsus Gubernur Sulsel ke Media dan Jurnalis, Ini Alasannya
Miris! Kelamin Anak...
Miris! Kelamin Anak Usia 8 Tahun Terpotong saat Ikut Sunatan Massal
PT PP Beroperasi Seperti...
PT PP Beroperasi Seperti Semula Usai PN Makassar Cabut Status PKPU
Kasus Dugaan Malapraktik...
Kasus Dugaan Malapraktik Bocah 7 Tahun di Palembang Berakhir Damai
Diduga Meninggal karena...
Diduga Meninggal karena Malpraktik, Desfa Disebut Menderita Malnutrisi Akut
Menkes Beberkan Dugaan...
Menkes Beberkan Dugaan Malapraktik di Fasyankes: 24 Kasus Pasien Meninggal Dunia
LBH Perindo Jaktim Somasi...
LBH Perindo Jaktim Somasi RS di Sunter Agung yang Diduga Lakukan Malpraktik
LBH Perindo Jaktim Dampingi...
LBH Perindo Jaktim Dampingi Bayi Diduga Korban Malpraktik Tim Medis RS di Sunter Agung
Rekomendasi
Islah Bahrawi Mengaku...
Islah Bahrawi Mengaku Dapat Intimidasi dari OTK, Rumah Diintai hingga Aktivitasnya Dibuntuti
AHY Jadi Ketua Komite...
AHY Jadi Ketua Komite Kereta Cepat Jakarta-Bandung Geser Luhut, Perpres Baru Diteken Prabowo
Penunjukan Kepala BGN...
Penunjukan Kepala BGN Baru Dinilai Tepat untuk Membenahi MBG
Berita Terkini
Hari Lingkungan Hidup...
Hari Lingkungan Hidup Sedunia, UMJ Tanam 3.650 Bibit Pohon di Ciputat
Diserahkan Polda Metro...
Diserahkan Polda Metro Jaya ke Kejati Banten, Richard Lee Segera Jalani Sidang
Pra SPMB 2026 Dibuka,...
Pra SPMB 2026 Dibuka, Pemkot Tangsel Siapkan 9.976 Kuota untuk SMP Negeri
Kolaborasi Kemanusiaan,...
Kolaborasi Kemanusiaan, Polda Riau Bantu 310 Warga Ikut Operasi Katarak Gratis
Perkuat Literasi Keuangan...
Perkuat Literasi Keuangan untuk Guru dan Tenaga Pendidik, MNC Sekuritas Gelar Edukasi Pasar Modal di SMAN 46 Jakarta
Membuka Peluang Mandiri:...
Membuka Peluang Mandiri: Pemuda Disabilitas Karawang Dibekali Keterampilan Cetak Sablon
Infografis
Line Up Timnas Indonesia...
Line Up Timnas Indonesia U-22 Lawan Filipina di SEA Games 2025
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved