Jaksa Kejati Didesak Lawan Vonis Bebas Dokter Elisabeth

Jum'at, 03 Juli 2020 - 09:00 WIB
loading...
Jaksa Kejati Didesak...
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sulsel, Ridwan Sahputra didesak melakukan upaya hukum lanjutan berupa kasasi atas vonis bebas majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Makassar kepada terdakwa malpraktik, dokter Elisabeth. Foto : SINDOnews/Ilustrasi
A A A
MAKASSAR - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sulsel, Ridwan Sahputra didesak melakukan upaya hukum lanjutan berupa kasasi atas vonis bebas majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Makassar kepada terdakwa malpraktik, dokter Elisabeth. Baca : Pengadilan Bebaskan Dokter Elisabeth yang Buat Pasiennya Buta

Menurut praktisi hukum Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar, Asiz Dumpa, jaksa harus mewakili kepentingan korban untuk mendapatkan keadilan hingga ke ke Mahkamah Agung. "Di sini kita tahu ada korban, makanya jaksa yang mewakili kepentingan korban sudah seharusnya melakukan upaya itu," tukasnya kepada SINDOnews.

Sebelumnya, menanggapi vonis bebas, JPU Ridwan Sahputra mengaku akan melakukan upaya hukum lanjutan berupa kasasi ke Mahkamah Agung. "Kita pada prinsipnya menghargai putusan majelis, tapi sepertinya upaya hukum lanjutan akan kita tempuh. Apalagi kita ketahui dari praktik medisnya (suntik filler_red), terdakwa sudah membuat seseorang menjadi cacat. Tapi untuk sementara kita akan pikir-pikir dulu," jelasnya.

Diketahui, meski diduga telah membuat mata kiri pasiennya buta permanen, dokter Elisabeth tetap dinyatakan tidak bersalah oleh majelis hakim PN Makassar yang diketuai Heneng Pudjiono. Baca Juga : Jaksa Bersikukuh, Nyatakan Dokter Elisabeth Bersalah Lakukan Malpraktik

"Menyatakan perbuatan terdakwa tidak dapat dibuktikan sehingga terdakwa dinyatakan bebas dari segala tuntutan hukum," ungkap Heneng dalam pembacaan amar putusannya Rabu 1 Juli 2020.

Putusan bebas ini sendiri berbanding terbalik dengan tuntutan JPU yang meminta agar dokter Elisabeth dipenjara selama 4 tahun penjara dengan denda 30 juta rupiah subsider 3 bulan penjara, lantaran diduga melanggar pasal 360 KUHP serta melanggar Undang-Undang No. 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran.
(sri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Miris! Bayi Bidan Alami...
Miris! Bayi Bidan Alami Kelumpuhan Gegara Dokter di Gunungkidul Salah Tangani Persalinan
Hakim Tolak Gugatan...
Hakim Tolak Gugatan Rp700 Miliar Eks Stafsus Gubernur Sulsel ke Media dan Jurnalis, Ini Alasannya
Miris! Kelamin Anak...
Miris! Kelamin Anak Usia 8 Tahun Terpotong saat Ikut Sunatan Massal
PT PP Beroperasi Seperti...
PT PP Beroperasi Seperti Semula Usai PN Makassar Cabut Status PKPU
Kasus Dugaan Malapraktik...
Kasus Dugaan Malapraktik Bocah 7 Tahun di Palembang Berakhir Damai
Diduga Meninggal karena...
Diduga Meninggal karena Malpraktik, Desfa Disebut Menderita Malnutrisi Akut
Menkes Beberkan Dugaan...
Menkes Beberkan Dugaan Malapraktik di Fasyankes: 24 Kasus Pasien Meninggal Dunia
LBH Perindo Jaktim Somasi...
LBH Perindo Jaktim Somasi RS di Sunter Agung yang Diduga Lakukan Malpraktik
LBH Perindo Jaktim Dampingi...
LBH Perindo Jaktim Dampingi Bayi Diduga Korban Malpraktik Tim Medis RS di Sunter Agung
Rekomendasi
Israel Ingin Bangun...
Israel Ingin Bangun Kekuatan Militer di Gaza, Hamas: Zionis Ingin Pecah Belah Rakyat Palestina
Perlambatan Ekonomi...
Perlambatan Ekonomi Tekan Pendapatan, Agus Taufiq Perindo Desak Perluasan Lapangan Kerja
UMB Gelar GEN Z SPEAKS:...
UMB Gelar GEN Z SPEAKS: Aware or Controlled?, Hadirkan Pandji hingga Rian Fahardhi
Berita Terkini
Puluhan Siswa SMA Belajar...
Puluhan Siswa SMA Belajar Riset, AI, dan Keberlanjutan secara Langsung
92 WN China Pelaku Penipuan...
92 WN China Pelaku Penipuan Investasi di Batam Dideportasi, Seumur Hidup Dilarang ke Indonesia
UP2B Jabar Siaga 24...
UP2B Jabar Siaga 24 Jam Jaga Pasokan Listrik, Libur Sekolah Nyaman Berkat Kinerja PLN
Bang Jago yang Pukul...
Bang Jago yang Pukul Pengendara Motor di Jagakarsa Positif Sabu
3 Pelaku Penyerangan...
3 Pelaku Penyerangan yang Tewaskan 3 Polisi di Katingan Dibekuk
YLC-8 IKA ITS Siapkan...
YLC-8 IKA ITS Siapkan Generasi Pemimpin Adaptif Menuju Indonesia Emas 2045
Infografis
India Gunakan S-400...
India Gunakan S-400 Rusia dan Drone Israel untuk Lawan Pakistan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved