Kasus Dugaan Malapraktik Bocah 7 Tahun di Palembang Berakhir Damai
loading...
A
A
A
PALEMBANG - Kasus dugaan malapraktik terhadap Desfa Anjani, seorang bocah perempuan berusia 7 tahun yang meninggal setelah 4 kali gagal operasi usus buntu di Palembang berakhir damai.
Kasubdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel, AKBP Tito Dani mengatakan bahwa setelah jalur hukum ditempuh oleh Herman(44), ayah dari almarhum Desfa Anjani, kini kasus tersebut telah berakhir dengan perdamaian.
"Kita sudah gelar perkara dan mereka sudah ada perdamaian antara korban dan terlapor, sehingga kita juga sudah hentikan penyelidikan kasus ini," ujar AKBP Tito Dani, Selasa (4/4/2023).
Dijelaskan Tito, berdasarkan hasil rapat Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDKI) disebutkan bahwa apa yang dilakukan oleh terlapor juga sudah sesuai SOP yang berlaku, yang berarti tidak ada tindakan malapraktik yang dilakukan oleh terlapor Dokter B.
"Gelar perkara itu sekitar seminggu yang lalu, dan perdamaiannya itu sekitar 10 hari yang lalu, jadi kasus ini sudah selesai dan berakhir damai," ungkapnya.
Diberitakan sebelumnya, bahwa setelah menjalani operasi sebanyak empat kali kondisi Desfa belum kunjung baik sehingga pada Minggu (19/3/2023) sekitar pukul 21.30 Desfa meninggal dunia.
Sedangkan pada saat dikonfirmasi terkait dugaan malapraktik yang dilakukan oleh Dokter B, pihak Majelis Kehormatan Etik Kedokteran IDI Palembang menjelaskan bahwa tidak ditemukan adanya malapraktik yang dilakukan oleh Dokter tersebut.
Lihat Juga: Pilkada Palembang, Pasangan yang Diusung Partai Perindo Fitrianti-Nandriani Dapat Nomor 1
Kasubdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel, AKBP Tito Dani mengatakan bahwa setelah jalur hukum ditempuh oleh Herman(44), ayah dari almarhum Desfa Anjani, kini kasus tersebut telah berakhir dengan perdamaian.
"Kita sudah gelar perkara dan mereka sudah ada perdamaian antara korban dan terlapor, sehingga kita juga sudah hentikan penyelidikan kasus ini," ujar AKBP Tito Dani, Selasa (4/4/2023).
Dijelaskan Tito, berdasarkan hasil rapat Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDKI) disebutkan bahwa apa yang dilakukan oleh terlapor juga sudah sesuai SOP yang berlaku, yang berarti tidak ada tindakan malapraktik yang dilakukan oleh terlapor Dokter B.
"Gelar perkara itu sekitar seminggu yang lalu, dan perdamaiannya itu sekitar 10 hari yang lalu, jadi kasus ini sudah selesai dan berakhir damai," ungkapnya.
Diberitakan sebelumnya, bahwa setelah menjalani operasi sebanyak empat kali kondisi Desfa belum kunjung baik sehingga pada Minggu (19/3/2023) sekitar pukul 21.30 Desfa meninggal dunia.
Sedangkan pada saat dikonfirmasi terkait dugaan malapraktik yang dilakukan oleh Dokter B, pihak Majelis Kehormatan Etik Kedokteran IDI Palembang menjelaskan bahwa tidak ditemukan adanya malapraktik yang dilakukan oleh Dokter tersebut.
Lihat Juga: Pilkada Palembang, Pasangan yang Diusung Partai Perindo Fitrianti-Nandriani Dapat Nomor 1
(nic)