Berdamai, Kasus Jari Kelingking Bayi Terpotong di RSMP Dihentikan
Senin, 13 Februari 2023 - 15:55 WIB
loading...
Kuasa hukum dua belah pihak sepakat berdamai disaksikan pihak Rumah Sakit Muhammadiyah, Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat, hingga Dinas Sosial dan internal Polri. Foto: Istimewa
A
A
A
PALEMBANG - Kasus bayi 8 bulan, AA, yang jari kelingkingnya terpotong akibat kelalaian perawat Rumah Sakit Muhammadiyah Palembang ( RSMP ) inisial DN resmi dihentikan. Keputusan itu menyusul kesepakatan damai kedua belah pihak melalui jalur Restorative of Justice (RJ).
Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Mokhamad Ngajib mengatakan, kesepakatan jalan damai kedua belah pihak didampingi masing-masing kuasa hukum, yang juga disaksikan pihak Rumah Sakit Muhammadiyah, Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat, hingga Dinas Sosial dan internal Polri.
Baca juga: Buntut Kasus Jari Bayi Terpotong, Keluarga Tuntut Ganti Rugi Rp500 Juta
"Setelah dilakukan proses hukum tindakan penyelidikan dan penyidikan, pada hari ini dari kedua belah pihak, baik korban dan tersangka telah sepakat menyelesaikan perkara ini dengan RJ," ujar Ngajib, Senin (13/2/2023).
Menurut Ngajib, dengan adanya persamaan pendapat ini maka pihaknya melakukan tindak lanjut dengan Perpol 8 tahun 2021 untuk pemanfaatan lebih kepada perbaikan di antara kedua belah pihak, dan juga untuk memenuhi rasa keadilan di masyarakat.
"Akhirnya kita ambil langkah RJ terhadap penanganan perkara ini, sehingga rangkaian tindakan selanjutnya sudah kita anggap selesai dihentikan penyidikan," ungkapnya.
Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Mokhamad Ngajib mengatakan, kesepakatan jalan damai kedua belah pihak didampingi masing-masing kuasa hukum, yang juga disaksikan pihak Rumah Sakit Muhammadiyah, Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat, hingga Dinas Sosial dan internal Polri.
Baca juga: Buntut Kasus Jari Bayi Terpotong, Keluarga Tuntut Ganti Rugi Rp500 Juta
"Setelah dilakukan proses hukum tindakan penyelidikan dan penyidikan, pada hari ini dari kedua belah pihak, baik korban dan tersangka telah sepakat menyelesaikan perkara ini dengan RJ," ujar Ngajib, Senin (13/2/2023).
Menurut Ngajib, dengan adanya persamaan pendapat ini maka pihaknya melakukan tindak lanjut dengan Perpol 8 tahun 2021 untuk pemanfaatan lebih kepada perbaikan di antara kedua belah pihak, dan juga untuk memenuhi rasa keadilan di masyarakat.
"Akhirnya kita ambil langkah RJ terhadap penanganan perkara ini, sehingga rangkaian tindakan selanjutnya sudah kita anggap selesai dihentikan penyidikan," ungkapnya.
Lihat Juga :