Kenapa Gunawan Sadbor Ditangkap? Polisi Ungkap Perannya di Kasus Promosi Judi Online

Senin, 04 November 2024 - 17:34 WIB
loading...
Kenapa Gunawan Sadbor...
TikToker asal Sukabumi Gunawan Sadbor ditetapkan sebagai tersangka kasus promosi judi online. Tersangka lain yang terlibat adalah AS alias T (39). Foto/Ilham Nugraha
A A A
SUKABUMI - TikToker asal Sukabumi Gunawan Sadbor ditetapkan sebagai tersangka kasus promosi judi online. Tersangka lain yang terlibat adalah AS alias T (39).

Polisi menetapkan dua tersangka dalam kasus promosi judi online yang dilakukan melalui siaran langsung di media sosial. Kedua pelaku diduga mempromosikan situs judi online yang dapat diakses publik.

Kapolres Sukabumi AKBP Samian mengungkapkan bahwa pada Sabtu, 26 Oktober 2024, kedua tersangka melakukan siaran langsung atau live streaming yang diunggah ulang oleh akun TikTok @flogitoto1. AS alias T dengan akun TikTok @sadbor86 secara aktif mempromosikan situs judi Flokitoto dengan cara berulang-ulang mengajak penonton untuk mengakses situs tersebut.





Tersangka AS bahkan menggunakan bahasa yang menarik perhatian seperti Bapa Floki Si Gacor Anti Rungkat, sebagai bagian dari promosi. "Sehingga jelas kegiatan live streaming tersebut mengiklankan, menginformasikan, daripada viewer yang melihat live streaming untuk mengakses website yang menyediakan kegiatan perjudian online," kata AKBP Samian, Senin (4/11/2024).

Dalam penyidikan, peran AS alias T lebih dominan sebagai pengiklan situs judi, sementara Gunawan Sadbor diduga turut serta memberikan bantuan. Gunawan yang berasal dari Kampung Babakan Baru, Desa Bojongkembar, berperan memfasilitasi siaran tersebut dengan menyediakan akun TikTok yang digunakan AS untuk promosi.

Kedua tersangka diyakini mendapat keuntungan dari kegiatan tersebut. AS dan Gunawan dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 45 ayat 3 jo pasal 27 ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

"Atas perbuatan itu bisa diancam pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar lebih," pungkasnya.
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1844 seconds (0.1#10.140)