2 Tersangka Tendang dan Pukul Perut Santri Ponpes Gontor hingga Tewas
Senin, 12 September 2022 - 19:20 WIB
loading...
Kapolres Ponorogo, AKBP Catur Cahyono Wibowo dan Dir Reskrimum Polda Jatim, Kombes Pol Totok Suhariyanto saat mengumumkan tersangka penganiayaan santri Ponpes Gontor,Senin (12/9/2022).
A
A
A
PONOROGO - Kasus dugaan penganiayaan santri Ponpes Gontor Ponorogo hingga tewas memasuki babak baru. Polres Ponorogo menetapkan dua tersangka dugaan penganiayaan yang merupakan kakak kelas atau senior korban, Albar Mahdi.
Kedua tersangka kini ditahan di Mapolres Ponorogo, yaitu MFA asal Tanah Datar, Sumatera Barat dan IH, santri dari Pangkalpinang, Bangka Belitung. Keduanya masih di bawah umur sehingga penahanannya di rumah tahanan anak.
Baca juga: Polisi Segera Gelar Perkara Kasus Santri Pondok Gontor Tewas Diduga Dianiaya
Penetapan kedua tersangka ini setelah polisi melakukan olah TKP dan memeriksa saksi serta autopsi jenazah santri asal Palembang ini.
"Hasil penyidikan, kedua pelaku memukul korban menggunakan kayu, memukul petur dan menendang korban," terang Dir Reskrimum Polda Jatim, Kombes Pol Totok Suhariyanto, Senin (12/9/2022).
Baca juga: 2 Pelaku Pembunuhan Santri Pondok Gontor Ditahan, Akui Pukul Korban dengan Kayu
Menurutnya, kedua tersangka dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dan KUHP Pasal Pengroyokan dan Penganiayaan.
Kedua tersangka kini ditahan di Mapolres Ponorogo, yaitu MFA asal Tanah Datar, Sumatera Barat dan IH, santri dari Pangkalpinang, Bangka Belitung. Keduanya masih di bawah umur sehingga penahanannya di rumah tahanan anak.
Baca juga: Polisi Segera Gelar Perkara Kasus Santri Pondok Gontor Tewas Diduga Dianiaya
Penetapan kedua tersangka ini setelah polisi melakukan olah TKP dan memeriksa saksi serta autopsi jenazah santri asal Palembang ini.
"Hasil penyidikan, kedua pelaku memukul korban menggunakan kayu, memukul petur dan menendang korban," terang Dir Reskrimum Polda Jatim, Kombes Pol Totok Suhariyanto, Senin (12/9/2022).
Baca juga: 2 Pelaku Pembunuhan Santri Pondok Gontor Ditahan, Akui Pukul Korban dengan Kayu
Menurutnya, kedua tersangka dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dan KUHP Pasal Pengroyokan dan Penganiayaan.
Lihat Juga :