2 Tersangka Tendang dan Pukul Perut Santri Ponpes Gontor hingga Tewas
loading...
A
A
A
PONOROGO - Kasus dugaan penganiayaan santri Ponpes Gontor Ponorogo hingga tewas memasuki babak baru. Polres Ponorogo menetapkan dua tersangka dugaan penganiayaan yang merupakan kakak kelas atau senior korban, Albar Mahdi.
Kedua tersangka kini ditahan di Mapolres Ponorogo, yaitu MFA asal Tanah Datar, Sumatera Barat dan IH, santri dari Pangkalpinang, Bangka Belitung. Keduanya masih di bawah umur sehingga penahanannya di rumah tahanan anak.
Baca juga: Polisi Segera Gelar Perkara Kasus Santri Pondok Gontor Tewas Diduga Dianiaya
Penetapan kedua tersangka ini setelah polisi melakukan olah TKP dan memeriksa saksi serta autopsi jenazah santri asal Palembang ini.
"Hasil penyidikan, kedua pelaku memukul korban menggunakan kayu, memukul petur dan menendang korban," terang Dir Reskrimum Polda Jatim, Kombes Pol Totok Suhariyanto, Senin (12/9/2022).
Baca juga: 2 Pelaku Pembunuhan Santri Pondok Gontor Ditahan, Akui Pukul Korban dengan Kayu
Menurutnya, kedua tersangka dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dan KUHP Pasal Pengroyokan dan Penganiayaan.
Diberitakan, pengusutan kasus santri Pondok Pesantren Gontor yang tewas diduga dianiaya terus berlanjut. Setelah memeriksa 25 saksi, olah TKP dan autopsi, Polres Ponoroogo bakal melakukan gelar perkara.
Proses ini untuk mengungkap apakah akan dijerat pasal penganiayaan atau pengeroyokan. Menurut Kapolres Ponorogo, AKBP Catur Cahyono Wibowo, proses pengusutan kasus ini terus berlanjut. "Sebanyak 25 saksi sudah diperiksa, di antaranya saksi korban lain, saksi ustadz, guru dan tim medis," katanya.
Tahapan selanjutnya, kata Catur, melakukan gelar perkara apakah tindak pidana ini masuk ke penganiayaan ayau pengeryokan. "Hasil penyelidikan, pelaku berjumlah lebih dari satu orang," tambahnya.
Kedua tersangka kini ditahan di Mapolres Ponorogo, yaitu MFA asal Tanah Datar, Sumatera Barat dan IH, santri dari Pangkalpinang, Bangka Belitung. Keduanya masih di bawah umur sehingga penahanannya di rumah tahanan anak.
Baca juga: Polisi Segera Gelar Perkara Kasus Santri Pondok Gontor Tewas Diduga Dianiaya
Penetapan kedua tersangka ini setelah polisi melakukan olah TKP dan memeriksa saksi serta autopsi jenazah santri asal Palembang ini.
"Hasil penyidikan, kedua pelaku memukul korban menggunakan kayu, memukul petur dan menendang korban," terang Dir Reskrimum Polda Jatim, Kombes Pol Totok Suhariyanto, Senin (12/9/2022).
Baca juga: 2 Pelaku Pembunuhan Santri Pondok Gontor Ditahan, Akui Pukul Korban dengan Kayu
Menurutnya, kedua tersangka dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dan KUHP Pasal Pengroyokan dan Penganiayaan.
Diberitakan, pengusutan kasus santri Pondok Pesantren Gontor yang tewas diduga dianiaya terus berlanjut. Setelah memeriksa 25 saksi, olah TKP dan autopsi, Polres Ponoroogo bakal melakukan gelar perkara.
Proses ini untuk mengungkap apakah akan dijerat pasal penganiayaan atau pengeroyokan. Menurut Kapolres Ponorogo, AKBP Catur Cahyono Wibowo, proses pengusutan kasus ini terus berlanjut. "Sebanyak 25 saksi sudah diperiksa, di antaranya saksi korban lain, saksi ustadz, guru dan tim medis," katanya.
Tahapan selanjutnya, kata Catur, melakukan gelar perkara apakah tindak pidana ini masuk ke penganiayaan ayau pengeryokan. "Hasil penyelidikan, pelaku berjumlah lebih dari satu orang," tambahnya.
(msd)