Polda Jatim Bongkar Sindikat Judol, Putaran Uang Capai Rp1,4 Triliun
loading...
A
A
A
SURABAYA - Direktorat Reserse Siber (Diresiber) Polda Jawa Timur berhasil membongkar sindikat jaringan judi online internasional yang juga terlibat tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan nilai perputaran uang mencapai Rp1,4 triliun. Polisi menyita uang tunai hampir Rp5 miliar dan menangkap enam tersangka.
Para tersangka yang diamankan berinisial MAS (22), MWF (18), STK (48), PY (40), EC (43), serta seorang wanita berinisial ES (47), yang merupakan warga Jakarta Barat. Sindikat ini telah beroperasi secara terorganisir dengan peran masing-masing, termasuk mempromosikan akun judi online. Bahkan, mereka mencuri video-video penyanyi dangdut untuk digunakan sebagai media promosi.
Menurut AKBP Charles Pandapotan Tampubolon, Kasubdit 2 Siber Polda Jatim, dana hasil kejahatan sindikat ini dialirkan melalui perusahaan pencucian uang yang beroperasi dengan kedok sebagai entitas legal. "Dana tersebut kemudian dikonversi menjadi mata uang asing untuk menyamarkan asal-usulnya," ungkap Charles, Kamis (12/12/2024).
Enam tersangka kini dijerat dengan Pasal TPPU dan Undang-Undang Transaksi Elektronik. Jika terbukti bersalah, mereka terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Kasus ini menjadi pengingat pentingnya kewaspadaan terhadap aktivitas ilegal berbasis digital, yang semakin marak dengan memanfaatkan teknologi dan platform online untuk kejahatan terorganisir.
Para tersangka yang diamankan berinisial MAS (22), MWF (18), STK (48), PY (40), EC (43), serta seorang wanita berinisial ES (47), yang merupakan warga Jakarta Barat. Sindikat ini telah beroperasi secara terorganisir dengan peran masing-masing, termasuk mempromosikan akun judi online. Bahkan, mereka mencuri video-video penyanyi dangdut untuk digunakan sebagai media promosi.
Menurut AKBP Charles Pandapotan Tampubolon, Kasubdit 2 Siber Polda Jatim, dana hasil kejahatan sindikat ini dialirkan melalui perusahaan pencucian uang yang beroperasi dengan kedok sebagai entitas legal. "Dana tersebut kemudian dikonversi menjadi mata uang asing untuk menyamarkan asal-usulnya," ungkap Charles, Kamis (12/12/2024).
Enam tersangka kini dijerat dengan Pasal TPPU dan Undang-Undang Transaksi Elektronik. Jika terbukti bersalah, mereka terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Kasus ini menjadi pengingat pentingnya kewaspadaan terhadap aktivitas ilegal berbasis digital, yang semakin marak dengan memanfaatkan teknologi dan platform online untuk kejahatan terorganisir.
(abd)